;

Tanggung Renteng Laba dan Rugi AJB Bumiputera

Ekonomi Hairul Rizal 02 Jun 2023 Kontan (H)
Tanggung Renteng Laba dan Rugi AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No 7/2023 tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual insurance). Salah satu isi aturan ini adalah pemegang polis akan ikut menanggung kerugian perusahaan. KONTAN mencatat, setidaknya ada enam pasal yang mengatur soal tanggung renteng kerugian perusahaan asuransi. Misalnya pasal 126 yang menyatakan bahwa jika dalam menjalankan usahanya perusahaan asuransi mengalami kerugian, maka akan dibebankan terlebih dulu ke dana cadangan perusahaan. Kepala Departemen dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri menyebut, secara konsep, dalam perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama, pemegang polis pada dasarnya merupakan anggota, yang juga pemilik perusahaan. Konsep ini sudah berlaku secara global. Djonieri memaparkan, POJK ini berlaku sejak diundangkan, yakni 11 Mei 2023. "Namun sebagian besar ketentuan, seperti tata kelola rapat umum anggota, ketentuan pembebanan kerugian, sudah diatur di UU PPSK yang berlaku mulai 12 Januari," tandasnya. Padahal, pemegang polis AJB Bumiputera saat ini sudah menanggung penurunan nilai manfaat (PNM) yang diajukan oleh manajemen sejak Maret lalu. Bahkan, nasabah asuransi ini masih ada yang menolak usulan PNM tersebut. OJK menegaskan aturan ini tidak berlaku surut. Pemegang polis tidak akan ikut menanggung rugi yang terjadi sebelum aturan ini dikeluarkan. Namun setelah aturan ini dirilis, perusahaan asuransi wajib melakukan ketentuan POJK ini.

Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :