Menata Ulang Asuransi Kredit
JAKARTA,ID-Bank beritikad mendukung langkah penyehatan lini bisnis asuransi kredit yang sedang digagas Otoritas Jasa Keuangan. Selain memperketat pengajuan klaim debitur, bank akan memilah jenis kredit yang bisa ditanggung asuransi kredit sebagai upaya meminimalisir risiko bagi asuransi. Sejatinya kemitraan bank dan asuransi simbolis mutualisme, kedia pihak bekerja sama karena saling membutuhkan untuk mengejar keuntungan. Ada banyak proyek kerja sama yang terjalin antara dua lembaga keuangan tersebut, salah satunya dalam bentuk penyaluran kredit. Bank berperan menggelontorkan kredit kepada debitur untuk mendapatkan pendapatan bunga. Sedangkan asuransi memberikan perlindungan kredit sekaligus menanggung resiko. Sebagai imbalan asuransi mengutip sejumlah premi ke debitur melalui bank. Bila terjadi gagal bayar kredit oleh debitur (default), bank akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi agar melunasi pinjaman debitur, sehingga bank terhindar dari potensi kerugian maupun torehan Non Performing Loan (NPL). Default bisa terjadi tatkala debitur atau penerima kredit meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. (Yetede)
Postingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023