MITIGASI PENYALURAN PEMBIAYAAN : TITIK TEMU ASURANSI KREDIT
Otoritas Jasa Keuangan masih mencari format ideal besaran asuransi kredit yang ditanggung antara perusahaan asuransi dan kreditur untuk memastikan risiko dan mitigasi dalam penyaluran kredit kepada nasabah. Kalangan industri asuransi mengusulkan agar kreditur atau pemberi kredit menanggung risiko kredit kurang dari 20%, atau di bawah usulan regulator sebesar 30% dalam rencana pengaturan asuransi kredit. Usulan itu diperoleh berdasarkan masukan dari pelaku industri jasa keuangan menyusul rencana rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Peraturan OJK terkait dengan asuransi kredit. Perubahan aturan itu untuk menggantikan ketentuan terkait dengan asuransi kredit yang selama ini diatur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. Dengan ketentuan anyar itu, nantinya perusahaan keuangan seperti perbankan maupun perusahaan pembiayaan berbagi risiko dengan perusahaan asuransi kredit saat menyalurkan kredit. Porsi yang ditanggung perusahaan asuransi kredit, tetap lebih besar. Selain soal pembagian risiko, rancangan beleid juga akan mengatur perusahaan asuransi yang diizinkan memasarkan produk asuransi kredit. Perusahaan asuransi umum boleh memasarkan produk pada lini usaha asuransi kredit asalkan memiliki rasio likuiditas paling rendah 150% dan ekuitas paling sedikit Rp500 miliar. Adapun, perusahaan asuransi umum syariah harus memiliki rasio likuiditas pada dana tabarru’ dan dana perusahaan secara total paling rendah 150% dan total ekuitas pada dana perusahaan dan ekuitas peserta pada dana tabarru’ secara total paling sedikit Rp250 miliar jika hendak memasarkan produk pada lini usaha asuransi pembiayaan syariah. Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia Dody AS Dalimunthe mengatakan porsi pembagian risiko pada dasarnya dapat dinegosiasikan sepanjang dapat mendorong pihak bank melakukan mitigasi risiko dengan menyeleksi debitur. Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai produk asuransi kredit ditujukan untuk mengurangi kerugian keuangan bagi debitur dan bank akibat terjadinya suatu risiko yang pertanggungkan. “Besaran manfaat atau pergantian bisa diatur tidak 100% dari nilai kerugian atau manfaat,” kata Abitani saat dihubungi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023