Rokok dan Tembakau
( 84 )Emiten Rokok Dapat Napas Tambahan: Berkah atau Beban?
Pembatalan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan menjadi napas tambahan untuk emiten rokok yang tengah didera tekanan daya beli. Saham-saham sektor ini kompak melambung, Selasa (24/9). Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan. Keputusan diambil setelah pembahasan terakhir dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mempertimbangkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap, pemerintah berencana menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk tembakau pada 2025. Menurut riset tim Stockbit Sekuritas, keputusan ini memberikan dampak positif bagi emiten rokok seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), dan PT Wismilak Inti Makmur (WIIM). Keputusan ini dapat meredakan tekanan dari downtrading dan penurunan margin akibat kenaikan cukai yang konsisten selama beberapa tahun terakhir.
Asal tahu saja, dalam kurun waktu 2023-2024, rata-rata kenaikan cukai rokok 10% per tahun.
Selisih HJE antara rokok sigaret kretek mesin (SKM) tier 1 dan tier 2 saat ini mencapai 64%, sehingga produk yang lebih murah tetap lebih menarik bagi konsumen. Karena itu, penyesuaian HJE tidak memperkecil kesenjangan harga ini. Produsen rokok juga harus memastikan harga jual setara minimal 85% dari HJE yang diatur.
Head Customer Literation and Education
Kiwoom Sekuritas Indonesia Oktavianus Audi mengatakan, keputusan ini akan tetap berdampak positif. Setidaknya, harga rokok diperkirakan lebih stabil pada 2025. Audi juga mencatat korelasi antara kenaikan cukai hasil tembakau dengan penurunan penjualan rokok. Misalnya, pada semester I-2024, HMSP mencatatkan penurunan penjualan sebesar 2,9% yoy menjadi 39,4 miliar batang, sekaligus menggerus pangsa pasar sebesar 1,5%.
"Secara umum, pembatalan kenaikan CHT hanya akan memberi sentimen positif jangka pendek untuk saham-saham emiten rokok," katanya kepada KONTAN, kemarin. Pasalnya, daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal masih marak.
Harga Rokok Naik, Meski Tarif Cukai Tetap
Kabar gembira bagi industri tembakau dan rokok dalam negeri. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2025. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani. "Sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pekan lalu, kebijakan penyesuaian cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025 belum akan dilaksanakan," ujar Askolani dalam acara Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9). Kabar ini ibarat oase di tengah gurun bagi industri rokok. Maklumlah, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Tentang Kesehatan terbit akhir Juli lalu, industri tembakau dan pebisnis rokok terus dibayangi berbagai sentimen negatif yang mengancam kelangsungan bisnisnya. Askolani menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan adalah munculnya fenomena down trading rokok, sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata sebesar 10%. Jika tarif cukai rokok tahun depan naik lagi, peredaran rokok murah berpotensi lebih masif lagi, termasuk rokok ilegal. Ujung-ujungnya yang rugi juga negara karena penerimaan cukai rokok bakal menyusut. "Jadi, kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini turut mempertimbangkan fenomena down trading tersebut," ungkapnya. Kendati begitu, pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan, sebagai alternatif kebijakan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok.
Hanya saja, Askolani tak menyebutkan besaran kenaikan HJE yang akan ditetapkan pemerintah. Sebab, besaran kenaikan HJE akan dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mendorong agar pemerintah menerapkan tarif cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5% untuk dua tahun ke depan. Rekomendasi kenaikan tarif minimal 5% tersebut lebih rendah dari tarif tahun 2023 dan 2024 yang dikenakan kenaikan tarif rata-rata 10%.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan belum bersedia menanggapi lebih jauh kabar batalnya kenaikan tarif CHT tersebut. "Kami baru mendengar kabar ini," ujarnya, kemarin.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyayangkan keputusan pemerintah yang membatalkan rencana kenaikan cukai rokok dan hasil tembakau pada tahun depan.
Meraup Miliaran Rupiah dengan Mengakali Cukai Rokok
Rokok ilegal termasuk bisnis kotor yang menggiurkan. Produsen, distributor, hingga pengecer meraup untung besar. Pemilik warung rokok di Duren Sawit, Jaktim, menjual rokok ilegal bermerek Luxio dan Dubai. Harganya Rp 13.000 per bungkus. ”Ini pas lagi ada, tadinya, kosong,” kata pemilik warung yang lokasinya tersuruk dari jalan raya ini, Minggu (18/8). Luxio dan Dubai disimpan dalam kardus, tidak terpajang di etalase seperti rokok resmi. Rokok tanpa pita cukai ini tak terlihat dari depan warung. Jika pemilik warung membeli dari distributor, margin yang diperolehnya Rp 4.500 per bungkus. Ini tergambar dari katalog harga rokok yang didapat dari distributor rokok ilegal, Sinar Bintang, yang berlokasi di Jepara, Jateng. Di katalog tertulis harga Dubai dan Luxio Rp 85.000 per slof atau Rp 8.500 per bungkus.
