;

TINDAKAN OJK : Jalan Panjang Kasus-kasus Asuransi

Ekonomi Hairul Rizal 05 Mar 2024 Bisnis Indonesia
TINDAKAN OJK : Jalan Panjang Kasus-kasus Asuransi

Perkembangan kasus asuransi bermasalah seperti mengarungi jalan panjang tanpa tahu ujungnya, meskipun Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan keputusan, baik berupa persetujuan atas rencana penyehatan keuangan maupun pencabutan izin usaha perusahaan. Sepanjang 2022—2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi yakni Asuransi Purna Artanugraha (Aspan), Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Namun, pencabutan izin usaha Kresna Life justru dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pada 22 Februari. Keputusan PTUN didasari oleh gugatan PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven yang merupakan pemegang saham Kresna Life. Sementara itu, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 harus merevisi RPK-nya setelah banyak program dalam RPK yang disetujui OJK pada lebih dari setahun lalu itu tidak tercapai. Strategi penjualan aset perusahaan, misalnya, tidak terlaksana sepanjang 2023. Bisnis baru AJB Bumiputera 1912 pun berjalan kurang menguntungkan karena realisasinya sangat kecil. Regulator memberi waktu kepada AJB Bumiputera untuk menyelesaikan dan menyerahkan revisi RPK hingga bulan ini.Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (Stimra) Abitani Taim mengatakan penanganan yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi bermasalah sudah sesuai prosedur. Untuk kasus perlawanan hukum atas keputusan OJK di PTUN, seperti yang dilakukan oleh pemegang saham Kresna Life,, itu merupakan hak dari perusahaan asuransi. “OJK masih punya wewenang mengatur dan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abitani. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.Dalam penanganan Kresna Life dan sebagai bentuk pelindungan konsumen, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun saat perusahaan dalam proses likuidasi.

Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :