Asuransi
( 339 )PENANGANAN JIWASRAYA : 81% Polis Beralih ke IFG Life
Sebanyak 81% polis eks Jiwasraya telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life hingga September 2023. Angka itu setara dengan Rp31,07 triliun. Dari nilai pengalihan portofolio polis atau liabilitas itu, manfaat klaim yang sudah dibayarkan IFG Life sebesar Rp9,12 triliun. Direktur Keuangan IFG Life Ryan D. Firman mengatakan perusahaan telah menyelesaikan dan menampung sebagian besar pengalihan polis eks Jiwasraya, sekaligus tetap menjaga tingkat solvabilitas di level sehat. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan menjalankan amanat negara dalam penyelesaian restrukturisasi untuk menyelamatkan polis-polis eks Jiwasraya yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia. Di tengah peningkatan pengalihan polis dan pembayaran manfaat klaim itu, Ryan mengatakan perusahaan terus menjaga tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) tetap berada pada level kokoh untuk dapat terus mengembangkan bisnis perusahaan sekaligus menyelesaikan penyelamatan polis eks Jiwasraya. Penambahan modal yang berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan fundraising yang dilakukan oleh IFG menjadi salah satu strategi IFG Life untuk melengkapi kebutuhan dana tambahan itu. Perseroan berencana mendapatkan penambahan modal yang berasal dari PMN sebesar Rp3 triliun yang masuk dalam APBN 2023, Rp3,56 triliun yang masuk dalam APBN 2024, dan fundraising yang dilakukan IFG sebesar Rp1,45 triliun yang dijadwalkan pada tahun ini. Sementara itu, untuk menyehatkan IFG Life pada masa mendatang, portofolio IFG Life akan mengarah ke proteksi. Perusahaan akan memperkuat dengan inisiatif strategi, salah satunya dengan memperluas ke asuransi kesehatan. “Kami tidak akan mengulang apa yang terjadi di Jiwasraya. Jadi, kami kembalikan ke khitahnya, asuransi itu penyedia proteksi, bukan investasi,” kata Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR bulan lalu.
Asuransi untuk Sektor Informal Potensial
Head Executive Vice President at Indonesian Financial Group Progress Reza Yamona Siregar, Selasa (19/9/2023), mengatakan, sektor informal memiliki potensi besar bagi industri asuransi untuk mengembangkan bisnis. Upaya untuk meningkatkan inklusi perasuransian ini salah satunya melalui produk asuransi mikro. Tenaga kerja sektor informal di Indonesia saat ini sekitar 80 juta orang. (Yoga)
Pengalihan Polis Jiwasraya ke IFG Life Molor
JAKARTA,ID-PT Bahan pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Finansial (IFG) menargetkan pengalihan polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan rampung pada triwulan I-2024. Target tersebut mundur dibandingkan target awal yang disebut akan selesai pada tahun ini. Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, hingga Juni 2023, IFG melalui IFG Life telah menerima transfer polis Rp30,96 triliun atau 81% dari Rp 38,4 triliun liabilitas polis yang akan dialihkan. Saat ini, posisi risk based capital (RCB) IFG Life di posisi 128%. Artinya, tidak ada kapasitas bagi polis yang masih ada di Jiwasraya tanpa suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Pemerintah meminta IFG untuk menghitung pendanaan pengalihan polis yang dilakukan secara independen. Hasilnya, dibutuhkan Rp8,01 triliun per Desember 2023 yang mengalihkan sisa polis yang direstrukturisasi, dengan menjaga RBC datas ketentuan minimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana tersebut akan berasa dari PMN cadangan investasi tahun anggaran 2023 senilai Rp 3 triliun. Kemudian, PMN tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,56 triliun, disamping IFG juga memperkuat modal IFG Life dengan fundraising senilai Rp 1,45 triliun unutk menutup kekurangan PMN. (Yetede)
Pengaturan Asuransi Kredit
Tiga tahun terakhir ini industri asuransi kredit global terkonsentrasi dan didominasi tiga perusahaan pemain asuransi kredit global, di antaranya Allianz Trade, Atradius dan Coface, yang semuanya adalah perusahaan asuransi negara Eropa. Ketiga perusahaan itu juga beroperasi di Indonesia melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi lokal. Laporan IFG Progress menyatakan bahwa perkembangan asuransi kredit global tumbuh relatif cukup tinggi sepanjang 2017—2019, tetapi pada 2020 terkontraksi sebesar -16% YoY akibat dampak pandemi Covid-19 seiring dengan meningkatnya risiko akibat dari ketidakpastian kondisi perekonomian yang kemudian berdampak pada semakin sulitnya perusahaan untuk membayar premi dalam mengasuransikan aktivitas kreditnya. Kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa asuransi kredit sebagai subsektor asuransi yang erat kaitannya dengan kondisi makroekonomi juga menjadi salah satu subsektor ekonomi yang terdampak pandemi.