Status Sinar Bintang sebagai distributor rokok ilegal sudah terverifikasi. Kompas pernah membeli dua slof rokok ilegal merek Saga Bold dari Sinar Bintang dan barangnya tiba dengan selamat di Jakarta. Si pemilik warung bisa lebih besar keuntungannya jika membeli langsung dari produsen di Jatim atau Jateng. Berdasar penelusuran di Pamekasan, Madura, Jatim, harga rokok di sana Rp 5.000-Rp 7.000 per bungkus. Jojo, nama samaran, bos rokok ilegal di Pamekasan, melepas produknya Rp 1,05 juta per bal (200 bungkus). Biaya produksi Rp 750.000. Terdiri dari bahan baku, sewa mesin, dan upah pengemasan. Jadi, setiap bal ia untung Rp 300.000. Dalam sebulan, dia memproduksi 120 bal dengan untung Rp 36 juta. Sebagai catatan, Jojo baru bos rokok ilegal skala ”cilik” di Pamekasan. Ia baru memulai bisnis 7 bulan lalu.
Jojo belum punya pabrik. Untuk membuat rokok, ia menyewa mesin milik pabrik, mirip seperti petani yang membawa padi ke penggilingan. ”Kapasitas produksi saya hanya untuk memasok satu pelanggan (distributor) di Tangerang, Banten. Kalau sudah banyak pelanggan, tidak cukup segitu,” kata Jojo di rumahnya akhir Juli 2024 lalu. Cuan lebih besar tergambar dari distributor besar seperti LB (32) di NTT. Lebih dari 5 tahun pria ini memasarkan rokok ilegal di dua kabupaten di NTT. Saat ini, ia menjual sebuah rokok sigaret kretek mesin (SKM) warna putih dengan klaim rasanya menyerupai salah satu rokok resmi yang sangat populer di masyarakat, yakni Sampoerna A Mild. Rokok yang dijual LB dibuat sebuah pabrik di Jepara.
Kompas kemudian meminta seseorang di NTT untuk membeli rokok yang dijual LB dan mengirimnya ke Jakarta. Setelah dicoba, rasanya memang mendekati Sampoerna A Mild. Rokok ilegal milik LB dijual Rp 15.000, sedangkan rokok resmi Sampoerna A Mild rerata Rp 35.000 per bungkus. Rasa nyaris sama, tapi harganya beda jauh. Karena pasarnya tersebar di dua kabupaten, LB bisa menjual 500 karton per bulan. Jumlah ini setara 2.000 bal atau 400.000 bungkus. Untuk 500 karton, ia membayar ke pabrik Rp 2 miliar lalu mendapat untung Rp 1 miliar. Bagi pedagang eceran, keuntungan penjualan rokok illegal lebih besar dibanding rokok resmi. Pengecer hanya mendapat selisih Rp 1.000-Rp 2.000 per bungkus untuk rokok resmi. Sementara rokok ilegal marginnya bisa mencapai Rp 5.000. (Yoga)
Penjual Rokok Ilegal Bersiasat agar Selamat
Para penjual rokok ilegal gencar menawarkan produk-produknya di media sosial, seperti Facebook, terutama di grup-grup berunsur rokok. Mereka tidak bersedia untuk COD atau pembayaran di tempat. Pengiriman dilakukan melalui ekspedisi dan akan diinfokan nomor resinya setelah pembayaran selesai. Di grup komunitas Rokok Sidoarjo, akun Msd Msd mengingatkan selalu waspada agar transaksi jual-beli tidak dilakukan di luar aplikasi resmi dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Dalam unggahan itu disertakan tangkapan layar obrolan bahwa penjual menolak melakukan transaksi COD. Transaksi COD baru bisa dilakukan setelah transaksi pembelian kedua.
Artinya, pada transaksi pembelian pertama, penjual hanya akan mengirimkan rokok ilegal melalui pihak ekspedisi tanpa bertatap muka. ”Untuk orderan di awal, saya belum bisa COD full, Mas. Orderan selanjutnya baru bisa COD full. Saling jaga amanahnya aja,” tulis penjual dalam tangkapan layar obrolan itu. Penjual takut keberadaannya terlacak pembeli jika COD yang ditangani penjual langsung. Alternatif lainnya, pembeli bisa melakukan COD melalui lokapasar, seperti Tokopedia atau Shopee. Dengan demikian, yang bertatapan langsung dengan pembeli adalah kurir ekspedisi sehingga penjual tidak terlacak. Mereka juga berbagi pengalaman di grup.
