Tambahan Modal Perusahaan Asuransi Bukan Jaminan
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan, rencana OJK mendorong penambahan modal memang bisa mendorong ketahanan keuangan perusahaan asuransi. Namun, hal itu tidak serta-merta membuat risiko gagal bayar kewajiban perusahaan kepada nasabah hilang. ”Asumsinya, dengan peningkatan modal disetor tidak ada gagal bayar. Padahal, tidak otomatis akan seperti itu,” ujar Irvan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (11/6). Menurut Irvan, masih banyak faktor lain yang bisa memengaruhi risiko gagal bayar perusahaan asuransi. Faktor itu, antara lain, pengawasan regulator, integritas manajemen, dan tata kelola.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menambahkan, rencana peningkatan modal minimum ini perlu terlebih dahulu berkaca dari kinerja keuangan pelaku industri. Saat ini banyak pelaku industri yang kesulitan memperbaiki kesehatan keuangannya. ”Industri asuransi umum saat ini tidak dalam keadaan sehat sehingga prioritas utama kami adalah bagaimana menyehatkan kembali industri tersebut,” ucap Budi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023