;
Tags

Asuransi

( 339 )

Menata Ulang Asuransi Kredit

KT1 14 Jul 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Bank beritikad mendukung langkah  penyehatan lini bisnis asuransi kredit yang sedang digagas Otoritas Jasa Keuangan. Selain memperketat pengajuan klaim debitur, bank akan memilah jenis kredit yang bisa ditanggung  asuransi kredit sebagai upaya meminimalisir risiko bagi asuransi. Sejatinya kemitraan bank dan asuransi simbolis mutualisme, kedia pihak bekerja sama karena saling membutuhkan untuk mengejar keuntungan. Ada banyak proyek kerja sama yang terjalin antara dua lembaga  keuangan tersebut, salah satunya dalam bentuk penyaluran kredit. Bank berperan menggelontorkan kredit kepada debitur untuk mendapatkan pendapatan bunga. Sedangkan asuransi memberikan perlindungan kredit sekaligus menanggung resiko.  Sebagai imbalan asuransi mengutip sejumlah premi ke debitur melalui bank. Bila terjadi gagal bayar kredit oleh debitur (default), bank akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi agar melunasi pinjaman debitur, sehingga bank terhindar dari potensi kerugian maupun torehan Non Performing Loan (NPL). Default bisa terjadi tatkala debitur atau penerima kredit  meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. (Yetede)

Ancang-ancang Mempertebal Modal

KT1 11 Jul 2023 Tempo

Pelaku industri asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, bersiap mempertebal ekuitas atau tingkat permodalannya. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan modal minimum untuk perusahaan asuransi konvensional naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp 1 triliun pada 2028. Saat ini syarat modal minimum yang berlaku untuk perusahaan asuransi adalah Rp 100 miliar. Untuk modal minimum perusahaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028. Berikutnya, modal minimum untuk perusahaan reasuransi konvensional akan dinaikkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dan berlanjut menjadi Rp 2 triliun pada 2028. Sedangkan modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp 1 triliun pada 2028.

Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia yang juga anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe, mengatakan ekuitas atau permodalan menjadi penting untuk memperkuat daya tahan perusahaan asuransi di tengah berbagai risiko yang mengintai, seperti risiko penurunan nilai investasi hingga kerugian konsumen. Hal itu becermin dari berbagai persoalan yang terjadi di industri asuransi dalam lima tahun terakhir, dari fraud dalam penempatan investasi yang menyebabkan kasus gagal bayar hingga mismanajemen dan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tingkat pengembalian atau return yang over-promising. “Dalam pertemuan pelaku industri yang difasilitasi OJK, kami memahami maksud OJK untuk memperkuat manajemen risiko dan tata kelola perusahaan perasuransian,” ujar Dody kepada Tempo, kemarin. OJK mencatat setidaknya ada 11 perusahaan asuransi yang tengah dalam pemantauan khusus akibat tidak memenuhi rasio-rasio keuangan tertentu, seperti aspek permodalan risk based capital (RBC) dengan threshold atau ambang batas minimal 120 persen. Sejumlah entitas tercatat memiliki RBC di bawah ambang batas, bahkan negatif. Pada 23 Juni lalu, OJK mencabut izin usaha Kresna Life lantaran sampai batas akhir status pengawasan khusus, perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau RBC sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (Yetede)

Gusar Nasabah Asuransi Bermasalah

KT1 05 Jul 2023 Tempo

Harapan Christian untuk memberikan pengobatan optimal kepada adiknya yang terkena kanker seketika gelap setelah kasus gagal bayar polis keluarganya oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Sudah satu setengah tahun terakhir, dia harus merogoh kocek pribadi untuk menanggung biaya pengobatan, dengan estimasi total kerugian yang diderita mencapai Rp 3 miliar. “Dampak gagal bayar bagi saya terasa sangat cukup menyakitkan karena kami sekeluarga kena semua. Ayah saya sudah lanjut usia di 80 tahun dan adik saya sakit kanker stadium 4 yang membutuhkan biaya besar untuk berobat,” ujar Christian kepada Tempo, kemarin. Dia dan keluarga memiliki produk asuransi jiwa Protecto Investo Kresna (PIK) yang sejak awal 2020 tak bisa dicairkan, sementara manajemen Kresna Life terus memperpanjang atau melakukan roll over investasi nasabah, dengan total dana terkumpul untuk produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.

