Asuransi
( 339 )TINDAKAN OJK : Jalan Panjang Kasus-kasus Asuransi
Perkembangan kasus asuransi bermasalah seperti mengarungi jalan panjang tanpa tahu ujungnya, meskipun Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan keputusan, baik berupa persetujuan atas rencana penyehatan keuangan maupun pencabutan izin usaha perusahaan. Sepanjang 2022—2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi yakni Asuransi Purna Artanugraha (Aspan), Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Namun, pencabutan izin usaha Kresna Life justru dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pada 22 Februari. Keputusan PTUN didasari oleh gugatan PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven yang merupakan pemegang saham Kresna Life.
Sementara itu, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 harus merevisi RPK-nya setelah banyak program dalam RPK yang disetujui OJK pada lebih dari setahun lalu itu tidak tercapai. Strategi penjualan aset perusahaan, misalnya, tidak terlaksana sepanjang 2023. Bisnis baru AJB Bumiputera 1912 pun berjalan kurang menguntungkan karena realisasinya sangat kecil. Regulator memberi waktu kepada AJB Bumiputera untuk menyelesaikan dan menyerahkan revisi RPK hingga bulan ini.Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (Stimra) Abitani Taim mengatakan penanganan yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi bermasalah sudah sesuai prosedur.
Untuk kasus perlawanan hukum atas keputusan OJK di PTUN, seperti yang dilakukan oleh pemegang saham Kresna Life,, itu merupakan hak dari perusahaan asuransi. “OJK masih punya wewenang mengatur dan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abitani.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.Dalam penanganan Kresna Life dan sebagai bentuk pelindungan konsumen, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun saat perusahaan dalam proses likuidasi.
Premi Asuransi Umum Diproyeksikan Tumbuh Dua Digit
Perkiraan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5,1% oleh bank Indonesia (BI) tahun ini dinilai sebgaai hal positif, dan turut mempengaruhi pertumbuhan industri perasuransian. Begitu juga dengan efek dari pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang berjalan lancar. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Braw mengatakan, pelaksanaan pemilu yang berlangung lancar dan proyeksi pertumbuhan ekonomi oleh BI tersebut merupakan kabar baik bagi industri perasuransian, pasalnya pertumbuhan asuransi selalu erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional. "Karena pertumbuhan asuransi sangat kuat sekali dengan pertumbuhan ekonomi nasional, maka kami melihat hal ini yang positif untuk pertumbuhan asuransi di tahun ini," ungkap Bern kepada Investor Daily. (Yetede)
Asuransi ASO Tidak Proteksi Dana Lender
HARD LANDING ’PREMI UNIT-LINKED
Pelaku industri asuransi jiwa agaknya perlu bermanuver lebih tajam dalam menghimpun premi. Pasalnya, kinerja premi salah satu produk andalan, unit-linked, jeblok dalam dua tahun terakhir karena terpukul kebijakan regulator yang memperketat aturan pemasaran sejak paruh pertama 2022. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi unit-linkedRp88,3 triliun pada 2023, anjlok makin dalam hingga 22,6% dibandingkan 2022 yang terkontraksi 13,3%. Penurunan itu membuat kontribusi unit-linked terhadap total premi asuransi jiwa makin susut menjadi 40,8%, tidak lagi mendominasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebaliknya, mulai tahun lalu, produk tradisional atau produk proteksi murni menjadi dominan. Kinerja loyo premi unit-linked berimbas pada pendapatan premi asuransi jiwa secara keseluruhan. Industri membukukan pendapatan premi hanya Rp177,66 triliun, turun 7,1% dari pendapatan premi 2022 yang sudah 5% di bawah realisasi tahun sebelumnya.Jika ditelusuri, penurunan kinerja unit-linked berlangsung sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SEOJK No 5/SEOJK. 05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi). Aturan yang berlaku mulai Maret 2022 itu memperketat aturan pemasaran unit-linked. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan ada kondisi 2022 yang melatarbelakangi kemerosotan tajam premi unit-linked pada 2023. “Kemudian, saat SEOJK Paydi meluncur, industri sempat mendapatkan sedikit masa transisi, tetapi harus sepenuhnya mematuhi aturan SEOJK Paydi. Jadi, sebetulnya tidak pas 12 bulan berbanding 12 bulan karena ada ketentuan peralihan,” kata Budi dalam konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa 2023, Selasa (27/2). Mengenai nasib unit-linked pada 2024, Budi sempat mengatakan hal itu akan bergantung pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, generasi muda condong pada produk unit-linked. OJK sebelumnya berekspektasi premi asuransi jiwa akan bangkit tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melihat penurunan premi asuransi jiwa tahun lalu sudah sampai di titik terendahnya, termasuk pada premi unit-linked.
CEO & President Director MSIG Life Wianto Chen menjelaskan peningkatan andil unit-linked tahun ini akan ditopang oleh produk baru setelah tahun lalu perusahaan vakum memasarkan produk itu. Menurutnya, produk unit-linked baru yang diluncurkan awal tahun ini telah mengikuti ketentuan SEOJK Paydi.
Andil premi unit-linked MSIG Life tahun lalu merosot menjadi 25% dari semula 75%. Adapun, total premi bruto yang dicatat atau gross written premium (GWP) MSIG Life tahun lalu hampir Rp2 triliun.
PT BNI Life Insurance juga melihat produk tradisional masih akan mendominasi pendapatan premi perusahaan tahun ini karena penjualannya lebih mudah. “Perusahaan masih melakukan penyesuaian terhadap pemasaran produk unit-linked,” kata Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan.
Sementara itu, Indonesia Financial Group Progress (IFG Progress) menilai produk unit-linked masih terdampak scarring effectdari penerapan SEOJK Paydi. Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan dampak ini terus berlanjut hingga kuartal IV/2023, terutama pada premi tunggal yang didistribusikan melalui keagenan yang terkontraksi hingga 30% selama satu tahun terakhir.
REVISI ATURAN OJK : KANS LEBAR ASURANSI KENDARAAN LISTRIK
Revisi aturan premi asuransi kendaraan bermotor akan membuka peluang lebih lebar perusahaan asuransi umum memasarkan produk proteksi kendaraan listrik tahun ini. Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Indonesia) Sunadi Tan mengatakan hingga saat ini penjualan asuransi kendaraan listrik perusahaan masih mengikuti tarif premi asuransi kendaraan konvensional. Hal ini lantaran belum adanya tarif premi yang mengatur kendaraan listrik dari regulator.Premi yang dibukukan dari asuransi kendaraan listrik mencapai sekitar Rp500 juta dengan perlindungan kurang dari 100 mobil pada tahun lalu, sedangkan di tahun ini, perusahaan masih wait and see karena segmen dan pengalaman dari bisnis yang baru ini.“Kami masih tetap wait and see [tahun ini], tergantung OJK punya regulasi, karena mereka sedang formulasi produk, termasuk AAUI. Tapi untuk sementara waktu, kami tetap menggunakan tarif yang ada, tarif asuransi kendaraan konvensional,” ujarnya saat kunjungan ke Bisnis Indonesia, Jumat (23/2).
Di sisi lain, Allianz Indonesia menyambut baik asuransi kendaraan listrik sebab membuka peluang yang besar untuk industri.
Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan sejauh ini, perusahaan tidak memiliki produk khusus untuk kendaraan listrik mengingat belum ada regulasi khusus tentang kendaraan listrik.Kendati demikian, anak usaha PT Pertamina (Persero) itu sudah memiliki portofolio premi dari kendaraan listrik yang cukup besar.Perusahaan membukukan premi kendaraan listrik sekitar Rp1 miliar pada 2022. Angkanya pun bertambah menjadi kurang dari Rp10 miliar pada 2023.
Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro berpendapat komposisi asuransi mobil listrik masih jauh lebih besar bila dibandingkan dengan asuransi motor listrik, sejalan dengan strategi perusahaan yang lebih condong ke asuransi mobil.Sampai akhir 2023, Asuransi Cakrawala Proteksi mencatat permintaan asuransi untuk kendaraan listrik mengalami peningkatan yang cukup signifi kan, yakni sebesar 93% bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.“Pendapatan premi untuk asuransi kendaraan listrik sebesar Rp4,9 miliar dan naik sebesar 93% YoY dari Rp350 juta di akhir 2023,” tuturnya. Adapun di tahun ini Asuransi Cakrawala Proteksi menargetkan peningkatan premi kendaraan listrik sebesar 50% menjadi sekitar Rp7,35 miliar.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyempurnakan regulasi tarif asuransi kendaraan bermotor dalam Surat Edaran OJK No. 6 /2017 dengan memasukkan risiko kendaraan listrik seperti tegangan tinggi, kecelakaan karena less noise, dan kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
Februari, Pencairan Aset Wanaartha Life
OUTLOOK 2024 : TANTANGAN 3 PENJURU ASURANSI JIWA
Industri asuransi jiwa menghadapi tantangan setidaknya dari tiga sisi tahun ini, yakni penerapan Financial Reporting Standards (FRS) 117, pemenuhan kenaikan modal minimum, dan pemisahan unit syariah.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan penerapan FRS 117 berisiko menimbulkan dua dampak keuangan. Pertama, biaya tambahan karena perusahaan harus membeli sistem. Kedua, menggerus ekuitas perusahaan. Seperti diketahui, dengan FRS 117, perusahaan asuransi hanya mengakui margin layanan kontraktual pada standar keuangan, bukan pendapatan premi dan biaya klaim yang digunakan untuk memastikan keuntungan perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi harus mengadopsi IFRS 17 atau FRS 117 paling lambat mulai 1 Januari 2025, lebih lambat dari penerapan secara internasional yang dimulai 1 Januari 2023. Dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) itu, Budi menuturkan ada kemungkinan hasil yang berbeda pada laporan keuangan perusahaan, seperti laba yang mengecil. Bahkan, profit bisa berbalik menjadi negatif dan menggerus ekuitas.
