Asuransi Wajib Kendaraan Memberatkan Masyarakat
Masyarakat kelas menengah bawah merasa keberatan dengan adanya tambahan pungutan melalui program asuransi wajib kendaraan terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Mereka keberatan terlebih karena selama ini tidak pernah tahu prosedur atau tata cara klaim atas iuran yang dibayar setiap tahun. Asuransi wajib kendaraan yang dimaksud merupakan asuransi terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL) yang akan menanggung risiko terhadap pihak yang dirugikan akibat kelalaian berkendara oleh pihak tertanggung atau peserta asuransi. Pertanggungan risiko tersebut meliputi biaya santunan apabila mengakibatkan korban jiwa, biaya perawatan, dan ganti rugi atas kerusakan material.
Salah satu usulan skema penarikan program asuransi wajib tersebut akan dikenakan melalui perpanjangan STNK, layaknya iuran asuransi terkait kecelakaan lalu lintas yang dikelola PT Jasa Raharja (Persero) berupa sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Kuntoro (49) pengemudi taksi daring, mengatakan selama ini tidak pernah tahu bagaimana cara memperoleh manfaat atas iuran SWDKLLJ yang setiap tahun ia setorkan melalui perpanjangan STNK. Berdasarkan cerita-cerita dari sesama pengemudi, manfaat klaim atas asuransi Jasa Raharja tersebut tidak pernah dirasakan.
”Keberatan (untuk iuran asuransi wajib) sebenarnya, yang ada saat ini, kan (Jasa Raharja), enggak ada orang yang tahu bagaimana cara klaimnya,” katanya di Jakarta, Selasa (23/7). Menurut Kuntoro, pemerintah sebaiknya memberi penjelasan secara rinci kepada masyarakat atas program-program jaminan yang telah dipungut selama ini. Sebab, masih banyak masyarakat, termasuk dirinya, yang tidak paham betul mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku. Amir (50) pengemudi ojek daring roda dua, bahkan, baru tahu bahwa SWDKLLJ yang selama ini dikenakan saat memperpanjang STNK merupakan bagian dari program asuransi kecelakaan lalu lintas. ”Malah baru tahu itu (SWDKLLJ) bisa jamin kalau kecelakaan. Selama ini kalau ada apa-apa di jalan mengurus sendiri. Kalau ada tambahan lagi, pastinya keberatan,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023