Persoalan gagal bayar yang menghantam membuat Christian tak lagi mempercayai industri asuransi di Indonesia. Upaya pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap tidak cukup memadai untuk melakukan aksi preventif atau pencegahan. “Terus terang saya kapok menggunakan asuransi karena tidak ada kejelasan juga. Padahal ini produk resmi dan diawasi OJK. Tapi, bukannya malah membantu, mengembalikan uang yang dimasukkan saja tidak bisa,” ujarnya. Christian menyesalkan sikap otoritas yang cenderung lambat dalam mengakomodasi kebutuhan nasabah dan tak mampu memberikan pelindungan yang seharusnya kepada nasabah atas kerugian yang dialami. “OJK dalam mengawasi produk asuransi harus jelas dan lebih melindungi nasabah, bukan hanya ketika ada masalah lalu melakukan likuidasi, membagikan apa yang ada. Kalau seperti itu, saya rasa tugas OJK sebagai otoritas tertinggi itu gagal.” (Yetede)

PERKARA ASURANSI KRESNA LIFE : DAYA UJI ULTIMATUM OJK

HR1 05 Jul 2023 Bisnis Indonesia

Regulator memberikan ultimatum kepada pemegang saham pengendali dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk memenuhi dan mengganti hak seluruh pemegang polis setelah pencabutan izin usaha pada 23 Juni 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pemegang saham pengendali (PSP) maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami perusahaan.“OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera [PT DMS] selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7). Di tengah-tengah sanksi yang dialami, manajemen Kresna Life sempat mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada regulator. Beberapa rencana penyehatan yang ditawarkan di antaranya skema perubahan polis menjadi pinjaman subordinasi.Selain itu, manejemen Kresna Life pernah menyatakan telah menerima setoran modal dari pemegang saham untuk memenuhi likuiditasnya. Pencabutan izin usaha Kresna Life ini menyusul langkah serupa yang pernah ditempuh OJK terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).Hanya saja, penyelesaian masalah Wanaartha Life dengan perangkat tim likuidasi yang telah dibentuk, hingga kini prosesnya tak kunjung rampung. Pemerhati masalah perasuransian Irvan Rahardjo menyatakan saat izin sudah dicabut, status Kresna Life sudah bukan lagi perusahaan asuransi. Dengan pencabutan izin usaha, lanjut Irvan, Kresna Life juga terbuka lebar untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.

OJK Lanjutkan ”Bersih-bersih” Asuransi Jiwa Bermasalah

KT3 24 Jun 2023 Kompas

OJK melanjutkan reformasi dan pembenahan industri asuransi jiwa dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini kali kedua OJK mencabut izin usaha asuransi jiwa bermasalah dalam enam bulan terakhir, setelah Wanaartha Life. ”OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena sampai batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers secara daring, Jumat (23/6).

Menurut Ogi, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan. Dengan dicabutnya izin usaha, lanjut Ogi, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. Pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. (Yoga)


Tambahan Modal Perusahaan Asuransi Bukan Jaminan

KT3 12 Jun 2023 Kompas

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan, rencana OJK mendorong penambahan modal memang bisa mendorong ketahanan keuangan perusahaan asuransi. Namun, hal itu tidak serta-merta membuat risiko gagal bayar kewajiban perusahaan kepada nasabah hilang. ”Asumsinya, dengan peningkatan modal disetor tidak ada gagal bayar. Padahal, tidak otomatis akan seperti itu,” ujar Irvan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (11/6). Menurut Irvan, masih banyak faktor lain yang bisa memengaruhi risiko gagal bayar perusahaan asuransi. Faktor itu, antara lain, pengawasan regulator, integritas manajemen, dan tata kelola.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menambahkan, rencana peningkatan modal minimum ini perlu terlebih dahulu berkaca dari kinerja keuangan pelaku industri. Saat ini banyak pelaku industri yang kesulitan memperbaiki kesehatan keuangannya. ”Industri asuransi umum saat ini tidak dalam keadaan sehat sehingga prioritas utama kami adalah bagaimana menyehatkan kembali industri tersebut,” ucap Budi. (Yoga)


