Kinerja industri asuransi jiwa Indonesia pada kuartal I/2025 masih menunjukkan tren kurang prima. Hal ini tercermin dari menurunnya total pendapatan sebesar 17,5% secara tahunan, dari Rp60,78 triliun menjadi Rp50,16 triliun. Meski pendapatan premi tumbuh tipis 3,2%, penurunan tajam pada hasil investasi—dari Rp12,32 triliun menjadi hanya Rp340 miliar—menjadi batu sandungan utama bagi laju pertumbuhan industri.
Tokoh penting dalam laporan ini, Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI, menyoroti kondisi pasar modal yang memburuk serta turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai penyebab utama lesunya kinerja investasi asuransi jiwa. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun investasi di saham terkoreksi, industri tetap berkontribusi pada stabilitas pasar. Di sisi lain, pergeseran portofolio ke Surat Berharga Negara (SBN) mencerminkan sikap kehati-hatian pengelolaan dana oleh pelaku industri.
Selain itu, transformasi pada produk asuransi juga berlangsung, di mana premi dari produk tradisional meningkat 15,6%, namun unit-linked masih mengalami penurunan akibat pengawasan regulator. Dalam hal klaim, meskipun total nilai klaim kesehatan menurun, nilai klaim per penerima meningkat signifikan.
Menanggapi tingginya rasio klaim kesehatan sebelumnya, OJK menerbitkan SE OJK No.7/2025 yang mewajibkan penerapan skema co-payment, sebagai upaya menciptakan efisiensi dan memperbaiki keberlanjutan industri. Kebijakan ini mendapat dukungan dari tokoh seperti Fauzi Arfan (AAJI) dan Ogi Prastomiyono (OJK), yang melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat literasi nasabah sekaligus menjaga keberlangsungan industri di tengah tantangan ekonomi dan medis yang kian kompleks.