;

Menata Ulang Asuransi Kredit

Ekonomi Yuniati Turjandini 14 Jul 2023 Investor Daily (H)
Menata Ulang Asuransi Kredit

JAKARTA,ID-Bank beritikad mendukung langkah  penyehatan lini bisnis asuransi kredit yang sedang digagas Otoritas Jasa Keuangan. Selain memperketat pengajuan klaim debitur, bank akan memilah jenis kredit yang bisa ditanggung  asuransi kredit sebagai upaya meminimalisir risiko bagi asuransi. Sejatinya kemitraan bank dan asuransi simbolis mutualisme, kedia pihak bekerja sama karena saling membutuhkan untuk mengejar keuntungan. Ada banyak proyek kerja sama yang terjalin antara dua lembaga  keuangan tersebut, salah satunya dalam bentuk penyaluran kredit. Bank berperan menggelontorkan kredit kepada debitur untuk mendapatkan pendapatan bunga. Sedangkan asuransi memberikan perlindungan kredit sekaligus menanggung resiko.  Sebagai imbalan asuransi mengutip sejumlah premi ke debitur melalui bank. Bila terjadi gagal bayar kredit oleh debitur (default), bank akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi agar melunasi pinjaman debitur, sehingga bank terhindar dari potensi kerugian maupun torehan Non Performing Loan (NPL). Default bisa terjadi tatkala debitur atau penerima kredit  meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :