Rokok Elektrik : Berdampak Buruk, Aturan Belum Jelas
Rokok elektrik terbukti tidak efektif mengurangi konsumsi rokok konvensional pada masyarakat. Penggunaanya justru berganda sehingga dampak buruk yang ditimbulkan semakin besar. Disisi lain, aturan pengendalian rokok elektrik masih belum jelas.
Analis Badan Kebijakan Fiskla Kementerian Keuangan, Febri Pangestu menuturkan pemerintah telah berupaya untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik melalui penarikan cukai tembakau pada cairan rokok elektrik senilai 57%. Hal tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan. Pemerintah juga berupaya mengendalikan konsumsi rokok konvensional. Total beban pajak atas rokok di Indonesia mencapai 63,5% yang termasuk pada tarif cukai, pajak roko dan pajak pertambahan nilai. Secara tren juga haraga rokok di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, merespon kebijakan tarif cukai dan harga jual ecer.
Tags :
#Rokok dan TembakauPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023