Menurut beleid baru, perusahaan asuransi konvensional harus memenuhi modal minimal Rp250 miliar paling lambat 31 Desember 2026 dari semula Rp100 miliar. Perusahaan asuransi konvensional harus menaikkan lagi ekuitasnya menjadi minimal Rp500 miliar paling lambat 31 Desember 2028. Sementara, perusahaan asuransi syariah harus memenuhi ekuitas minimal Rp100 minimal selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026 dan Rp200 miliar selambat-lambatnya pada 31 Desember 2028. OJK semula menetapkan ekuitas minimal asuransi syariah Rp50 miliar.
Budi mengatakan pemenuhan ekuitas minimum Rp250 miliar menjadi tantangan bagi industri asuransi jiwa. Menurutnya, masih ada 10 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI yang belum memenuhi modal Rp250 miliar.
Industri juga menghadapi tantangan dari kewajiban spin off unit syariah paling lambat 2026. Kewajiban itu juga disertai dengan keharusan menambahkan modal di anak perusahaan syariah yang nantinya dibentuk.
Pada saat yang sama, akibat infl asi medis, AAJI memperkirakan klaim kesehatan asuransi jiwa akan menembus Rp20 triliun sepanjang 2023. Hal ini terlihat dari angka klaim yang sudah mencapai Rp15,2 triliun sepanjang Januari—September 2023.
Menurut Budi, inflasi medis terjadi di sejumlah negara. Ini menunjukkan bahwa dalam jangka waktu panjang, biaya kesehatan cenderung akan semakin mahal.
Gagasan Asuransi Emisi Karbon
Baru-baru ini Konferensi Iklim PBB (COP 28) di Dubai, berhasil mencapai kesepakatan “dana loss and damage” akibat perubahan iklim. Tujuannya mengompensasi dosa-dosa negara maju penghasil karbon ke negara berkembang dan miskin. Peluang ini harus dimanfaatkan Indonesia untuk pendanaan aksi iklim yang masif. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh penghasil karbon terbanyak di dunia (Worldmeter, 2022) dan hanya mampu 34% dari APBN untuk mendanai atau sebesar Rp3.461 triliun (Thaird Biennial Report, 2021).
Hadirnya UU PPSK No. 4/2023 perihal omnibus law keuangan dan POJK No.14/2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon pada Agustus 2023, juga menjadi alternatif pendanaan. Potensi perdagangan karbon diproyeksi mencapai Rp8.000 triliun dalam 5 tahun ke depan. Potensi ini didasari bahwa, Indonesia juga penyerap karbon terbesar yang mempunyai 3 juta hektare hutan mangrove yang tumbuh di sepanjang 95.000 km pantai Indonesia. Sebenarnya, dukungan dari sektor jasa keuangan baik dalam pendanaan dan manajemen risiko sudah dihadirkan oleh regulator.
Perusahaan asuransi selama ini juga penghasil emisi, yang berasal dari emisi tertanggung. Untuk menurunkannya, harus meningkatkan seleksi risiko hijau sehingga menjadi katalis. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko, pasca dan transisi perubahan iklim.
Setidaknya, ada empat peranan asuransi. Pertama, memberikan assesmen dengan bobot besar bagi perusahaan yang aktivitasnya sudah bergerak ke energi terbarukan. Kedua, memberikan insentif berupa diskon tarif apabila perusahaan sudah melaksanakan laporan berkelanjutan dan mempunyai unit karbon. Ketiga, asuransi dapat memberikan ganti rugi atas kelebihan emisi (offset) yang dihasilkan oleh perusahaan yang aktivitasnya tidak dapat menyerap atau bahkan menghasilkan karbon (pembeli) karena hal tak terduga. Keempat, menjamin risiko pengiriman kredit karbon bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan emisi bahkan mampu menyerap karbon (penjual).
Premi Asuransi Jiwa Diprediksi Rebound
OJK Masih Tunggu Rencana Aksi Jiwasraya
Pilihan Editor
-
Beban Bunga Utang
05 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022









