;
Tags

Asuransi

( 339 )

Wanti-Wanti Asuransi Bermasalah

HR1 03 Nov 2022 Bisnis Indonesia

Industri perasuransian di Indonesia tumbuh dengan baik dan prospektif tiap tahun. Meski begitu, masih ada beberapa perusahaan asuran­si yang mencatatkan kondisi yang bermasalah dan bergulat de­ngan kinerja keuangannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta perusahaan asuransi yang saat ini tengah menghadapi persoalan untuk menyusun ulang rencana kerja yang lebih terukur dan melakukan penyehatan keuangan. Beberapa di antara yang berma­salah tersebut memang telah menyetor rencana penyehatan keuangan kepada OJK. Namun, rencana tersebut dinilai oleh oto­ri­tas belum memuaskan ter­utama dari sisi kinerja keuangan. Salah satu isu utama tentu saja permodalan. Industri asuransi diwajibkan memiliki permodalan melalui standar risk-based capital (RBC), sebagaimana mestinya angka minimal yang ditetapkan OJK sebesar 120% sesuai POJK No. 71/POJK.05/2016. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai persoalan di industri asuransi, terutama asuransi jiwa terkait dengan gagal bayar polis seperti perkara PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha, PT Asuransi Jiwa Kresna Life, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Sejumlah kasus tersebut tentunya berdampak terhadap kinerja perasuransian di Tanah Air. Kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional relatif kuat, meski dari sisi pengumpulan premi sedikit melemah. Kita bisa lihat data dari Aso­­sia­si Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang menunjukkan total pen­da­patan premi unweighted pa­da kuartal I/2022 sebesar Rp48,99 triliun atau turun14,7% year-on-year (YoY).



Bisa Berujung Pailit, Bola Wanaartha Life di Tangan OJK

HR1 02 Nov 2022 Kontan (H)

Sengkarut gagal bayar di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) semakin kusut. Bukannya terurai, satu persatu masalah baru muncul. Bak kapal, tak ada lagi nakhoda di Wanaartha.Jajaran direksi dan komisaris independen Wanaartha Life menyatakan mundur per 31 Oktober 2022. Alasan utama mundurnya mereka adalah tak sanggup lagi menjalankan perusahaan dengan kondisi saat ini. Mereka menyebutkan penambahan modal bukanlah kewajiban dari direksi. Kondisi semakin ruwet saat Mahkamah Agung memutuskan, aset Wanaartha senilai Rp 2,4 triliun sudah disita oleh negara melalui Kejaksaan Agung, Direktur Wanaartha Life, Ari Prihadi tak banyak berkomentar terkait pengunduran dirinya. Ia mengisyaratkan, pengunduran diri masih perlu menunggu persetujuan beberapa pihak. Kini harapan nasabah ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyelesaikan kasus ini. Kuasa hukum sejumlah nasabah Wanaartha Life, Benny Wulur bilang alternatif terbaik kondisi saat ini ialah mempailitkan perusahaan dengan persetujuan OJK. Dengan kekosongan manajemen tidak akan mudah untuk menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diminta OJK.

INDUSTRI ASURANSI : RENCANA PENYEHATAN HARUS TERUKUR

HR1 02 Nov 2022 Bisnis Indonesia

Regulator terus mewanti-wanti perusahaan asuransi yang saat ini tengah menghadapi persoalan untuk menyusun ulang rencana kerja yang lebih terukur dan melakukan penyehatan keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sejumlah perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana bisnis dengan asumsi masih dapat tumbuh hingga akhir tahun ini, meski terdapat indikasi tingkat suku bunga, nilai tukar, hingga pertumbuhan ekonomi yang menghantui penyusunan rencana bisnis perusahaan asuransi. “Sejauh ini, rencana bisnis berjalan secara normal, kecuali perusahaan-perusahaan yang dalam keadaan bermasalah. Kami meminta kepada perusahaan lembaga jasa keuangan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan . Itu yang menjadi tantangan,” ujar Ogi dalam sesi wawancara bersama Bisnis Indonesia secara daring, Jumat (28/10). Umumnya, Ogi menuturkan bahwa rencana bisnis tahunan perusahaan yang dalam kondisi baik masih sesuai dengan rencana. Sementara itu, perusahaan yang sudah masuk ke dalam kategori bermasalah, OJK menantikan solusi penyehatan dalam RPK perusahaan asuransi. Namun, dia menekankan bahwa rencana penyehatan itu memerlukan komitmen dari pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk mencari program-program penyehatan.



