;

MENGAMANKAN INDUSTRI KEUANGAN

Ekonomi Hairul Rizal 07 Feb 2023 Bisnis Indonesia (H)
MENGAMANKAN INDUSTRI KEUANGAN

Peran industri jasa keuangan terhadap ekonomi nasional sulit dinafikan. Selama ini sektor tersebut menjadi penopang konsumsi serta investasi yang merupakan pilar akselerasi ekonomi. Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (2/6), sektor jasa keuangan dan asuransi berkontribusi Rp808,5 triliun atau 4,13% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun lalu yang tercatat Rp19.588,4 triliun. Adapun pada tahun lalu, ekonomi Indonesia tumbuh 5,31% secara tahunan. Tak heran jika lantas Presiden Joko Widodo kembali mewanti-wanti segenap pihak terkait untuk mengamankan sektor jasa keuangan. Apalagi, masih ada persoalan yang menjadi ganjalan. Contohnya adalah kasus gagal bayar perusahaan jasa keuangan yang menyita perhatian Presiden. Dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2), Presiden meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi lebih intensif produk jasa keuangan mengingat adanya kasus wanprestasi pembayaran kewajiban triliunan rupiah kepada nasabah. Menunjuk sejumlah kasus gagal bayar yang melibatkan Asabri, Jiwasraya, KSP Indosurya, dan Wanaartha Life, Jokowi mengatakan dana masyarakat yang ‘dititipkan’ di perusahaan jasa keuangan harus dilindungi. 

Berdasarkan data OJK, pendapatan premi asuransi jiwa tahun lalu anjlok 7,9% menjadi Rp169,95 triliun. Selain karena penurunan kepercayaan, kontraksi terjadi karena koreksi kebijakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) alias unit-linked dan klaim produk asuransi kredit yang besar. Merespons permintaan tersebut, OJK menegaskan bakal melakukan serangkaian upaya peningkatan integritas akuntabilitas, dan kredibilitas terkait investasi di industri keuangan nonbank dan pasar modal. Di industri asuransi, misalnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan regulator akan menyelesaikan problem asuransi dan produk asuransi bermasalah, penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi.

Download Aplikasi Labirin :