Akun Facebook Khanifudin mengunggah informasi di grup Rokok Legal dan Ilegal Jawa, kalimat pembukanya, ”Sekadar sharing sesama pemain kita ya….” Akun Khanifudin menceritakan dirinya pernah tertipu pembeli nakal yang membawa kabur produk rokok ilegal miliknya. Ada 3 slof (30 bungkus) rokok yang tak dibayar pembeli. Sejak itu dia enggan menerima pelanggan baru tanpa membayar lunas di depan. Selain berbagi pengalaman, di grup itu juga banyak penjual rokok ilegal yang menawarkan produknya. Mayoritas penjual menyertakan informasi bahwa rokok ilegal bisa dibeli setelah pembeli mengirim pesan ke Whatsapp penjualnya. Penjual akan mengirimkan pranala lokapasar agar pembeli bisa bertransaksi.
Kompas menelusuri pranala https://tokopedia.link/majumakmurrr yang dibagikan akun Zian di grup rokok ilegal dan legal pada 3 Agustus 2024. Berdasarkan informasi yang ditampilkan, toko MajuMakmurrr yang berlokasi di Kabupaten Sampang, Madura, telah beroperasi sejak Januari 2024. Ada 183 jenis rokok ilegal berbagai merek yang dijual. Rokok ilegal ditulis dengan keterangan nama produk lain, yakni android, bumbu-bumbu, dan sepeda. Jika dilihat dari testimoni pembeli, produk yang dikirim adalah bungkusan rokok. Seribu cara akan ditempuh penjual rokok ilegal demi mendapatkan cuan. Siasat yang dibagikan mungkin menjadi jitu tapi juga diketahui pihak lain. (Yoga)
Nasib Gudang Garam Menghadapi Tantangan Berat
PT Gudang garam Tbk (GGRM) menghadapi tantangan berat dari cukai hasil tembakau (CHT) dan daya beli masyarakat. Perkembangan positif yang kami harapkan tergantung pada kebijakan cukai 2025. Tentunya juga tergantung pada seberapa besar perbaikan daya beli di segmen menengah ke bawah," kata Direktur dan Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman. Heru mengaku, meski daya beli di segmen menengah ke bawah belum menunjukkan tanda-tanda adanya perbaikan, Gudang Garam tetap optimistis terhadap pasar rokok di dalam negeri. Hal ini mengingat jumlah penduduk usia muda di Indonesia cukup besar, perbaikan infrastruktur dan sumber daya alam melimpah yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional. "Kehati-hatian Gudang Garam dalam pengelolaan keuangan, kehadiran merek dan produk berkualitas, juga akan mendukung perseroan sebagai pemain utama di sektor utama," ungkap dia.
Siapa Untung dengan PP Kesehatan Industri Rokok atau Pengendalian Tembakau
Kepulan Asap Hitam Emiten Rokok
Tembakau Madura, dari Mitologi hingga Menjadi Komoditas ”Daun Emas”
Petani di Dusun Jambangan, Sumenep, Jatim, belum mulai menanam tembakau jenis campalok. Namun, para calon pembeli telah mengantre untuk mendapatkan tembakau rajangan yang dihasilkan dusun di puncak perbukitan itu. Sebagian lagi memesan sejak dua tahun lalu. Sajak’i (41) petani tembakau, mengatakan, musim tanam serentak di kawasan tegalan dan perbukitan dimulai pertengahan Mei 2024. Namun, khusus tembakau campalok baru ditanam awal Juni 2024. ”Saat ini baru proses penyiapan lahan, seperti penggemburan tanah, dilanjutkan pembuatan bedengan (petak-petak tanam). Setelah siap tanam, baru dikasih pupuk kandang,” ujar Sajak’i, Rabu (8/5) di rumahnya. Selain menunggu lama, pembeli harus merogoh kocek dalam-dalam karena harga tembakau campalok rajangan kering tahun ini Rp 5 juta per kg, berkali lipat lebih mahal dari tembakau biasa yang berkisar Rp 70.000-Rp 120.000 per kg.
Ada dua petak ladang di Bukit Jambangan dengan luas 10 x 20 meter dan 7 x 15 meter. Hasil panen tiap tahun hanya 14-15 kg. Petak-petak ladang itu berada di bawah pohon campalok yang berusia ratusan tahun. Menurut mitologi, bunga penghias mahkota putri Kerajaan Sumenep, Potre Koneng yang berteduh di bawah pohon campalok jatuh ke tanah dan menguarkan wangi. Karena itu, tembakau yang ditanam di bawah pohon tersebut memiliki aroma wangi yang kuat, daun tembakaunya berwarna kuning keemasan. Daun yang sudah dirajang dan dikeringkan memiliki tekstur lembut. Pelanggan tembakau campalok, Ibnu Jaril, mengatakan, tembakau berkualitas tersebut kerap dipakai sebagai campuran pada industri rokok. Bisa juga disimpan di gudang untuk menguatkan aroma tembakau biasa.
