Asuransi
( 339 )Pendapatan Premi Industri Asuransi Tumbuh
Pendapatan premi asuransi umum hingga triwulan III-2022 mencapai Rp 67 triliun, tumbuh 19,9 % dari periode yang sama 2021. ”Penjualan dan pembiayaan properti membaik. Penjualan kendaraan bermotor juga naik. Ini berdampak pada peningkatan pendapatan premi,” ujar Wakil Ketua Bidang Statistik Riset dan Analisis Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Trinita Situmeang, Jumat (16/12). (Yoga)
OJK Pantau Khusus 13 Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masih ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini dalam pengawasan khusus. Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa, dan enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang, perusahaan-perusahaan asuransi itu sedang dalam pantauan tim pengawasan khusus yang berbeda dengan tim pengawasan normal.
Meski dalam pengawasan khusus, Ogi bilang bahwa beberapa perusahaan masih dapat tetap beroperasi, sambil menunggu hasil perkembangan tim pengawasan khusus OJK.
Namun berdasarkan penelusuran KONTAN, beberapa perusahaan yang mendapat pengawasan dari OJK adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang Per September 2022 RBC-nya 10,05%.
Unit Link Pulih 2024
JAKARTA, ID – Kinerja pendapatan premi unit link diperkirakan pulih pada 2024 setelah perusahaan-perusahaan asuransi menyesuaikan produk dan pemasaran dengan ketentuan baru Otoritas Jasa Keungan (OJK). Pembenahan yang dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi, terutama di sisi pemasaran, pengelolaan aset, dan tata kelola aset bakal meningkatkan kepercayaan (trust) masyarakat terhadap unit link. Dengan demikian, permintaan terhadap produk yang menggabungkan unsur asuransi dan investasi itu juga bakal naik. Hal itu terungkap dalam wawancara Investor Daily dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non- Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif (KE) Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana, dan pengamat asuransi Tri DJoko Santoso. Mereka dihubungi secara terpisah di Jakarta, Selasa (13/12). (Yetede)
INDUSTRI ASURANSI Ketegasan yang Konsisten
Setelah dua tahun kondisi keuangannya memburuk dan tidak kunjung mencapai persyaratan kesehatan finansial minimal sesuai ketentuan, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada Senin (5/12). Audit terakhir pada 2020 menunjukkan, rasio solvabilitas atau rasio kecukupan modal perusahaan membayar kewajiban kepada nasabah di masa mendatang (risk ased capital) Wanaartha Life mencapai minus 2.000 %, tersebut jauh di bawah atau 16 kali lipat lebih rendah dari ketentuan OJK, yakni 120 %. Artinya, kecukupan modal Wanaartha sudah sangat rendah sehingga sangat sulit membayar kewajibannya kepada nasabah. Diperlukan ketegasan otoritas untuk membenahi perusahaan asuransi yang bermasalah dengan tujuan melindungi masyarakat yang lebih luas. Selain itu, langkah tegas ini bisa menciptakan efek gentar bagi perusahaan asuransi bermasalah lainnya agar segera berbenah dan memperbaiki tata kelolanya kalau tak mau berakhir sama seperti Wanaartha Life. Ketegasan diperlukan untuk mengangkat kembali kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi yang berada di titik nadir, karena kasus demi kasus perusahaan asuransi bermasalah terus bermunculan sehingga menggerogoti kepercayaan masyarakat.
Apabila upaya pembenahan tata kelola sampai upaya penyehatan kesehatan keuangan tak juga berhasil, OJK diberi kewenangan mencabut izin usaha perusahaan asuransi yang bermasalah agar masyarakat percaya bahwa perusahaan asuransi betul-betul dikelola dengan baik dan diawasi secara ketat oleh otoritas. Ketegasan OJK menindak perusahaan bermasalah akan membuka jalan yang lebih lebar bagi reformasi industry asuransi yang kini tengah dilakukan. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang segera disahkan juga memperkuat reformasi industri asuransi. Salah satu poin pasal RUU ini adalah pengawasan industri asuransi dipecah dari industry keuangan non-bank (IKNB) sehingga menjadi bagian pengawasan tersendiri. RUU P2SK juga mendorong penguatan perlindungan nasabah asuransi seiring hadirnya program penjaminan polis yang akan dilaksanakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui program penjaminan polis, harapannya, uang klaim nasabah yang tak terbayar akibat kesalahan manajemen perusahaan asuransi bisa dibayarkan oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan. (Yoga)
OJK Awasi 13 Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini berada dalam pengawasan khusus karena memiliki kondisi keu-angan yang tidak memenuhi persyaratan minimal. Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini ada 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum yang berada dalam pengawasan khusus.
