;
Tags

Asuransi

( 339 )

Pemerintah Rancang Program Asuransi Wajib agar Kompetitif

KT1 15 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah telah merancang peraturan mengenai program asuransi wajib (PAW) agar kian kompetitif. Peraturan tersebut diperkirakan dapat terbit dalam waktu dekat atau paling lambat di 2024. "Penyusunan RPP Asuransi Wajib diharapkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun setelah pengundangan UU P2SK," ungkap Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adi Budiarso kepada Investor Daily, belum lama ini. Ia mengatakan, materi yang akan diatur  di antaranya mencakup aturan pelaksanaan asuransi wajib yang diselenggarakan secara kompetitif. "Detailnya masih didiskusikan bersama stakeholder, termasuk OJK dan K/L teknis terkait," ujarnya. Adapun poin-poin umum yang dibahas melingkupi kriteria  bagi perusahaan asuransi  yang akan menjadi peserta program asuransi wajib. (Yetede)

Asuransi Kredit Bakal Diterpa Gagal Bayar

KT1 11 Nov 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Pelaku industri asuransi mulai was-was dengan rencana otoritas jasa keuangan (OJK)  yang mau membatasi jangka waktu pertangungan asuransi kredit menjadi hanya lima tahun.  Pembatasan itu dinilai bakal mempersulit perusahaan asuransi dan pihak  kreditur. Oleh karena itu, OJK pun diminta untuk mengkaji ulang rencana pembatasan jangka waktu pertanggungan asuransi kredit tersebut. Adapun pembatasan jangka waktu  ini akan diatur dalam rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) asuransi kredit, yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini. POJK asuransi kredit merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. "Intinya, supaya lebih terkontrol dan juga untuk pencadangannya juga lebih aman," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan kepada Investor daily. (Yetede)

ASURANSI BERMASALAH MARAK, KEPERCAYAAN PUBLIK RENDAH

KT3 08 Nov 2023 Kompas

OJK telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi terkait upaya penyehatan, seperti PT Asuransi Recapital, PT Asuransi Parolamas, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Cigna, dan PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Terakhir, OJK mencabut PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Indosurya Sukses) pada Kamis (2/11). Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, Selasa (7/11), mengatakan, kesehatan perusahaan asuransi itu diukur menggunakan rasio permodalan yang diukur dari berbagai risiko (risk based capital/RBC). Berdasarkan ketentuan, perusahaan asuransi dinilai sehat apabila memiliki RBC minimal 120 %. Menurut ukuran tersebut, kini terdapat 10 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori bermasalah dan berada dalam pengawasan khusus OJK. Adapun sejumlah perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya tersebut merupakan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan RBC.

”Kesadaran masyarakat masih rendah akibat hilangnya kepercayaan akibat kasus gagal bayarnya asuransi yang saat ini belum terselesaikan, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresnalife, Wanaarta Life, dan Prolife. Meski literasi tinggi, tingkat inklusi atau keinginan masyarakat rendah karena banyak dikecewakan oleh kasus-kasus gagal bayar sehingga willingness to buy (kesediaan untuk membeli) tidak ada, padahal pengetahuannya ada,” ujarnya. Grafik menunjukkan tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi Indonesia disbanding negara-negara Asia Tenggara lainnya (sumber: Draf Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027 OJK). Irvan menilai, langkah OJK dengan peneguran dan pencabutan izin usaha jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Namun, upaya tersebut belum cukup jika kasus-kasus gagal bayar yang sudah terjadi tidak diselesaikan dengan baik sehingga menyisakan permasalahan kepercayaan masyarakat. (Yoga)

Kinerja Emiten Asuransi Naik

HR1 31 Oct 2023 Kontan
Emiten asuransi mulai merilis laporan keuangan untuk sembilan bulan pertama tahun 2023. Dari 10 emiten yang sudah merilis kinerja, sebagian besar masih mencetak pertumbuhan pendapatan premi dan laba bersih. Hanya ada dua perusahaan yang tidak mencatatkan kenaikan premi bruto, yakni PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) dan PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI). Berdasarkan data OJK, industri asuransi mencatatkan total pendapatan premi Rp 228,51 triliun atau turun 1,57% year on year (YoY). Emiten asuransi juga terlihat mampu mencetak kenaikan laba bersih. Hanya ada tiga emiten yang mencatat penurunan kinerja di laba bersih. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan, pertumbuhan kinerja keuangan anak perusahaan PT Pertamina ini berkat membaiknya ekonomi Indonesia dan penerapan prinsip kehati-hatian baik dari aspek underwriting maupun dalam pengelolaan investasi. Adapun pendapatan premi tumbuh 15,36% menjadi Rp 5,45 triliun. Kata Tatang,  pertumbuhan pendapatan premi ini ditopang lini bisnis fire, engineering, marine hull dan offshore. Direktur Keuangan & Layanan Korporat Tugu Insurance Emil Hakim menambahkan, pencapaian TUGU telah sesuai target. "Dengan ekuitas ini, tingkat kesehatan Tugu semakin membaik, dengan perolehan RBC 569,8%, jauh di atas ketentuan OJK. 

Program Asuransi Wajib Kian Mendesak

KT1 28 Oct 2023 Investor Daily (H)
Kasus stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi beberapa  waktu lalu justru menjadi salah satu bukti nyata, dimana banyak korban berjatuhan, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada pihak yang terasurasni dalam tragedi yang menelan korban hingga lebih dari 700 orang tersebut. Kondisi ini 'terpaksa'  mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sesuai dengan Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi. Dalam peta jalan  pengembangan industri perasuransian 2023-2027, OJK akan melakukan penetapan asuransi wajib yang meliputi asuransi kendaraan umum. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun  OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib itu kian mendesak. (Yetede)

PEMBENTUKAN KONSORSIUM : PELUANG AKSELERASI BISNIS ASURANSI

HR1 25 Oct 2023 Bisnis Indonesia

Gagasan pembentukan konsorsium asuransi wajib yang digulirkan oleh regulator membuka peluang penetrasi dan meningkatkan kesadaran mayarakat dalam mengakses produk perlindungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggulirkan wacana pembentukan konsorsium asuransi wajib dengan melibatkan berbagai perusahaan. Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi mengatakan bahwa program asuransi wajib diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi. Christian mengatakan pelaksanaan asuransi kendaraan khususnya tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) selama ini tidak ada kendala. Hanya saja, jenis asuransi masih bersifat opsional. Senada, CEO PT Asuransi Simas InsurTech Teguh Aria Djana mendukung penuh inisiatif OJK dan pemerintah tentang program asuransi wajib, khususnya untuk risiko personal accident dan tanggung jawab hukum pihak ketiga. Teguh optimistis tidak akan ada kendala dalam pelaksanaannya, terpenting adalah semua pihak memiliki kesamaan visi untuk menjalankan program tersebut. Regulator bersama pemerintah sedang menggodok aturan baru tentang kewajiban penerapan asuransi tanggung gugat untuk kegiatan yang melibatkan massa, seperti pertandingan olahraga dan konser. Asuransi ini saat ini bersifat opsional.Asuransi wajib sejauh ini baru diterapkan untuk tiga kelompok dan aktivitas, yakni TNI/Polri, aparatur sipil negara, serta kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Agar perluasan asuransi wajib efektif, OJK mempersilakan perusahaan-perusahaan asuransi membentuk konsorsium. Contoh konsorsium asuransi yang yang telah dibentuk adalah konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Ada sekitar 56 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi yang tergabung dalam konsorsium ABMN. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan dorongan pembentukan konsorsium disampaikan atas usulan asosiasi. Asosiasi bahkan mengusulkan klasifi kasi konsorsium. Sementara menunggu aturan, menurut Budi, industri pun melakukan evaluasi, termasuk memperhitungkan tingkat severityatau besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Selain itu, estimasi frekuensi berapa sekali kejadian juga dipertimbangkan.

OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027

KT3 24 Oct 2023 Kompas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 pada Senin (23/10/2023) di Jakarta. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. (Yoga)

Penetrasi Rendah Asuransi Indonesia

KT1 24 Oct 2023 Tempo
JAKARTA – Penetrasi asuransi di Indonesia dinilai masih rendah. Kepercayaan masyarakat yang minim menjadi tantangan utama bagi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Dewan Asuransi Indonesia Rudy Kamdani mencatat penetrasi asuransi baru 2,28 persen hingga akhir 2022. Artinya, hanya sekitar 7 juta dari 275 juta penduduk yang mengantongi asuransi.  "Angka ini masih jauh di bawah negara-negara tetangga kita," kata dia, kemarin. 

Angka tersebut sebenarnya sudah lebih baik ketimbang data ASEAN Insurance Surveillance Report 2022 yang melaporkan bahwa penetrasi asuransi Indonesia pada 2021—tidak termasuk asuransi wajib atau sosial—hanya 1,4 persen. Sementara itu, di Vietnam sebesar 2,2 persen, Filipina 2,5 persen, Malaysia 3,8 persen, Thailand 4,6 persen, dan Singapura 12,5 persen. 

Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan rendahnya penetrasi tersebut tecermin pula pada rendahnya kontribusi industri asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB). "Masih di bawah 10 persen dari PDB," tuturnya. Rendahnya literasi hingga produk asuransi yang terbatas menjadi pemicunya. (Yetede)

7 Juta Pekerja Informal Ikut BPJS Tenaga Kerja

KT3 21 Oct 2023 Kompas
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjaring 40,2 juta pekerja dengan total dana kelolaan Rp 688 triliun. Sebanyak 7,1 juta peserta di antaranya adalah pekerja informal. RPJMN 2020-2024 menargetkan perlindungan terhadap 9 juta pekerja informal. ”Kita optimistis bisa mencapai 9 juta pada 2023. Tahun 2024, tentu ada target berikutnya,” kata Anggoro seusai pemberian penghargaan Paritrana Award di Jakarta, Jumat (20/10/2023). (Yoga)

Peluang Bisnis Besar dari Ajang Olahraga

HR1 21 Oct 2023 Kontan
Maraknya penyelenggaraan acara olahraga jadi peluang bisnis besar bagi industri asuransi. Pasalnya, kegiatan olahraga berat rawan menyebabkan cedera. Sehingga, kebutuhan proteksi kesehatan penting bagi para peserta event tersebut. Dalam waktu dekat, sejumlah acara olahraga marathon akan digelar. Pekan ini akan diselenggarakan Jakarta Marathon. Lalu, di November akan ada perhelatan IFG Marathon, BTN Jakarta Run dan Astra Half Marathon. Sejumlah pelaku bisnis asuransi menilai ada peluang bisnis dari event olahraga. Asuransi Jiwa Generali Indonesia misalnya, aktif menjadi mitra asuransi resmi di ajang marathon, seperti Borobudur Marathon dan Runhub Surabaya. Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama mengatakan, sebagai official insurance partner, Generali memberikan proteksi jiwa dan kesehatan jika pelari mengalami kecelakaan saat berlari. "Untuk perlindungan ini diberikan secara gratis," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (20/10). Sementara itu, Plt. Direktur Utama BNI Life Insurance Eben Eser Nainggolan mengungkapkan, kehadiran asuransi di ajang marathon bukan bisnis komersil, tetapi kerjasama mutual benefit dengan penyelenggara. "Bagi kami, ajang tersebut bentuk promosi melalui skema sponsorship guna meningkatkan brand awareness,"  jelasnya. Asuransi Jiwa IFG punya produk asuransi khusus untuk pegiat olahraga, yakni LifeSAVER. Produk ini memproteksi cedera dan kecelakaan olahraga. Penggunanya kini mencapai 8.000 dengan premi terkumpul Rp 500 juta.