Menanti Pembaharuan Asuransi Berbalut Investasi
JAKARTA-Batas pendaftaran ulang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau asuransi unit link tinggal menghitung hari. Seluruh perusahaan asuransi yang memiliki produk ini harus menyesuaikan produknya agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Sesuai dengan namanya, asuransi unit link merupakan jenis asuransi yang didalamnya pemegang polis mendapat dua jenis produk, yakni perlindungan asuransi dan produk investasi. Namun, selama ini, pemegang polis unit link tidak dapat melacak kemana dana yang mereka titipkan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi. Begitu juga biaya apa saja yang dipotong dari nilai premi yang mereka bayarkan. Lewat surat edaran PAYDI yang terbit pada tahun lalu, OJK berupaya memperbaiki tata kelola asuransi unit link. Pengamat asuransi dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Dedy Kristianto, menilai penerbitan ketentuan anyar itu akan mengubah sejumlah hal dalam bisnis dan produk asuransi link. (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023