Implementasi PSAK 74 Jadi Fondasi Baru Industri Perasuransian
JAKARTA, ID – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi adalah keniscayaan yang mesti dipersiapkan sejak dini oleh semua pelaku industri asuransi nasional. Pencatatan akuntansi baru yang memberi dampak menyeluruh ini diyakini dapat menjadi fondasi baru bagi industri perasuransian di Tanah Air untuk menjadi lebih sehat dan kokoh. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mensinyalir bahwa salah satu penyebab terjadinya ketidaksesuaian tata kelola di industri perasuransian adalah karena pencatatan akuntansi yang belum sesuai dengan PSAK 74, adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 Insurance Contract. Oleh karenanya, OJK mendorong penerapan model pencatatan ini, bahkan jika memungkinkan bisa dipercepat. "Sekarang ini sebagai momentum untuk melakukan sebuah transformasi yang cukup besar untuk industri perasuransian di Indonesia. Itu salah satu fondasi yang akan kita perkuat tentunya terkait risk management, terkait dengan portofolio manajemen, terkait dengan tata kelola penguatan kapital yang diterapkan dari IFRS 17, diadopsi menjadi PSAK 74 di seluruh perusahaan asuransi,” terang Ogi saat berbincang dengan tim redaksi Majalah Investor, baru-baru ini. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023