;

Asuransi Kredit Bakal Diterpa Gagal Bayar

Ekonomi Yuniati Turjandini 11 Nov 2023 Investor Daily
Asuransi Kredit Bakal Diterpa Gagal Bayar
JAKARTA,ID-Pelaku industri asuransi mulai was-was dengan rencana otoritas jasa keuangan (OJK)  yang mau membatasi jangka waktu pertangungan asuransi kredit menjadi hanya lima tahun.  Pembatasan itu dinilai bakal mempersulit perusahaan asuransi dan pihak  kreditur. Oleh karena itu, OJK pun diminta untuk mengkaji ulang rencana pembatasan jangka waktu pertanggungan asuransi kredit tersebut. Adapun pembatasan jangka waktu  ini akan diatur dalam rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) asuransi kredit, yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini. POJK asuransi kredit merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. "Intinya, supaya lebih terkontrol dan juga untuk pencadangannya juga lebih aman," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan kepada Investor daily. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :