Rokok dan Tembakau
( 84 )Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Menkeua Sri Mulyani, Kamis (3/11), mengatakan, kenaikan tarif CHT akan berbeda sesuai golongannya, yakni sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT). Kenaikan tarif juga berlaku untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (Yoga)
Tarif Cukai Bikin Pudar Emiten Rokok
Kinerja PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) masih akan tertekan di sepanjang tahun ini. Analis melihat kenaikan cukai rokok menjadi katalis pelemah kinerja HMSP.
Analis Kanaka Hita Solvera Andhika Cipta Labora memperkirakan, prospek kinerja HMSP di tahun ini masih berat. Sebab, pemerintah memang berkomitmen untuk mengontrol produksi rokok. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, produksi rokok nasional selama delapan bulan turun 3,3%.
Sejatinya HMSP juga memiliki produk tembakau elektrik IQOS yang bermerek HEETS. Jumlah pengguna IQOS hingga akhir 2021 meningkat menjadi 65.000 anggota dari tahun 2020 sebanyak 30.000.
Gerai IQOS pun meningkat menjadi 78 gerai di akhir 2021 dari 14 gerai di tahun 2020. Sayangnya, kontribusi pendapatan tidak nampak dalam laporan keuangan HMSP.
Cukai Rokok Tidak Optimal, Rp 108,4 Triliun Hilang
Kenaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau dinilai tidak optimal. Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan Rp 108,4 triliun yang sebenarnya bisa didapat jika kebijakan cukai progresif. Demikian studi Southeast Asia Tobacco Control Alliance (Seatca) terhadap Indonesia pada 2022 yang dipaparkan secara daring, Rabu (3/8). Studi ini menghitung pendapatan negara dan jumlah nyawa yang bisa diselamatkan jika tarif cukai rokok dinaikkan serta jika struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) disederhanakan.
”Setidaknya Rp 108,4 triliun hilang akibat kebijakan cukai yang tidak optimal serta 457.700 masyarakat Indonesia meninggal karena masalah rokok. Jika layer cukai tembakau disederhanakan secara progresif, penerimaan negara dan dampaknya pada kondisi kesehatan masyarakat akan membaik seiring waktu,” kata Program Officer Seatca Anton Javier. Jika dimanfaatkan, potensi pendapatan negara itu dapat dipakai untuk pemulihan pasca pandemi Covid-19. Misalnya, untuk mengantisipasi potensi pandemi ke depan, juga untuk pendidikan. (Yoga)
Produsen Rokok Keberatan
Pelaku industry rokok meminta pemerintah tidak menaikkan cukai dan tidak memperketat pembatasan produksi. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi (19/7) mengatakan, kondisi industry hasil tembakau (IHT)sedang mengalami penurunan produksi. “Sementara itu 70 %dari penjualan rokok lari ke cukai dan pajak lainnya,” kata Benny. Produksi rokok tahunan nasional berkurang dari 16 miliar batang pada 2017 menjadi 10 miliar batang pada 2021. Produksi menyusut akibat kenaikan cukai yang justru menjadi kesempatan rokok illegal kian marak di pasaran. (Yoga)
Pengendalian Tembakau, Pemerintah Pusat Harus Bertindak Lebih
Komitmen pemda sangat berperan dalam mengendalikan dampak buruk produk tembakau khususnya pada anak. Tapi, tidak mampu menurunkan prevalensi perokok anak jika dilakukan secara sporadis. Pemerintah pusat perlu tegas agar pengendalian tembakau bisa berjalan optimal di seluruh daerah. Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun pada 2018 mencapai 9,10 %, naik dari sebelumnya 8,80 % pada 2016. Tetapi, di Depok, prevalensi perokok usia 10 tahun ke atas menurun dari 29,5 % pada 2013 menjadi 27,7 % pada 2018. Wali Kota Depok Mohammad Idris (2/2) menyampaikan, penurunan prevalensi perokok tersebut dicapai setelah Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diimplementasi, diperkuat Perda No 2 Tahun 2020 yang memperluas jenis rokok yang diatur dengan memasukkan shisha, vape atau rokok elektrik, serta rokok sintetis selain rokok konvensional. Sanksi administrasi juga diperluas, berupa penutupan reklame atau media iklan dan promosi yang melanggar ketentuan aturan KTR.
Ketegasan serupa dilakukan Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Perda KTR merupakan hal penting untuk memastikan pengendalian rokok bisa tercapai dengan baik, yang dilakukan secara komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Anggota Komisi IX Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari menyampaikan, ketegasan mengendalikan produk tembakau perlu menjadi gerakan yang dijalankan di seluruh daerah, ia mendorong agar revisi PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan segera diterbitkan. (Yoga)
Hingga Agustus, PTPN X Hasilkan 8.977 Ton Tembakau
Sampai dengan periode akhir Agustus 2021 ini, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X telah memproduksi 8.977 ton daun tembakau hijau, atau mencapai 77 persen dari target tahun 2021. Sedangkan untuk kualitas NW tercapai sebesar 24 persen dengan rendemen 6,87 persen.