Kalau melihat data 10 tahun kinerja asuransi kredit di Indonesia, 5 tahun terakhir menunjukkan kontribusi premi yang cukup besar, dengan penetrasi yang tumbuh cukup massif, namun result bisnisnya terlihat mengalami tren penurunan. Sebagai sektor yang berperan dalam mengelola dan memitigasi risiko di sektor keuangan, serta mayoritas kepemilikan saham di industri asuransi kredit merupakan lembaga jasa keuangan lainnya, maka sangat dibutuhkan dukungan kebijakan sektor keuangan serta kerangka regulasi yang solid guna meningkatkan pengawasan industri asuransi kredit.
Perusahaan asuransi perlu melakukan seleksi dan pengelolaan risiko agar dapat mengukur dan memilih risiko yang dapat ditanggung sesuai dengan risk appetitenya.Nature dari Asuransi Kredit adalah pertanggungan yang menjamin risiko kerugian kreditur atas tidak terbayarkannya sisa pinjaman debitur berdasarkan perjanjian pemberian pinjaman dari kreditur ke debitur.
Nilai pertanggungan asuransi kredit paling tinggi adalah sebesar outstanding kredit debitur. Periode asuransi adalah satu tahun dapat diperpanjang sampai dengan jatuh tempo kredit. Penetapan premi harus mempertimbangkan profil risiko dari masing-masing objek asuransi agar besaran premi sesuai dengan risiko pada objek asuransi tersebut.
Rasio RBC Asuransi Jiwa Masih Sehat
Rasio kesehatan perusahaan asuransi jiwa menurun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat risk based capital (RBC) asuransi jiwa per Juli 2023 ada di level 460,32%. Angka ini lebih rendah dari posisi Juni 2023 yang berada di 467,85%. RBC asuransi jiwa per Juli 2023 juga lebih rendah dibanding posisi Juli 2022 yang ada di 489,93%.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, RBC memang sedang dalam tren yang menurun. Tapi penurunannya dinilai masih wajar. Menurut Togar, RBC kerap berfluktuasi mengikuti perubahan tingkat solvabilitas perusahaan serta kondisi modal minimum berbasis risiko (MMBR).
PT Asuransi BRI Life juga masih mencatatkan risk based capital (RBC) di atas rata-rata industri. Per Juli 2023, RBC BRI Life ada di 481,6%. Angka ini naik dari posisi Juni 2023 yang ada di level 479%.
Direktur Utama BRI Life Iwan Parsila mengatakan, BRI Life sangat memperhatikan RBC. Produk harus memiliki profitabilitas yang baik. "Kami juga melakukan proses pemasaran dengan baik dan memperhatikan proper market conduct serta memitigasi potensi misselling," kata dia.
RBC PT BNI Life Insurance juga jauh di atas rata-rata industri, yakni 693,63% per Agustus 2023. Angka ini lebih tinggi dari posisi Juli 2023 di 659,68%. Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan bilang, pihaknya selalu memantau dan mengevaluasi rutin faktor risiko yang mempengaruhi rasio RBC.
