Asuransi Bermasalah Bikin Rugi Rp 73 T
Lonceng kematian asuransi bermasalah sudah berbunyi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin usaha karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau
risk based capital
yang ditetapkan oleh OJK.
OJK juga menemukan laporan keuangan yang disampaikan manajemen Wanaartha Life ke OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi perusahaan sebenarnya. Walhasil utang bayar alis kerugian nasabah sekitar Rp 15 triliun. Pasca pencabutan izin ini, OJK mengagendakan langkah tindak lanjut.
Celakanya asuransi bermasalah bukan cuma Wanaartha Life. Bisa dipastikan, nasabah juga yang menderita kerugian paling besar. Catatan KONTAN, asuransi bermasalah berpotensi menimbulkan kerugian hampir Rp 73 triliun.
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023