Asuransi ASO Tidak Proteksi Dana Lender
Fintech peer to peer lending banyak yang menggunakan asuransi administrative service only (ASO) sebagai asuransi. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut, asuransi ASO di fintech lending sebenarnya tidak dianjurkan. Sebab penggunaan ASO menjadikan perusahaan asuransi hanya sebagai administrasi saja dan tidak menanggung risiko. Jadi, ada perusahaan atau lembaga lain yang menjalankan atau menutup risiko. "Kami tidak mendorong untuk menggunakan ASO," ungkap Ketua AAUI Budi Herawan.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan, ASO dijadikan solusi untuk menjamin kredit di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Sebab, rate yang dikenakan asuransi dibandingkan tingkat bunga yang dibebankan ke debitur relatif kecil. "Beberapa fintech P2P lending mengenakan bunga tinggi. Adapun bunga tinggi itu menandakan tingginya risiko kredit tersebut," ujar dia.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila juga mengatakan, ASO tak bisa digunakan untuk melindungi kredit di fintech lending, melainkan untuk asuransi kesehatan. Kasus fintech yang menggunakan ASO terkuak setelah gagal bayar PT Investree Radhika Jaya dan Modal Rakyat.
Kuasa hukum lender Investree Grace Sihotang menyampaikan, Investree mengakui menggunakan asuransi ASO. Padahal selama ini, Investree menawarkan kepada lender menggunakan asuransi kredit, tetapi asuransi yang digunakan adalah ASO.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023