Asuransi
( 339 )Menanti Pembaharuan Asuransi Berbalut Investasi
JAKARTA-Batas pendaftaran ulang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau asuransi unit link tinggal menghitung hari. Seluruh perusahaan asuransi yang memiliki produk ini harus menyesuaikan produknya agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Sesuai dengan namanya, asuransi unit link merupakan jenis asuransi yang didalamnya pemegang polis mendapat dua jenis produk, yakni perlindungan asuransi dan produk investasi. Namun, selama ini, pemegang polis unit link tidak dapat melacak kemana dana yang mereka titipkan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi. Begitu juga biaya apa saja yang dipotong dari nilai premi yang mereka bayarkan. Lewat surat edaran PAYDI yang terbit pada tahun lalu, OJK berupaya memperbaiki tata kelola asuransi unit link. Pengamat asuransi dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Dedy Kristianto, menilai penerbitan ketentuan anyar itu akan mengubah sejumlah hal dalam bisnis dan produk asuransi link. (Yetede)
Simalakama Restrukturisasi Nasabah Kresna Life
Keputusan hidup dan mati bagi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tinggal menunggu waktu. Perusahan asuransi ini diberi waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta persetujuan pemegang polis hingga 13 Februari 2023.
Komisaris Independen Kresna Life, Nurseto menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya agar pemegang polis segera memberikan surat pernyataan yang menyatakan setuju terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Sebelumnya Nurseto bilang hanya kurang dari 5% yang keberatan dengan tawaran pinjaman subordinasi yang berada di RPK.
Salah satu pemegang polis Kresna Life yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ia masih ragu-ragu akan menyetujui penawaran Kresna Life. Ia mengaku sudah mendapat sosialisasi dari Kresna Life. Namun masih belum paham dengan yang ditawarkan perusahaan.
Ia ingin ada penjelasan lebih detail dengan penawaran itu. “Kami minta dana kami kembali secepatnya,” ujar nasabah yang memiliki dana ratusan juta rupiah di Kresna Life.
Industri Asuransi Tetap Menjadi Sorotan
INDUSTRI asuransi memang menjadi salah satu sorotan Presiden RI Joko Widodo. Beragam kasus terus terjadi dan membuat nasabah banyak mengalami kerugian. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sendiri menjelaskan masalah pada perusahaan asuransi jiwa semisal PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan kawan-kawannya, sudah mengancam dan menekan bisnis asuransi.
Buktinya kinerja premi asuransi jiwa terkontraksi alias minus 7,8% di tahun 2022. Maka dari itu, penyelesaian masalah pada industri asuransi harus segera dilakukan dalam waktu yang cepat.
Mahendra juga menambahkan untuk menyelesaikan masalah ini akan dijalankan Program Penjaminan Polis pada tahun 2028 agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
MENGAMANKAN INDUSTRI KEUANGAN
Peran industri jasa keuangan terhadap ekonomi nasional sulit dinafikan. Selama ini sektor tersebut menjadi penopang konsumsi serta investasi yang merupakan pilar akselerasi ekonomi. Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (2/6), sektor jasa keuangan dan asuransi berkontribusi Rp808,5 triliun atau 4,13% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun lalu yang tercatat Rp19.588,4 triliun. Adapun pada tahun lalu, ekonomi Indonesia tumbuh 5,31% secara tahunan. Tak heran jika lantas Presiden Joko Widodo kembali mewanti-wanti segenap pihak terkait untuk mengamankan sektor jasa keuangan. Apalagi, masih ada persoalan yang menjadi ganjalan. Contohnya adalah kasus gagal bayar perusahaan jasa keuangan yang menyita perhatian Presiden. Dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2), Presiden meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi lebih intensif produk jasa keuangan mengingat adanya kasus wanprestasi pembayaran kewajiban triliunan rupiah kepada nasabah. Menunjuk sejumlah kasus gagal bayar yang melibatkan Asabri, Jiwasraya, KSP Indosurya, dan Wanaartha Life, Jokowi mengatakan dana masyarakat yang ‘dititipkan’ di perusahaan jasa keuangan harus dilindungi.
Berdasarkan data OJK, pendapatan premi asuransi jiwa tahun lalu anjlok 7,9% menjadi Rp169,95 triliun. Selain karena penurunan kepercayaan, kontraksi terjadi karena koreksi kebijakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) alias unit-linked dan klaim produk asuransi kredit yang besar. Merespons permintaan tersebut, OJK menegaskan bakal melakukan serangkaian upaya peningkatan integritas akuntabilitas, dan kredibilitas terkait investasi di industri keuangan nonbank dan pasar modal. Di industri asuransi, misalnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan regulator akan menyelesaikan problem asuransi dan produk asuransi bermasalah, penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi.