Ogi tidak menyebutkan nama perusahaan dan kriteria perusahaan sampai harus dimasukkan dalam pengawasan khusus. Meski demikian, ia menjelaskan, alasan perusahaan itu masuk ke pengawasan khusus dalam upaya penyehatan dan penyelamatan. ”Perusahaan-perusahaan ini kami pantau terus. Kami juga berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris agar perusahaan ini bisa diselamatkan. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan terkait penanganan asuransi bermasalah,” ujar Ogi dalam jumpa pers bulanan Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Selasa (6/12) di Jakarta. (Yoga)
Asuransi Bermasalah Bikin Rugi Rp 73 T
Lonceng kematian asuransi bermasalah sudah berbunyi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin usaha karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau
risk based capital
yang ditetapkan oleh OJK.
OJK juga menemukan laporan keuangan yang disampaikan manajemen Wanaartha Life ke OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi perusahaan sebenarnya. Walhasil utang bayar alis kerugian nasabah sekitar Rp 15 triliun. Pasca pencabutan izin ini, OJK mengagendakan langkah tindak lanjut.
Celakanya asuransi bermasalah bukan cuma Wanaartha Life. Bisa dipastikan, nasabah juga yang menderita kerugian paling besar. Catatan KONTAN, asuransi bermasalah berpotensi menimbulkan kerugian hampir Rp 73 triliun.
Industri Asuransi Tetap Perlu Waspada
Kendati tingkat penetrasi asuransi di Indonesia terus meningkat, perusahaan asuransi dinilai perlu mewaspadai ketidakpastian ekonomi tahun 2023. Menurut laporan AAJI, total polis meningkat 17,4 % atau 20,87 juta polis pada triwulan I-2022. CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman di Jakarta, Selasa (29/11) mengatakan, kondisi ekonomi saat ini dapat dikatakan positif. Namun, industri asuransi harus tetap berhati-hati. (Yoga)
Tiga Sektor Industri Topang Pertumbuhan Aset IKNB
JAKARTA, ID – Aset industri perasuransian, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun mengontribusi pertumbuhan total aset industri keuangan nonbank (IKNB), yang per Oktober 2022 mencapai 3.026,16 triliun atau tumbuh 8,55% secara year on year (yoy). Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sektor IKNB tergolong tangguh dan tumbuh positif di tengah kondisi pemulihan ekonomi. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, total aset perasuransian tumbuh 4,69%, lembaga pembiayaan tumbuh 8,36%, dan dana pensiun tumbuh 4,20%. Demikian pula pada periode sama, investasi di sektor IKNB mencatatkan pertumbuhan 6,57% (yoy) mencapai Rp 1.800 triliun, terutama didorong oleh kinerja investasi sektor IKNB pada aset yang ditransaksikan di pasar modal. “Akan tetapi, pelaku sektor IKNB perlu mewaspadai risiko ketidakpastian kondisi ekonomi global yang dampaknya akan dirasakan oleh perekonomian nasional. Selain itu, pelaku sektor IKNB perlu mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical khususnya di sektor jasa keuangan,” kata Ogi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/11/2022) (Yetede)
Penerapan PSAK 74 Percepatan Konsolidasi Industri Perasuransian
JAKARTA, ID – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74: Kontrak Asuransi, menjadi langkah awal terjadinya konsolidasi di industri perasuransian. Berkaitan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi merger, akuisisi, dan pengembalian lisensi akan mulai terjadi tahun 2025 atau 2026. (Yetede)
OJK Kaji Rencana Bumiputera
Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih harus bersabar menanti pembayaran klaim yang tak kunjung dibayar. Perusahaan asuransi mutual ini masih perlu melakukan penyehatan keuangan.
Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumputera 1912, RM Bagus Irawan menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Manajemen saat ini masih menunggu RPK di setujui oleh OJK. Dan OJK masih menunggu hasil konsultan spesialis dari World Bank," ujar Bagus kepada KONTAN, akhir pekan lalu
Pilihan Editor
-
Membuat QRIS Semakin Perkasa
09 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
Salurkan Kredit, Bank Digital Mulai Unjuk Gigi
29 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022









