;

OUTLOOK 2024 : TANTANGAN 3 PENJURU ASURANSI JIWA

Ekonomi Hairul Rizal 26 Jan 2024 Bisnis Indonesia
OUTLOOK 2024 : TANTANGAN 3 PENJURU ASURANSI JIWA

Industri asuransi jiwa menghadapi tantangan setidaknya dari tiga sisi tahun ini, yakni penerapan Financial Reporting Standards (FRS) 117, pemenuhan kenaikan modal minimum, dan pemisahan unit syariah. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan penerapan FRS 117 berisiko menimbulkan dua dampak keuangan. Pertama, biaya tambahan karena perusahaan harus membeli sistem. Kedua, menggerus ekuitas perusahaan. Seperti diketahui, dengan FRS 117, perusahaan asuransi hanya mengakui margin layanan kontraktual pada standar keuangan, bukan pendapatan premi dan biaya klaim yang digunakan untuk memastikan keuntungan perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi harus mengadopsi IFRS 17 atau FRS 117 paling lambat mulai 1 Januari 2025, lebih lambat dari penerapan secara internasional yang dimulai 1 Januari 2023. Dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) itu, Budi menuturkan ada kemungkinan hasil yang berbeda pada laporan keuangan perusahaan, seperti laba yang mengecil. Bahkan, profit bisa berbalik menjadi negatif dan menggerus ekuitas. Menurut beleid baru, perusahaan asuransi konvensional harus memenuhi modal minimal Rp250 miliar paling lambat 31 Desember 2026 dari semula Rp100 miliar. Perusahaan asuransi konvensional harus menaikkan lagi ekuitasnya menjadi minimal Rp500 miliar paling lambat 31 Desember 2028. Sementara, perusahaan asuransi syariah harus memenuhi ekuitas minimal Rp100 minimal selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026 dan Rp200 miliar selambat-lambatnya pada 31 Desember 2028. OJK semula menetapkan ekuitas minimal asuransi syariah Rp50 miliar. Budi mengatakan pemenuhan ekuitas minimum Rp250 miliar menjadi tantangan bagi industri asuransi jiwa. Menurutnya, masih ada 10 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI yang belum memenuhi modal Rp250 miliar. Industri juga menghadapi tantangan dari kewajiban spin off unit syariah paling lambat 2026. Kewajiban itu juga disertai dengan keharusan menambahkan modal di anak perusahaan syariah yang nantinya dibentuk. Pada saat yang sama, akibat infl asi medis, AAJI memperkirakan klaim kesehatan asuransi jiwa akan menembus Rp20 triliun sepanjang 2023. Hal ini terlihat dari angka klaim yang sudah mencapai Rp15,2 triliun sepanjang Januari—September 2023. Menurut Budi, inflasi medis terjadi di sejumlah negara. Ini menunjukkan bahwa dalam jangka waktu panjang, biaya kesehatan cenderung akan semakin mahal.

Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :