;

REVISI ATURAN OJK : KANS LEBAR ASURANSI KENDARAAN LISTRIK

Ekonomi Hairul Rizal 24 Feb 2024 Bisnis Indonesia
REVISI ATURAN OJK : KANS LEBAR ASURANSI KENDARAAN LISTRIK

Revisi aturan premi asuransi kendaraan bermotor akan membuka peluang lebih lebar perusahaan asuransi umum memasarkan produk proteksi kendaraan listrik tahun ini. Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Indonesia) Sunadi Tan mengatakan hingga saat ini penjualan asuransi kendaraan listrik perusahaan masih mengikuti tarif premi asuransi kendaraan konvensional. Hal ini lantaran belum adanya tarif premi yang mengatur kendaraan listrik dari regulator.Premi yang dibukukan dari asuransi kendaraan listrik mencapai sekitar Rp500 juta dengan perlindungan kurang dari 100 mobil pada tahun lalu, sedangkan di tahun ini, perusahaan masih wait and see karena segmen dan pengalaman dari bisnis yang baru ini.“Kami masih tetap wait and see [tahun ini], tergantung OJK punya regulasi, karena mereka sedang formulasi produk, termasuk AAUI. Tapi untuk sementara waktu, kami tetap menggunakan tarif yang ada, tarif asuransi kendaraan konvensional,” ujarnya saat kunjungan ke Bisnis Indonesia, Jumat (23/2). 

 Di sisi lain, Allianz Indonesia menyambut baik asuransi kendaraan listrik sebab membuka peluang yang besar untuk industri. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan sejauh ini, perusahaan tidak memiliki produk khusus untuk kendaraan listrik mengingat belum ada regulasi khusus tentang kendaraan listrik.Kendati demikian, anak usaha PT Pertamina (Persero) itu sudah memiliki portofolio premi dari kendaraan listrik yang cukup besar.Perusahaan membukukan premi kendaraan listrik sekitar Rp1 miliar pada 2022. Angkanya pun bertambah menjadi kurang dari Rp10 miliar pada 2023. Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro berpendapat komposisi asuransi mobil listrik masih jauh lebih besar bila dibandingkan dengan asuransi motor listrik, sejalan dengan strategi perusahaan yang lebih condong ke asuransi mobil.Sampai akhir 2023, Asuransi Cakrawala Proteksi mencatat permintaan asuransi untuk kendaraan listrik mengalami peningkatan yang cukup signifi kan, yakni sebesar 93% bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.“Pendapatan premi untuk asuransi kendaraan listrik sebesar Rp4,9 miliar dan naik sebesar 93% YoY dari Rp350 juta di akhir 2023,” tuturnya. Adapun di tahun ini Asuransi Cakrawala Proteksi menargetkan peningkatan premi kendaraan listrik sebesar 50% menjadi sekitar Rp7,35 miliar. Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyempurnakan regulasi tarif asuransi kendaraan bermotor dalam Surat Edaran OJK No. 6 /2017 dengan memasukkan risiko kendaraan listrik seperti tegangan tinggi, kecelakaan karena less noise, dan kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :