;
Tags

Rokok dan Tembakau

( 84 )

Rokok Elektrik : Berdampak Buruk, Aturan Belum Jelas

ayu.dewi 07 Aug 2020 Kompas, 7 Agustus 2020

Rokok elektrik terbukti tidak efektif mengurangi konsumsi rokok konvensional pada masyarakat. Penggunaanya justru berganda sehingga dampak buruk yang ditimbulkan semakin besar. Disisi lain, aturan pengendalian rokok elektrik masih belum jelas.

Analis Badan Kebijakan Fiskla Kementerian Keuangan, Febri Pangestu menuturkan pemerintah telah berupaya untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik  melalui penarikan cukai tembakau pada cairan rokok elektrik senilai 57%. Hal tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan. Pemerintah juga berupaya mengendalikan konsumsi rokok konvensional. Total beban pajak atas rokok di Indonesia mencapai 63,5% yang termasuk pada tarif cukai, pajak roko dan pajak pertambahan nilai. Secara tren juga haraga rokok di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, merespon kebijakan tarif cukai dan harga jual ecer.

Tarif Cukai Menggerus Pasar Rokok

Ayutyas 14 Jun 2020 Kontan, 26 Mei 2020

Kenaikan cukai hasil tembakau turut mendorong harga produk rokok eceran menjadi semakin mahal. Menurut produsen, rata-rata kenaikan harga produk rokok di ritel saat ini mencapai 35%-45% dibandingkan saat cukai belum naik. Kondisi itu mengakibatkan konsumsi rokok terus menurun.

Mengutip riset Nielsen, Head of Government Affair PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), Iwan Kendrawaran Kaldjat mengatakan, pada kuartal I 2020 permintaan produk hasil tembakau melemah hingga 7% year on year (yoy). Penurunan permintaan ikut mempengaruhi penyerapan produk rokok Bentoel serta pergeseran konsumsi segmen rokok berpindah ke produk tembakau dengan harga murah karena gap harga yang semakin besar. Situasi tersebut mendorong manajemen RMBA menerapkan strategi dan penyesuaian. Salah satunya mengurangi isi rokok dalam satu bungkus, misalnya, dari semula 20 batang menjadi 16 batang saja.

Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga harus merasakan pangsa pasarnya tertekan akibat kenaikan harga jual eceran rokok. Selama tiga bulan pertama tahun ini, pangsa pasar HM Sampoerna menyusut menjadi 30,4%. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Philip Morris International Inc, induk usaha HMSP, pangsa pasar mereka di Indonesia pada tahun lalu sebesar 32,7% atau 22,1 miliar unit rokok. Menurut Mandugas Trumpaitis, Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Selain wabah korona yang juga berpeluang menekan industri tembakau, penjualan terimbas dengan adanya kenaikan tarif cukai eksesif dengan rata-rata sebesar 24%, serta kenaikan harga jual eceran eksesif dengan rata-rata sebesar 46%.

Navigasi Perpajakan, Menanti Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

tuankacan 07 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah usai. Namun demikian, pemerintah belum mau mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai 2020 tersebut. Substansi kebijakan tarif cukai pada 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif.

Perspektif Perpajakan, Menimbang Arah Kebijakan Cukai Rokok

tuankacan 01 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Secara umum, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia jauh dari kata stabil. Baik dari segi penyesuaian tarif, penetapan Harga Jual Eceran (HJE), maupun jumlah golongan (layer) tarif. Harus diakui kebijakan CHT kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis. Pertimbangannya selalu melibatkan empat tujuan yaitu mengendalikan konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, menjaga daya saing industri hasil tembakau, serta melindungi kesejahteraan tenaga kerja. Setidaknya terdapat dua hal yang perlu menjadi catatan pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif dan harga. Pertama, penyesuaian tarif CHT yang tidak stabil menyebabkan arah kebijakan sulit diprediksi. Kedua, walaupun sama pentingnya dengan tarif CHT, kebijakan penetapan HJE seringkali luput dari diskusi publik. Sebagai informasi, penetapan HJE umumnya tidak memiliki pola yang konsisten. Padahal, penetapan HJE justru merupakan instrumen harga yang paling menentukan daya beli masyarakat atas rokok.

Langkah apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga ketercapaian tujuan pemerintah? Pertama, melanjutkan kembali simplifikasi layer tarif CHT. Dengan terdapatnya 10 layer sejak tahun lalu, perokok memiliki berbagai pilihan substitusi terdekat ketika terjadi kenaikan harga. Kedua, menetapkan roadmap simplifikasi selama jangka menengah. Ketersediaan roadmap akan meningkatkan prediktabilitas dan stabilitas kebijakan di masa mendatang. Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil.

PHK Ancam Industri Rokok Nasional

budi6271 25 Sep 2019 Kontan

Pemerintah menetapkan cukai rokok naik menjadi 23% terhitung 1 Januari 2020. Walhasil, harga jual eceran (HJE) terkerek 35%. HJE ini bakal berdampak pada tenaga kerja industri rokok, termasuk petani tembakau. Pasalnya, ada penurunan volume produksi rokok 15% dikarenakan penyerapan tembakau dan cengkeh turun 30%. Dengan hitung-hitungan seperti itu, diperkirakan 400 pabrik kecil terancam gulung tikar.

Rame-rame Tolak Cukai Rokok Naik

budi6271 19 Sep 2019 Kontan

Tarif cukai rokok sudah diketok naik rerata 23% atau tertinggi sejak satu dekade terakhir. Secara filosofis, cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi, namun kenaikan cukai juga berpotensi menghambat industri tembakau. Sejauh ini, kenaikan tarif cukai rokok menuai protes dari banyak kalangan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAppri) dan Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menolak kenaikan cukai rokok karena bisa mematikan industri hasil tembakau (IHT) yang tengah terseok. Penolakan juga datang dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengingat efek negatif bagi petani tembakau dan buruh pabrik tembakau saat ini. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kenaikan tarif cukai menjadi bumerang bagi negara. Kenaikan yang tinggi bisa membuka celah peredaran rokok ilegal. Toh, sejumlah kalangan menilai efek kenaikan cukai rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap ekonomi, serta tidak mengganggu daya beli. BKF mengatakan bahwa penetapan cukai rokok sudah melalui pembahasan, baik antar kementerian, juga masukan kalangan akademisi hingga lembaga riset.

Ditjen Bea Cukai Siap Berantas Rokok Ilegal

budi6271 18 Sep 2019 Kontan

Kenaikan cukai rokok tahun depan berpotensi menjadi celah peredaran rokok tanpa cukai. Untuk itu, Ditjen Bea Cukai menyiapkan strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Caranya, dengan pemetaan di wilayah produksi, distribusi, juga pemasaran rokok. Dirjen Bea Cukai optimis pihaknya bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%. Sementara itu, Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto Wibisono, memperkirakan, tingginya kenaikan tarif cukai berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan dan menurunnya produksi rokok serta penyerapan bahan baku, dan penerimaan negara.

Cukai Naik, Bisnis Rokok Kian Meredup Tahun Depan

budi6271 16 Sep 2019 Kontan

Pemerintah telah memutuskan kenaikan cukai rokok rata-rata 23% mulai Januari tahun depan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai keputusan itu akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah melemahnya daya beli konsumen dan kelesuan ekonomi global. Petani akan teriak karena penyerapan rendah oleh segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Prospek industri rokok masih bisa meningkat dengan beberapa syarat, pemberantasan rokok ilegal, dan isu penggabungan dan simplifikasi tarif cukai tidak ada lagi.

Kebijakan Cukai RI Masih Tertinggal

budi6271 16 Sep 2019 Kontan

Indonesia hingga kini masih bergelut dengan cukai rokok, alkohol, dan rencana cukai plastik. Padahal negara lain sudah menerapkan cukai ke banyak komoditas untuk membatasi peredaran. Contohnya, UEA mengenakan tarif cukai 50% untuk makanan dan minuman berpemanis. Thailand juga tengah menggodok perluasan tarif cukai untuk makanan ringan dan makanan instan dengan natrium melebihi 2.000 mg. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai mengatakan setiap negara memiliki pertimbangan matang untuk menentukan objek cukai yang sesuai karakteristik negara yang bersangkutan. Faktor industri, budaya, sosial ekonomi, dan kondisi lingkungan menjadi pembeda penerapan cukai di setiap negara.

Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kurang dari 10%

budi6271 10 Sep 2019 Kontan

Kemkeu memastikan tarif cukai rokok tahun depan naik lebih dari 10%. Kepala BKF menjelaskan penentuan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan tiga faktor dan asumsi makro. Pertama, faktor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Sedangkan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau mengikuti angka inflasi saja. Sebab, kinerja industri tembakau sedang terpuruk sejalan dengan menurunnya volume produksi.