”Kualitas rasanya paling enak,” ujar penikmat campalok, KH Mochammad Naqib Hasan. Di luar urusan mitologi, tembakau merupakan komoditas pertanian yang sangat berharga bagi petani di Madura, karena itu, tembakau mendapat julukan ”daun emas” atau ”emas hijau”. Hal itu tak lepas dari harganya yang tinggi dibanding padi, jagung, ketela, atau tanaman pertanian lain. Petani tembakau di Desa Kertagena Dajah, Pamekasan, Cholili (35), mengatakan, setiap 1 hektar tanaman menghasilkan 800 kg hingga 1,2 ton tembakau rajangan kering dengan harga jual Rp 70.000-Rp 100.000 per kg. Potensi pendapatan kotor petani Rp 80 juta hingga Rp 120 juta untuk satu musim tanam yang berlangsung empat bulan. (Yoga)
REGULASI : Polemik Cukai Hasil Tembakau
Pemerintah memastikan akan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Bobot cukai ini biasanya akan diturunkan produsen ke harga rokok yang ditanggung pembeli.Rencana perubahan cukai ini telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan besaran tarif yang berlaku pada tahun depan. Dilansir dari Bisnisindonesia.id, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan tarif cukai yang bersifat tahun jamak ini akan didiskusikan lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Nantinya, Jokowi akan menyampaikan Rancangan APBN 2025 dan Nota Keuangan menjelang 17 Agustus. Setelahnya, akan dilakukan pembahasan RUU APBN 2025.Sementara itu, Politisi Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai langkah pemerintah menaikkan CHT sebagai upaya menekan jumlah perokok pemula tidak tepat.
BHS berpendapat perokok pemula lebih banyak yang berasal dari keluarga mampu. Menurutnya, cara yang paling tepat dalam menekan perokok pemula adalah dengan menegakkan aturan hukum.
Rokok Elektronik Pun Membunuhmu
WHO mencatat 8 juta orang meninggal setiap tahun akibat produk tembakau. sebanyak 7 juta kematian karena penggunaan tembakau secara langsung dan sisanya oleh paparan perokok pasif. Bahaya rokok terjadi pada segala bentuk produk tembakau. Tidak ada tingkat paparan tembakau yang aman, termasuk pada penggunaan rokok elektronik. Selain itu, tidak ada bukti bahwa penggunaan rokok elektronik efektif membantu seseorang berhenti merokok. Kenyataannya justru tidak sedikit yang menjadi perokok dual-user, yang artinya merokok konvensional juga merokok elektronik. Bahayanya pun menjadi lebih besar. Sejumlah bukti ilmiah telah menunjukkan berbagai bahaya dari konsumsi rokok elektronik. Paparan nikotin dari rokok elektronik pada ibu hamil dapat berdampak buruk bagi janin.
Konsumsi nikotin pada anak dan remaja bisa berdampak negatif terhadap perkembangan otak. Dampaknya bisa jangka panjang yang akhirnya dapat menyebabkan gangguan dalam belajar dan menimbulkan kecemasan. Penelitian epidemiologi yang dilaporkan WHO memperlihatkan, penggunaan rokok elektronik turut meningkatkan penggunaan rokok konvensional di kemudian hari, khususnya pada remaja. Risiko penggunaan rokok konvensional meningkat hingga tiga kali lipat. Rokok elektronik dapat mengeluarkan zat beracun yang bersifat karsinogen yang dapat memicu kanker. Rokok elektronik juga dapat menimbulkan gangguan pada paru-paru serta efek negatif pada kesehatan pembuluh darah dan jantung.
Terkadang, tingkat racun pada rokok elektronik bisa lebih tinggi dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal itu juga termasuk racun dari asapnya. Penelitian dari The Johns Hopkins University tentang bahan rokok elektronik yang dipublikasikan pada Oktober 2021 mengungkap adanya ribuan bahan kimia dalam produk tersebut. Dari sebagian bahan kimia yang telah teridentifikasi ditemukan bahan-bahan dengan potensi berbahaya, antara lain pestisida dan perasa yang memiliki efek racun dan iritasi pada saluran pernapasan. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) telah mengidentifikasi penyakit baru yang berkaitan dengan cedera paru akibat rokok elektronik. Penyakit yang disebut dengan Evali (cedera paru terkait produk rokok elektronik ataupun vaping) ini berisiko tinggi menyebabkan kematian. (Yoga)
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