Aceh Klaim Rp 1,8 Miliar untuk Korban Banjir

KT3 27 Oct 2022 Kompas

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan klaim asuransi gagal panen 314 hektar sawah akibat banjir pada awal Oktober lalu senilai Rp 1,8 miliar. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Utara Erwandi, Rabu (26/10) mengatakan, ”Pembayaran ditransfer ke rekening kelompok tani.” (Yoga)

LPS Diusulkan Jamin Polis Asuransi

KT3 26 Oct 2022 Kompas

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau P2SK mengamanatkan wewenang baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan, yakni sebagai lembaga penjamin polis asuransi. Langkah ini diyakini bisa memperkuat industri asuransi. Wewenang baru LPS tercantum dalam Pasal 7 RUU P2SK yang mengatur perubahan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. Pasal itu menyebutkan fungsi LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank dan perusahaan perasuransian. Sebelumnya, wewenang LPS hanya menjamin simpanan di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya belum mendapatkan keterangan secara jelas tentang penambahan fungsi LPS dalam RUU itu. ”Kami siap menerima amanat tersebut dan segera mempersiapkan diri agar dapat menjalankan amanat tersebut,” ujar Purbaya saat dihubungi, Selasa (25/10). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Bern Dwyanto mengatakan, pihaknya mendukung usulan mengenai penambahan fungsi LPS sebagai penjamin polis asuransi. Sebab, itu bisa mendorong tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan berdampak positif pada perusahaan dan industri asuransi secara keseluruhan. (Yoga)


PUNCAK PERINGATAN HARI ASURANSI 2022 : MISI MENDORONG PENETRASI ASURANSI

HR1 25 Oct 2022 Bisnis Indonesia

Peluang penetrasi bisnis asuransi di Indonesia masih cukup terbuka. Jumlah penduduk yang cukup besar menjadi salah satu kekuatan untuk mendorong produk asuransi makin dekat dengan masyarakat. Mengutip data Strategi Nasional Literasi Keuangan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks inklusi keuangan perasuransian pada 2019 sebesar 13,15%, terus mengalami peningkatan dari periode sebelumnya sebesar 12,1% pada 2016 dan 11,8% pada 2013.Inklusi secara sederhana dimaknai sebagai akses yang dimiliki oleh rumah tangga maupun pelaku bisnis terhadap penggunaan produk dan layanan jasa keuangan secara efektif. Jika dibandingkan dengan produk keuangan lainnya, inklusi asuransi masih di bawah perbankan 73,88% dan lembaga pembiayaan sebesar 15,17%. Dibandingkan dengan jumlah penduduk yang besar, pasar asuransi di Indonesia memang masih sangat kecil porsinya  Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Tatang Nurhidayat mengatakan bahwa Indonesia masih menjadi pasar yang potensial bagi industri asuransi, mengingat pertumbuhan kelas menengah di Indonesia terus naik, sementara penetrasi asuransi masih sangat rendah. Sementara itu, Ketua Panitia Hari Asuransi 2022 Retno Susanti menekankan bahwa insan asuransi harus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan literasi asuransi yang dilakukan secara simultan, serta memanfaatkan jaringan bisnis dan perkembangan teknologi, sebagai bagian infrastruktur dalam melakukan literasi kepada masyarakat.“Kami optimis, melalui perayaan tahun ini seluruh industri asuransi secara bersama-sama akan berusaha membantu masyarakat Indonesia, memberikan literasi pentingnya pengelolaan keuangan melalui asuransi yang akan dibutuhkan dalam menghadapi risiko yang dapat terjadi di masa yang akan datang,” ujarnya.

