Penerapan PSAK 74 Percepatan Konsolidasi Industri Perasuransian
JAKARTA, ID – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74: Kontrak Asuransi, menjadi langkah awal terjadinya konsolidasi di industri perasuransian. Berkaitan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi merger, akuisisi, dan pengembalian lisensi akan mulai terjadi tahun 2025 atau 2026. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023