Peningkatan ini tentunya disebabkan perbaikan yang dilakukan, baik di sisi on farm maupun off farm. Untuk mencapai kualitas yang diinginkan, PTPN X fokus mengawal setiap proses, mulai dari persiapan lahan, pemeliharaan, hingga proses curing.
CHT Naik Suburkan Rokok Ilegal
Rencana pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 terus mendapat penolakan dari pelaku industri. Di saat daya beli masyarakat yang masih melemah, kenalkan CHT justru dipandang berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenalkan tarif justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini. Tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun. Dengan begitu, tarif CHT dipastikan meningkat karena CHT merupakan komponen utama penerimaan cukai pemerintah dengan kontribusi di atas 95%.
Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis. Menurut Henry, Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.
Pelaku Industri Hasil Tembakau Kompak Tolak Kenaikan Cukai
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar mengatakan pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi Covid-19. Sejak pandemi kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen sehingga kinerja IHT mengalami penurunan.
Atas masalah itu, Gapero Surabaya sudah layangkan surat ke Gubernur Jatim terhadap kondisi IHT ini. Sulami menjelaskan, dalam surat resmi Gapero Surabaya tersebut, ada dua tuntutan yang diajukan oleh para produsen rokok tersebut.
Pertama, pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2022 mendatang Kedua, Gapero mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya. "Kedua hal tersebut dinilai kami sangat memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT," imbuhnya.
Sulami menjelaskan, Gapero Surabaya sendiri merupakan asosiasi pabrik rokok, yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) dan di Jatim ini, GAPPRI menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten kota. Sulami menambahkan, sepanjang tahun 2020 sendiri, IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19. Jadi, besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen tersebut juga meningkatkan Hanga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.
Sinyal Kenaikan Cukai Rokok Tuai Protes
Pemerintah memberi sinyal untuk mengubah tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan, setelah naik tinggi pada tahun ini. Rencana tersebut sejalan dengan kenaikan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada lima aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah atau menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Pertama, aspek kesehatan sebagai pengendalian prevalensi perokok anak. Kedua, aspek tenaga kerja. Ketiga, keberlangsungan para petani tembakau. Keempat, hitungan dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara. Kelima, pemberantasan rokok ilegal.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi Husna berpendapat, kenaikan tarif cukai tiap tahun tidak hanya berdampak pada perusahaan, melainkan juga pada petani tembakau. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok periode 2015-2020 menyebabkan penurunan produksi rokok 7,47%, dari 348,1 miliar batang menjadi 322 miliar batang.
(Oleh - HR1)
Pikul Beban Ganda, Asosiasi Minta Keringanan Industri HPTL
Asosiasi Penghantar Nikotin elektrik (Apnnindo) meminta keringanan kepada pemerintah untuk pelaku industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) karena beban ganda yang dipikul oleh pelaku industri tersebut pada masa pandemi Covid-19.
Ketua Apnnindo Roy Lefrans mengatakan pada saat pandemi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Industri HPTL menjadi salah satu yang paling terpukul karena selain beban tarif cukai yang tinggi, saat ini sudah terkena dampak penurunan daya beli masyarakat.
Roy menjelaskan akibat pandemi banyak toko-toko pengecer HPTL yang gulung tikar akibat berkurangnya kunjungan konsumen. Meski tak menyebut angka pasti, namun Roy mengatakan jumlah peritel HPTL yang gulung tikar cukup signifikan, sehingga berdampak langsung kepada penyerapan tenaga kerjanya.
Lantaran masih baru pula, industri HPTL masih ditopang pelaku usaha skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang pertumbuhannya masih sangat terbatas. Oleh karenanya yang menjadi fokus industri HPTL saat ini adalah untuk mempertahankan keberlangsungan industri tanpa perlu melakukan pengurangan pekerja.
Melansir keterangan dari Kementerian Parindustrian, meski relatif baru, pertumbuhan Industri HPTL sejatinya terjadi cukup signifikan. Tahun lalu diperkirakan ada lebih dari 50 ribu pekerja yang diserap industri ini. Lebih lanjut ada sekitar 500 produsen, 150 distributor atau importir, dan lima ribu lebih pengecer.
Untuk meringankan beban sekaligus menjaga keberlangsungan industri serta pemasukan negara, Apnnindo berharap pemerintah dapat memberikan keringanan terhadap industri HPTL Misalnya dengan mengatur ulang atau setidaknya tidak meningkatkan tarif cukai HPTL, sebab saat ini industri HPTL telah menanggung tarif cukai yang tinggi, sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).
Insentif baik fiskal maupun non fiskal juga diharapkan Appnindo dapat diberikan oleh pemerintah guna menjaga kebertahanan industri HPTL Termasuk juga agar penanganan pandemi dapat dilakukan secara efektif, guna meningkatkan kembali daya beli masyarakat.
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
Tren Thrifting Matikan Industri TPT
13 Mar 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