Menanti Aksi Pamungkas Jiwasraya
JAKARTA,ID-Rencana aksi (action plan) yang dicanangkan untuk merampungkan sejumlah persoalan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih membuat publik penasaran, terutama bagi nasabah Jiwasraya yang masih menolak program restrukturisasi polis. Sebab, rencana aksi ini ditengarai bakal menentukan nasib pengembalian dana mereka. Berdasarkan data Jiwasraya, jumlah pemegang polis yang menyetujui program restrukturisasi polis sampai dengan Juni 2023 telah mencapai sekitar 99% dari total polis yang ditawarkan restrukturisasi. Sementara kurang lebih 85% dari total liabilitasnya telah dialihkan ke IFG Life. Adapun jumlah nasabah yang masih menolak direstrukturisasi sekitar 1% dengan nilai ditaksir hampir 1% dengan nilai ditaksir hampir Rp 1 triliun. Walaupun hanya 1%, sejumlah prosedur dan upaya untuk mendapatkan dana sebesar itu kembali terlampau sulit. Sehingga membuat kelompok nasabah ini menjadi terkatung-katung. Dana kelompok nasabah ini baru bisa dikembalikan tergantung pada sisa nilai aset. Jiwasraya saat dilikuidasi atau bisa saja berubah menyesuaikan dengan rencana penyehatan keuangan terbaru dari Jiwasraya. hal itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. (Yetede)
Jaminan Sosial Belum Optimal
Kemenaker mengeluhkan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum kunjung mencakup seluruh penduduk bekerja. Padahal, program jamsostek diyakini memiliki manfaat besar bagi pekerja. Salah satunya, dapat menurunkan angka kemiskinan. ”Begitu besarnya manfaat dari jamsostek, tetapi belum diimbangi dengan jumlah kepesertaan yang ada,” ucap Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers pembukaan Forum Komunikasi Jamsostek, Senin (4/9) malam, di Jakarta. Dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS per Februari 2023, menurut Ida, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia 211,59 juta orang. Penduduk yang bekerja 138,63 juta orang.
Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2023, jumlah kepesertaan baru 37,40 juta penduduk bekerja. Terdiri dari peserta penerima upah (31,05 juta orang), peserta bukan penerima upah (6,35 juta orang), peserta pada sektor jasa konstruksi (7,40 juta orang), dan pekerja migran Indonesia (391.344 orang). Artinya, dari semua penduduk bekerja yang telah terlindungi jamsostek sebanyak 26,97 %, dan 7,61 persen di antaranya merupakan pekerja sektor informal. ”Kondisi seperti itu perlu didiskusikan tentang bagaimana memastikan seluruh penduduk bekerja bisa mendapatkan pelayanan jamsostek. Saya rasa semua pemangku kepentingan di ketenagakerjaan harus berkolaborasi dan bersinergi,” kata Ida. (Yoga)
MITIGASI PENYALURAN PEMBIAYAAN : TITIK TEMU ASURANSI KREDIT
Otoritas Jasa Keuangan masih mencari format ideal besaran asuransi kredit yang ditanggung antara perusahaan asuransi dan kreditur untuk memastikan risiko dan mitigasi dalam penyaluran kredit kepada nasabah. Kalangan industri asuransi mengusulkan agar kreditur atau pemberi kredit menanggung risiko kredit kurang dari 20%, atau di bawah usulan regulator sebesar 30% dalam rencana pengaturan asuransi kredit. Usulan itu diperoleh berdasarkan masukan dari pelaku industri jasa keuangan menyusul rencana rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Peraturan OJK terkait dengan asuransi kredit. Perubahan aturan itu untuk menggantikan ketentuan terkait dengan asuransi kredit yang selama ini diatur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. Dengan ketentuan anyar itu, nantinya perusahaan keuangan seperti perbankan maupun perusahaan pembiayaan berbagi risiko dengan perusahaan asuransi kredit saat menyalurkan kredit. Porsi yang ditanggung perusahaan asuransi kredit, tetap lebih besar. Selain soal pembagian risiko, rancangan beleid juga akan mengatur perusahaan asuransi yang diizinkan memasarkan produk asuransi kredit. Perusahaan asuransi umum boleh memasarkan produk pada lini usaha asuransi kredit asalkan memiliki rasio likuiditas paling rendah 150% dan ekuitas paling sedikit Rp500 miliar. Adapun, perusahaan asuransi umum syariah harus memiliki rasio likuiditas pada dana tabarru’ dan dana perusahaan secara total paling rendah 150% dan total ekuitas pada dana perusahaan dan ekuitas peserta pada dana tabarru’ secara total paling sedikit Rp250 miliar jika hendak memasarkan produk pada lini usaha asuransi pembiayaan syariah. Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia Dody AS Dalimunthe mengatakan porsi pembagian risiko pada dasarnya dapat dinegosiasikan sepanjang dapat mendorong pihak bank melakukan mitigasi risiko dengan menyeleksi debitur. Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai produk asuransi kredit ditujukan untuk mengurangi kerugian keuangan bagi debitur dan bank akibat terjadinya suatu risiko yang pertanggungkan. “Besaran manfaat atau pergantian bisa diatur tidak 100% dari nilai kerugian atau manfaat,” kata Abitani saat dihubungi.
Asuransi Jiwa Meninggalkan Premi Tunggal
Pendapatan premi tunggal menurun dalam beberapa tahun terakhir. Namun di lain sisi pendapatan premi reguler terlihat meningkat tipis.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu memaparkan, AAJI mencatat premi reguler meningkat 1,4% secara tahunan menjadi Rp 50,37 triliun pada semester I-2023. Sementara itu, premi tunggal turun 22% jadi Rp 35,86 triliun.
Togar menjelaskan, penurunan premi tunggal dan naiknya premi reguler bagus bagi perusahaan asuransi jiwa. "Memang premi tunggal dari kuartal ke kuartal makin menurun, sedangkan premi reguler makin menaik. Tapi, hal itu bagus buat going concern perusahaan," katanya.
Di masing-masing perusahaan asuransi kondisinya pun sama. PT Asuransi BRI Life misalnya mencatatkan penurunan premi tunggal di semester I-2023. Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila menerangkan, premi tunggal turun 5% menjadi Rp 2,62 triliun di semester I-2023.
Berbeda dengan BNI Life. Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan menjelaskan, premi reguler dan premi tunggal BNI Life mengalami kenaikan.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengakui telah mengubah metode pembayaran premi reguler sejak tahun lalu. Director & Chief Financial Officer Allianz Life Indonesia Edwin Prayitno mengaku, strategi fokus ke premi reguler diambil untuk memberikan manfaat jangka panjang.
Tinggi Beban Klaim Asuransi Akibat Polusi
JAKARTA - Perusahaan asuransi mulai kewalahan membayar lonjakan klaim kesehatan akibat polusi udara yang memburuk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam beberapa bulan terakhir. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau Sinarmas MSIG Life mencatat klaim penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mendominasi pembayaran klaim dan manfaat MSIG, yang senilai total Rp 1,3 triliun pada paruh pertama tahun ini. Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi, menuturkan penurunan kualitas udara, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, menyebabkan jumlah kasus ISPA melonjak dua kali lipat pada kuartal II 2023 dibanding pada kuartal sebelumnya. “Terdapat lebih dari 12 ribu kasus dari Januari hingga Juni 2023 dengan nominal klaim naik 54 persen untuk total polis individu dan kumpulan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. Lukman mengungkapkan kesadaran nasabah akan polusi udara yang memburuk juga menyebabkan intensitas pengecekan kesehatan bertambah karena tingkat kewaspadaan yang tinggi. Nasabah juga dimudahkan dalam mengajukan klaim secara digital melalui aplikasi VEGA by Sinarmas MSIG Life. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022