Ketua OJK Segera Bereskan Kasus Asuransi Bermasalah
JAKARTA, ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan fokus pengawasan di sektor industri keuangan nonbank atau IKNB ke depan. Fokus pengawasan yang dimaksud mulai dari penanganan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) bermasalah seperti pada sejumlah asuransi sampai penguatan untuk IKNB. “Premi asuransiumum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9% mencapai Rp119 triliun. Namun, premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8%. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah- masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023). Mahendra menambahkan, saat ini OJK tengah melakukan serangkaian upaya peningkata integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. “Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk. (Yetede)
11 Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK
JAKARTA, ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 11 perusahaan di sektor perasuransian yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Jumlah ini berkurang dari laporan sebelumnya sebanyak 13 perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya kini membagi pengawasan di sektor IKNB dalam dua kategori, yaitu pengawasan normal dan pengawasan khusus. Kebijakan ini menyesuaikan pengembangan pengawasan yang mesti dilakukan pihak otoritas. Dia menjelaskan, memang di awal Desember 2022 ada 13 perusahaan di sektor perasuransian yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Dari jumlah tersebut tujuh di antaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa dan enam lainnya merupakan perusahaan asuransi umum atau reasuransi. (Yetede)
OJK Dorong Penyehatan Asuransi
OJK berkomitmen menuntaskan reformasi industri asuransi, dengan membenahi tata kelola industri asuransi nasional, mendorong penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah, dan mengoptimalkan pengawasan. ”Langkah yang dilakukan, antara lain, penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono secara daring, Kamis (2/2). Ia menjelaskan, saat ini ada 11 perusahaan asuransi yang berada dalam status pengawasan khusus karena kondisi finansialnya buruk, antara lain, Kresna Life dan AJB Bumiputera 1912.
OJK mendorong perusahaan-perusahaan ini menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Sementara itu, OJK juga mendorong pemenuhan hak dari nasabah Wana Artha Life yang izin usahanya dicabut pada awal Desember 2022. Untuk pembenahan tata kelola industri asuransi, OJK mendorong pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan praktik terbaik standar internasional. Selain itu, OJK juga akan meningkatkan pengawasan terhadap industri jasa keuangan setelah diundangkannya UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (Yoga)
RPKP AJB Bumiputera di OJK
Salah satu perusahaan asuransi lain yang Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) ditunggu adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengungkapkan bahwa RPKP AJB Bumiputera tidak ada pembahasan dan tinggal menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa kali penyempurnaan, ujar Bagus kepada KONTAN, Kamis (26/1).
Hanya Bagus masih enggan menjabarkan poin-poin rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera.
Vonis Bentjok & Heru : Bayar Uang Pengganti Rp 34,7 T
Setelah melalui berbagai persidangan, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak akhir. Sebagai pamungkas, pengadilan menjatuhkan vonis Benny Tjokrosaputro.
Dalam sidang pembacaan putusan, Bentjok divonis dengan pidana nihil dan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,” tandas Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1).
Sementara dalam kasus Asuransi Jiwasraya, Heru mendapat vonis penjara seumur hidup dan uang pengganti Rp 10,72 triliun. Sedangkan Benny Tjokro di kasus Jiwasraya Rp 6,07 triliun.
Jadi dari dua kasus itu, Hery dan Benny Tjokro harus membayar uang sebesar Rp 34,7 triliun. Jumlah itu sudah mendekati kerugian dari kedua kasus itu. Di Asabri, kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun dan Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Alhasil total kerugian negara Rp 39,5 triliun.
Dalam kasus ini, Bentjok berperan mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Aksi ini, Benny lakukan bersama terdakwa lain Heru Hidayat. Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012-2019 ini dikendalikan keduanya.
Nilai Aset Saham Kresna Life Tak Bisa Menutupi Kewajiban ke Nasabah
Nasib PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) di ujung tubir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan nasib Kresna Life pasca perusahaan menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) akhir bulan ini.
Dari RPK ini, OJK akan melihat rencana Kresna Life menyelamatkan perusahaan. Beberapa poin dalam RPK diungkapkan kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur yang ikut dalam diskusi bersama manajemen Kresna Life dan OJK.
"Intinya, Kresna Life bertekad menyelesaikan permasalahan dengan pemegang polis, baik dengan swap saham maupun dengan aset," ujar Benny kepada KONTAN, Kamis (22/12).
Sumber KONTAN menyebut, pemegang saham pengendali Kresna Life ingin menjual saham-saham itu di harga terbaik agar bisa menyelesaikan masalah.
Mengacu kepemilikan dan harga saham kemarin, dana yang bisa didapat Kresna Life dari menjual saham sekitar Rp 1,2 triliun, jauh dari kewajiban Kresna Life yang sekitar Rp 5 triliun.
Pilihan Editor
-
Waspada Rambatan Resesi AS
02 Aug 2022 -
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









