;

LPS Diusulkan Jamin Polis Asuransi

Ekonomi Yoga 26 Oct 2022 Kompas
LPS Diusulkan Jamin Polis Asuransi

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau P2SK mengamanatkan wewenang baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan, yakni sebagai lembaga penjamin polis asuransi. Langkah ini diyakini bisa memperkuat industri asuransi. Wewenang baru LPS tercantum dalam Pasal 7 RUU P2SK yang mengatur perubahan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. Pasal itu menyebutkan fungsi LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank dan perusahaan perasuransian. Sebelumnya, wewenang LPS hanya menjamin simpanan di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya belum mendapatkan keterangan secara jelas tentang penambahan fungsi LPS dalam RUU itu. ”Kami siap menerima amanat tersebut dan segera mempersiapkan diri agar dapat menjalankan amanat tersebut,” ujar Purbaya saat dihubungi, Selasa (25/10). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Bern Dwyanto mengatakan, pihaknya mendukung usulan mengenai penambahan fungsi LPS sebagai penjamin polis asuransi. Sebab, itu bisa mendorong tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan berdampak positif pada perusahaan dan industri asuransi secara keseluruhan. (Yoga)


Tags :
#Asuransi #RUU
Download Aplikasi Labirin :