;

PERKARA ASURANSI KRESNA LIFE : DAYA UJI ULTIMATUM OJK

Ekonomi Hairul Rizal 05 Jul 2023 Bisnis Indonesia
PERKARA ASURANSI KRESNA LIFE : DAYA UJI ULTIMATUM OJK

Regulator memberikan ultimatum kepada pemegang saham pengendali dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk memenuhi dan mengganti hak seluruh pemegang polis setelah pencabutan izin usaha pada 23 Juni 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pemegang saham pengendali (PSP) maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami perusahaan.“OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera [PT DMS] selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7). Di tengah-tengah sanksi yang dialami, manajemen Kresna Life sempat mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada regulator. Beberapa rencana penyehatan yang ditawarkan di antaranya skema perubahan polis menjadi pinjaman subordinasi.Selain itu, manejemen Kresna Life pernah menyatakan telah menerima setoran modal dari pemegang saham untuk memenuhi likuiditasnya. Pencabutan izin usaha Kresna Life ini menyusul langkah serupa yang pernah ditempuh OJK terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).Hanya saja, penyelesaian masalah Wanaartha Life dengan perangkat tim likuidasi yang telah dibentuk, hingga kini prosesnya tak kunjung rampung. Pemerhati masalah perasuransian Irvan Rahardjo menyatakan saat izin sudah dicabut, status Kresna Life sudah bukan lagi perusahaan asuransi. Dengan pencabutan izin usaha, lanjut Irvan, Kresna Life juga terbuka lebar untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.

Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :