Vonis Bentjok & Heru : Bayar Uang Pengganti Rp 34,7 T
Setelah melalui berbagai persidangan, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak akhir. Sebagai pamungkas, pengadilan menjatuhkan vonis Benny Tjokrosaputro.
Dalam sidang pembacaan putusan, Bentjok divonis dengan pidana nihil dan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,” tandas Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1).
Sementara dalam kasus Asuransi Jiwasraya, Heru mendapat vonis penjara seumur hidup dan uang pengganti Rp 10,72 triliun. Sedangkan Benny Tjokro di kasus Jiwasraya Rp 6,07 triliun.
Jadi dari dua kasus itu, Hery dan Benny Tjokro harus membayar uang sebesar Rp 34,7 triliun. Jumlah itu sudah mendekati kerugian dari kedua kasus itu. Di Asabri, kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun dan Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Alhasil total kerugian negara Rp 39,5 triliun.
Dalam kasus ini, Bentjok berperan mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Aksi ini, Benny lakukan bersama terdakwa lain Heru Hidayat. Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012-2019 ini dikendalikan keduanya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023