Bunga Mekar, Klaim Asuransi Kredit Naik

HR1 30 Aug 2022 Kontan

Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dapat berpengaruh terhadap bisnis asuransi kredit. Terutama dari sisi klaim. "Risiko terburuk yang mungkin terjadi adalah lebih banyak debitur yang gagal bayar atau macet, dan berdampak pada akan bertambahnya jumlah polis yang klaim akibat kredit macet," ujar Bern Dwyanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Senin (29/8). Ia menegaskan, industri asuransi perlu melakukan review produk asuransi kredit kembali, dan menempatkannya di posisi yang lebih dapat dikendalikan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia menilai, perlu keseimbangan antara permodalan dengan besarnya risiko. Data AAUI mencatat, klaim asuransi kredit memang sudah melonjak 84,4% secara tahunan pada kuartal pertama tahun ini. Dari sisi nilai pun meningkat, dari Rp 1,29 triliun menjadi Rp 1,92 triliun.

Asuransi Jiwa Kocok Ulang Aset Investasi

HR1 22 Aug 2022 Kontan

Pelaku asuransi jiwa mulai mengatur ulang portofolio investasinya. Terlebih, saat kondisi pasar modal mulai membaik pasca pandemi meskipun sentimen penghambat dari global tetap menghantui. Hingga semester I-2022, aset investasi asuransi jiwa masih bisa tumbuh sekitar 5,75% year on year (yoy) menjadi Rp 492,35 triliun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Direktur Astra Life, Windawati Tjahjadi menjelaskan, penempatan investasi di saham saat ini mulai meningkat. Adapun, total aset Astra Life, yang di dalamnya termasuk aset investasi, tercatat senilai Rp 7,4 triliun per semester I-2022.Sementara itu, Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila bilang, pihaknya masih disiplin berinvestasi sesuai kebijakan investasi yang telah disusun berdasarkan jenis risiko yang bisa dikover, durasi kewajiban, kualitas jenis investasi, dan tingkat likuiditas yang diinginkan.

Implementasi PSAK 74 Jadi Fondasi Baru Industri Perasuransian

KT1 19 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi adalah keniscayaan yang mesti dipersiapkan sejak dini oleh semua pelaku industri asuransi nasional. Pencatatan akuntansi baru yang memberi dampak menyeluruh ini diyakini dapat menjadi fondasi baru bagi industri perasuransian di Tanah Air untuk menjadi lebih sehat dan kokoh. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mensinyalir bahwa salah satu penyebab terjadinya ketidaksesuaian tata kelola di industri perasuransian adalah karena pencatatan akuntansi yang belum sesuai dengan PSAK 74, adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 Insurance Contract. Oleh karenanya, OJK mendorong penerapan model pencatatan ini, bahkan jika memungkinkan bisa dipercepat. "Sekarang ini sebagai momentum untuk melakukan sebuah transformasi yang cukup besar untuk industri perasuransian di Indonesia. Itu salah satu fondasi yang akan kita perkuat tentunya terkait risk management, terkait dengan portofolio manajemen, terkait dengan tata kelola penguatan kapital yang diterapkan dari IFRS 17, diadopsi menjadi PSAK 74 di seluruh perusahaan asuransi,” terang Ogi saat berbincang dengan tim redaksi Majalah Investor, baru-baru ini. (Yetede)

Pengalihan dari JiwaSraya

HR1 08 Aug 2022 Kontan

Hingga akhir Juni 2022. PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah menerima pengalihan liabilitas dari PT Asuransi JiwaSraya sebanyak 87,2%. Nilai Rp 28,8 triliun bagian dari total liabilitas yang dialihkan pada tahap pertama senilai Rp 33,02 triliun. Plh Sekretaris Perusahaan IFG Life, Mahendra Djoko Prasetyo mengatakan, IFG Life berkomitmen menyelesaikan pembayaran manfaat polis-polis yang telah dialihkan jika sudah memenuhi kriteria.