Sinyal Kenaikan Subsidi dan Tarif BPJS Kesehatan
Menkeu menjelaskan, kebijakan kanaikan premi kepesertaan mestinya dievaluasi setiap dua tahun sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam RAPBN 2020, anggatan iuran JKN sebesar Rp 48,78 triliun, terdiri dari PBI sebesar Rp 26,71 triliun dan dana cadangan sebesar Rp 22,07 triliun. Permasalahan yang terjadi, manajemen BPJS tidak mampu menjalankan tugas menagih iuran peserta yang seharusnya menjadi penerimaan bagi BPJS Kesehatan.
Direktur Keuangan BPJS Kesehatan mengatakan, kenaikan iuran menjadi salah satu solusi yang saat ini tengah diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden. Kenaikan iuran premi berkisar di antara Rp 16.500 - Rp.40.000 sesuai kelas peserta.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023