Asuransi
( 339 )Pemerintah Rancang Program Asuransi Wajib agar Kompetitif
Asuransi Kredit Bakal Diterpa Gagal Bayar
ASURANSI BERMASALAH MARAK, KEPERCAYAAN PUBLIK RENDAH
OJK telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi terkait
upaya penyehatan, seperti PT Asuransi Recapital, PT Asuransi Parolamas, PT
Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Cigna, dan PT
Asuransi Jiwa Kresna Life. Terakhir, OJK mencabut PT Asuransi Jiwa Prolife
Indonesia (Indosurya Sukses) pada Kamis (2/11). Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo,
Selasa (7/11), mengatakan, kesehatan perusahaan asuransi itu diukur menggunakan
rasio permodalan yang diukur dari berbagai risiko (risk based capital/RBC).
Berdasarkan ketentuan, perusahaan asuransi dinilai sehat apabila memiliki RBC
minimal 120 %. Menurut ukuran tersebut, kini terdapat 10 perusahaan asuransi
yang masuk dalam kategori bermasalah dan berada dalam pengawasan khusus OJK.
Adapun sejumlah perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya tersebut
merupakan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan RBC.
”Kesadaran masyarakat masih rendah akibat hilangnya kepercayaan
akibat kasus gagal bayarnya asuransi yang saat ini belum terselesaikan, seperti
Jiwasraya, Bumiputera, Kresnalife, Wanaarta Life, dan Prolife. Meski literasi
tinggi, tingkat inklusi atau keinginan masyarakat rendah karena banyak dikecewakan
oleh kasus-kasus gagal bayar sehingga willingness to buy (kesediaan untuk
membeli) tidak ada, padahal pengetahuannya ada,” ujarnya. Grafik menunjukkan
tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi Indonesia disbanding negara-negara
Asia Tenggara lainnya (sumber: Draf Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027
OJK). Irvan menilai, langkah OJK dengan peneguran dan pencabutan izin usaha
jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Namun, upaya tersebut belum
cukup jika kasus-kasus gagal bayar yang sudah terjadi tidak diselesaikan dengan
baik sehingga menyisakan permasalahan kepercayaan masyarakat. (Yoga)
Kinerja Emiten Asuransi Naik
Program Asuransi Wajib Kian Mendesak
PEMBENTUKAN KONSORSIUM : PELUANG AKSELERASI BISNIS ASURANSI
Gagasan pembentukan konsorsium asuransi wajib yang digulirkan oleh regulator membuka peluang penetrasi dan meningkatkan kesadaran mayarakat dalam mengakses produk perlindungan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggulirkan wacana pembentukan konsorsium asuransi wajib dengan melibatkan berbagai perusahaan. Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi mengatakan bahwa program asuransi wajib diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi.
Christian mengatakan pelaksanaan asuransi kendaraan khususnya tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) selama ini tidak ada kendala. Hanya saja, jenis asuransi masih bersifat opsional.
Senada, CEO PT Asuransi Simas InsurTech Teguh Aria Djana mendukung penuh inisiatif OJK dan pemerintah tentang program asuransi wajib, khususnya untuk risiko personal accident dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Teguh optimistis tidak akan ada kendala dalam pelaksanaannya, terpenting adalah semua pihak memiliki kesamaan visi untuk menjalankan program tersebut. Regulator bersama pemerintah sedang menggodok aturan baru tentang kewajiban penerapan asuransi tanggung gugat untuk kegiatan yang melibatkan massa, seperti pertandingan olahraga dan konser. Asuransi ini saat ini bersifat opsional.Asuransi wajib sejauh ini baru diterapkan untuk tiga kelompok dan aktivitas, yakni TNI/Polri, aparatur sipil negara, serta kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan.
Agar perluasan asuransi wajib efektif, OJK mempersilakan perusahaan-perusahaan asuransi membentuk konsorsium. Contoh konsorsium asuransi yang yang telah dibentuk adalah konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Ada sekitar 56 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi yang tergabung dalam konsorsium ABMN. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan dorongan pembentukan konsorsium disampaikan atas usulan asosiasi. Asosiasi bahkan mengusulkan klasifi kasi konsorsium.
Sementara menunggu aturan, menurut Budi, industri pun melakukan evaluasi, termasuk memperhitungkan tingkat severityatau besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Selain itu, estimasi frekuensi berapa sekali kejadian juga dipertimbangkan.
OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027
Penetrasi Rendah Asuransi Indonesia
7 Juta Pekerja Informal Ikut BPJS Tenaga Kerja
Peluang Bisnis Besar dari Ajang Olahraga
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









