Asing Semakin Leluasa di Bisnis Asuransi
Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi. Hal ini tertuang dalam revisi PP 14 Tahun 2018. Dengan aturan ini, perusahaan joint venture yang sudah berdiri lama tidak perlu lagi mengurangi kepemilikan asing meski jumlahnya melebihi 80%. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung revisi aturan tersebut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023