Asuransi Properti Masih Mendominasi

HR1 05 Jun 2023 Kontan

Pendapatan premi asuransi umum masih mencatatkan pertumbuhan di kuartal pertama 2023. Lini bisnis asuransi properti tetap mendominasi dari seluruh total pendapatan premi di periode tersebut. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, pangsa pasar premi asuransi properti di tiga bulan pertama tahun ini mencapai 24,5% dari total premi. Premi asuransi properti tercatat tumbuh 11,9% secara tahunan menjadi Rp 6,4 triliun. Kendati premi naik, Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang menyebut, pangsa pasar asuransi properti mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar 25,5%. “Salah satu penyebab penurunan ini adalah akibat turunnya penjualan untuk properti di triwulan satu tahun 2023,” ujar Trinita, beberapa waktu lalu. Tapi tetap saja, dari sisi pangsa pasar, asuransi properti masih secara konstan jadi yang terbesar. Di urutan berikutnya ada asuransi kendaraan bermotor. Sementara di posisi ketiga ada asuransi kredit dan di posisi keempat ada lini bisnis asuransi kesehatan. Buat perbandingan, premi asuransi kendaraan bermotor pada periode sama tahun lalu mencapai Rp 4,74 triliun. Trinita menjelaskan pertumbuhan yang dicatatkan asuransi kendaraan ini didukung meningkatnya penjualan kendaraan roda dua 45,5% dan roda empat sebesar 13,8%.

Bijak Berasuransi

KT3 03 Jun 2023 Kompas

Ditengah ketidakpastian dunia setelah pandemi Covid-19, masyarakat semakin menyadari pentingnya memiliki asuransi, khususnya asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Dengan memiliki asuransi, masyarakat sebagai pemegang polis dapat mengalihkan risiko yang dimiliki ke perusahaan asuransi, sesuai polis yang disepakati. Manfaat asuransi diperoleh oleh pemegang polis dengan membayar premi asuransi. Dengan memiliki asuransi kesehatan, jika pemegang polis sakit, biaya pengobatannya dapat dibebankan kepada perusahaan asuransi berdasarkan polis. Sedang manfaat asuransi jiwa akan diperoleh oleh keluarga pemegang polis jika yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia. Dengan demikian, dana dari asuransi dapat digunakan keluarga untuk melanjutkan hidup. Produk asuransi pun sangat beragam, seperti asuransi kendaraan, asuransi rumah, dan asuransi perjalanan. Tapi, beberapa waktu terakhir, media massa banyak memberitakan permasalahan yang terjadi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Pemegang polis mengatakan bahwa manfaat yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal. Permasalahan lain di industri asuransi juga kerap terjadi karena adanya transaksi tidak resmi yang dilakukan antara pemegang polis dan agen asuransi sehingga pencatatannya tidak sesuai dengan ketentuan. Agar dapat memaksimalkan keberadaan asuransi yang dibeli, masyarakat sebagai pemegang polis dapat melakukan beberapa langkah sebagai berikut : Pertama, pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, profil risiko, dan keuangan pribadi. Setelah mengidentifikasi jenis asuransi yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah melihat profil risiko yang dimiliki. Kedua, kenali produk asuransi secara keseluruhan, termasuk manfaat, risiko, biaya, pengecualian jaminan, cara klaim manfaat, dan penyelesaian masalah di kemudian hari. Ketiga, jangan malu bertanya sebelum membeli produk asuransi, luangkan waktu untuk membaca seluruh polis asuransi karena klaim manfaat hanya dapat didasarkan pada polis yang disepakati. Keempat, pantau produk asuransi yang dimiliki secara berkala. Kelima, manfaatkan cooling off period, yaitu waktu yang diberikan kepada pemegang polis untuk membaca kembali dan memahami kesesuaian polis sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau membatalkan isi perjanjian polis. Keenam, lakukan transaksi secara resmi. Ketujuh, cek legalitas penjual produk asuransi, yang telah memiliki izin dari OJK. (Yoga)


