Wanti-Wanti Asuransi Bermasalah
Industri perasuransian di Indonesia tumbuh dengan baik dan prospektif tiap tahun. Meski begitu, masih ada beberapa perusahaan asuransi yang mencatatkan kondisi yang bermasalah dan bergulat dengan kinerja keuangannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta perusahaan asuransi yang saat ini tengah menghadapi persoalan untuk menyusun ulang rencana kerja yang lebih terukur dan melakukan penyehatan keuangan. Beberapa di antara yang bermasalah tersebut memang telah menyetor rencana penyehatan keuangan kepada OJK. Namun, rencana tersebut dinilai oleh otoritas belum memuaskan terutama dari sisi kinerja keuangan. Salah satu isu utama tentu saja permodalan. Industri asuransi diwajibkan memiliki permodalan melalui standar risk-based capital (RBC), sebagaimana mestinya angka minimal yang ditetapkan OJK sebesar 120% sesuai POJK No. 71/POJK.05/2016. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai persoalan di industri asuransi, terutama asuransi jiwa terkait dengan gagal bayar polis seperti perkara PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha, PT Asuransi Jiwa Kresna Life, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Sejumlah kasus tersebut tentunya berdampak terhadap kinerja perasuransian di Tanah Air. Kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional relatif kuat, meski dari sisi pengumpulan premi sedikit melemah. Kita bisa lihat data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang menunjukkan total pendapatan premi unweighted pada kuartal I/2022 sebesar Rp48,99 triliun atau turun14,7% year-on-year (YoY).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023