Ancang-ancang Mempertebal Modal
Pelaku industri asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, bersiap mempertebal ekuitas atau tingkat permodalannya. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan modal minimum untuk perusahaan asuransi konvensional naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp 1 triliun pada 2028. Saat ini syarat modal minimum yang berlaku untuk perusahaan asuransi adalah Rp 100 miliar. Untuk modal minimum perusahaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028. Berikutnya, modal minimum untuk perusahaan reasuransi konvensional akan dinaikkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dan berlanjut menjadi Rp 2 triliun pada 2028. Sedangkan modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp 1 triliun pada 2028.
Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia yang juga anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe, mengatakan ekuitas atau permodalan menjadi penting untuk memperkuat daya tahan perusahaan asuransi di tengah berbagai risiko yang mengintai, seperti risiko penurunan nilai investasi hingga kerugian konsumen. Hal itu becermin dari berbagai persoalan yang terjadi di industri asuransi dalam lima tahun terakhir, dari fraud dalam penempatan investasi yang menyebabkan kasus gagal bayar hingga mismanajemen dan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tingkat pengembalian atau return yang over-promising. “Dalam pertemuan pelaku industri yang difasilitasi OJK, kami memahami maksud OJK untuk memperkuat manajemen risiko dan tata kelola perusahaan perasuransian,” ujar Dody kepada Tempo, kemarin. OJK mencatat setidaknya ada 11 perusahaan asuransi yang tengah dalam pemantauan khusus akibat tidak memenuhi rasio-rasio keuangan tertentu, seperti aspek permodalan risk based capital (RBC) dengan threshold atau ambang batas minimal 120 persen. Sejumlah entitas tercatat memiliki RBC di bawah ambang batas, bahkan negatif. Pada 23 Juni lalu, OJK mencabut izin usaha Kresna Life lantaran sampai batas akhir status pengawasan khusus, perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau RBC sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023