Klaim Kesehatan Seluruh Sektor Asuransi Meningkat Tajam

KT1 03 Jun 2023 Investor Daily

JAKARTA,ID-Beban klaim asuransi kesehatan  di berbagai sektor melonjak tajam, mulai di industri asuransi jiwa, asuransi umum, maupun BPJS kesehatan. Peningkatan utilitas masyarakat ke fasilitas kesehatan pasca-pandemi diindikasikan sebagai salah satu penyebab. Disektor asuransi umum, klaim asuransi kesehatan tercatat meningkat 40,7% year on year (yoy) menjadi Rp 1,59 triliun pada kuartal I-2023. Klaim asuransi kesehatan  pada periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp1,13 triliun. Asuransi kesehatan menjadi salah satu  lini dengan pangsa pasar  sebesar 10,4%. Meski begitu, lini bisnis ini memiliki kontribusi klaim lebih tinggi yakni sebesar 16,1%. Selain itu, rasio klaim  asuransi kesehatan tercatat meningkat dari sebesar 50%  pada kuartal 1-2023. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai rasio klaim ini masih dalam rentang  yang wajar namun memang perlu mendapat perhatian khusus, setelah melihat pergerakannya dari waktu ke waktu. "Kami memang melihatnya ada yang terjadi  dari sisi bahwa  saat pandemi kan aktivitas menurun  karena mungkin orang ke rumah sakit  masih agak khawatir. Kemudian terlihat juga peningkatan pelayanan telemedicine," kata Anggota Departemen Statistik  AAUI Sri Purwaningsih saat ditemui di Jakarta baru-baru ini. Dia menambahkan bahwa masing-masing perusahaan  asuransi yang memasarkan  produk asuransi kesehatan tentu akan melakukan evaluasi terkait efek samping dari fenomena peningkatan utilitas masyarakat ini. (Yetede)

Tanggung Renteng Laba dan Rugi AJB Bumiputera

HR1 02 Jun 2023 Kontan (H)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No 7/2023 tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual insurance). Salah satu isi aturan ini adalah pemegang polis akan ikut menanggung kerugian perusahaan. KONTAN mencatat, setidaknya ada enam pasal yang mengatur soal tanggung renteng kerugian perusahaan asuransi. Misalnya pasal 126 yang menyatakan bahwa jika dalam menjalankan usahanya perusahaan asuransi mengalami kerugian, maka akan dibebankan terlebih dulu ke dana cadangan perusahaan. Kepala Departemen dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri menyebut, secara konsep, dalam perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama, pemegang polis pada dasarnya merupakan anggota, yang juga pemilik perusahaan. Konsep ini sudah berlaku secara global. Djonieri memaparkan, POJK ini berlaku sejak diundangkan, yakni 11 Mei 2023. "Namun sebagian besar ketentuan, seperti tata kelola rapat umum anggota, ketentuan pembebanan kerugian, sudah diatur di UU PPSK yang berlaku mulai 12 Januari," tandasnya. Padahal, pemegang polis AJB Bumiputera saat ini sudah menanggung penurunan nilai manfaat (PNM) yang diajukan oleh manajemen sejak Maret lalu. Bahkan, nasabah asuransi ini masih ada yang menolak usulan PNM tersebut. OJK menegaskan aturan ini tidak berlaku surut. Pemegang polis tidak akan ikut menanggung rugi yang terjadi sebelum aturan ini dikeluarkan. Namun setelah aturan ini dirilis, perusahaan asuransi wajib melakukan ketentuan POJK ini.