;
Tags

Rokok dan Tembakau

( 84 )

Suap Rp 4,4 Miliar Perbesar Kuota Rokok

KT3 12 Aug 2023 Kompas

Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kota Tanjung Pinang Den Yealta diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok, terkait kebijakannya semasa ia bertugas pada 2015, yakni memperbesar kuota rokok secara sepihak. Tindakannya itu membuat sejumlah perusahaan dan distributor rokok diuntungkan karena tak membayar cukai dan pajak akibat kebijakannya menambah kuota rokok tersebut. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 296,2 miliar. Terungkapnya penerimaan suap ini merupakan hasil pengusutan yang dilakukan KPK atas surat teguran Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu terhadap BP Bintan dan BP Tanjung Pinang, Kepri.

Surat itu terkait penetapan barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi, antara lain, teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjung Pinang pada tahun 2015 yang melebihi dari yang seharusnya. Sesuai ketentuan, besaran kuota rokok di wilayah BP Bintan dan BP Tanjung Pinang hanya 51, 9 juta batang. Namun, dalam realisasinya, besaran kuota rokok yang diterbitkan 359,4 juta batang atau 693 % kuota semestinya. Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8) malam, mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kepala BP Tanjung Pinang, ditemukan bahwa Den Yealta melakukan realisasi kuota rokok melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahun dengan ditandatanganinya 75 SK (surat keputusan) kuota,” katanya. (Yoga)


MEMETAKAN ARAH CUKAI ROKOK

HR1 11 Feb 2023 Bisnis Indonesia (H)

Setelah sempat mandek dan menghadapi beragam dinamika, Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau akhirnya kembali dimatangkan dan ditargetkan terbit pada tahun ini. Materi muatan dalam peta jalan itu adalah pengaturan mengenai peta jalan kebijakan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau. Dalam rumusan awal, peta jalan tersebut mengarah pada kebijakan yang lebih pro pada penerimaan negara dengan mengoptimalisasi instrumen tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ketentuan itu tertuang dalam draf salah satu usulan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menekankan instansinya juga mempertimbangkan faktor lain dalam menyusun arah roadmap industri tembakau. “Hal yang dipertimbangkan ada berbagai aspek, seperti kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, pengawasan, dan penerimaan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (10/2). Dalam draf yang diperoleh Bisnis, otoritas fiskal menyusun lima fase prioritas dalam roadmap produk hasil tembakau yang masing-masing mengakomodasi aspek industri, tenaga kerja, keuangan, pertanian, dan perdagangan. Masing-masing fase menetapkan skala prioritas yang berbeda. Pada Fase 1 yang sedianya dieksekusi pada 2020—2024 misalnya, prioritas kebijakan soal cukai secara berurutan masih berpihak pada industri, kemudian tenaga kerja, lantas keuangan alias penerimaan negara, lalu pertanian, berlanjut ke perdagangan, dan terakhir kesehatan. Untuk Fase 2 yang rencananya diberlakukan pada 2025—2029, skala prioritas yang diajukan masih sama dengan Fase 1. Fokus prioritas mulai berbeda pada Fase 3 yang dieksekusi pada 2030—2034 dengan lebih mengutamakan aspek keuangan, dan sedikit menurunkan fokus pada industri dan tenaga kerja. Begitu pula dengan Fase 4 dan Fase 5 yang fokusnya berubah.

Penjualan Rokok Ketengan Dilarang

KT3 28 Dec 2022 Kompas

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan tahun depan. Alasan utamanya untuk menjaga kesehatan masyarakat. Pelarangan rokok ketengan sudah dilakukan di beberapa negara. ”Ya, itu, kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita, kan, masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujar Presiden dalam keterangan pers seusai peresmian Bendungan Sadawarna di Sumedang, Jabar, Selasa (27/12). Rencana pelarangan penjualn rokok batangan ini tertuang dalam Keppres No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Larangan itu menurut rencana akan dituangkan dalam PP yang akan disusun pada 2023. Keppres No 25/2022 tersebut telah ditandatangani Presiden pada 23 Desember 2022. Wapres Ma’ruf Amin berharap, larangan penjualan rokok batangan mampu mencegah anak-anak membeli rokok. Karena itu, aturan ini dinilai penting untuk kesehatan anak. (Yoga)


PRODUK TEMBAKAU, Kenaikan Cukai Perlu Intervensi Lain

KT3 22 Dec 2022 Kompas

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok 10 % pada 2023-2024 disambut baik sejumlah kelompok masyarakat. Intervensi lain perlu dilakukan agar konsumsi rokok di masyarakat bisa dikurangi secara optimal. Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12) mengatakan, keputusan menaikkan tarif cukai rokok 10 % patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau. Namun, besaran kenaikan itu seharusnya bisa lebih ditingkatkan. ”Kenaikan 10 % yang secara linear berdampak pada kenaikan tarif rokok tidak akan signifikan menurunkan konsumsi rokok di masyarakat pada tahun depan dan tahun berikutnya. Sebab, selain kenaikan tadi tidak cukup besar, pendapatan per kapita masyarakat juga meningkat,” tuturnya. Meski demikian, kenaikan tarif cukai yang berlaku saat ini bisa memberikan efek psikologis bagi masyarakat akan dampak buruk dari konsumsi rokok. Keputusan ini harus diperkuat dengan intervensi pengendalian lain.

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Abdillah Ahsan menuturkan, agar kenaikan tarif cukai bisa lebih optimal menekan konsumsi rokok, faktor lain perlu diperhatikan. Selisih harga rokok termahal dengan rokok termurah masih cukup besar sehingga potensi beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah bisa terjadi. Aimplifikasi tarif cukai juga belum diterapkan. Setidaknya terdapat delapan jenis tarif cukai rokok. Hal ini membuat sistem cukai menjadi rumit dan memperbesar kemungkinan penghindaran pajak. Persentase tarif per harga rokok pun masih di bawah 57 %, batas atas tarif cukai rokok. Beban cukai per harga terendah ada pada produk sigaret kretek tangan sebesar 20 % dan beban tertinggi pada produk sigaret putih mesin 1 (SPM 1) sebesar 56 %. Ketua Center of Human and Economic Development dan dosen Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau dapat berkontribusi menurunkan angka kemiskinan ekstrem. (Yoga)


CUKAI ROKOK, Dana Bagi Hasil Diprioritaskan untuk Kesejahteraan

KT3 20 Dec 2022 Kompas

Pemerintah resmi menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2023 dan 2024, dan nilai penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau naik menjadi 3 % dari penerimaan cukai. Pemerintah diharapkan bisa memaksimalkan alokasi dan penggunaan dana tersebut untuk menyejahterakan masyarakat. Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda, alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) meningkat dari 2 % menjadi 3 persen total penerimaan CHT mulai tahun 2023. Kemenkeu mengestimasikan, dengan kenaikan alokasi 3 %, DBH CHT akan naik menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun 2023, meningkat 39,4 % dari DBH CHT tahun 2022 sebesar Rp 4,01 triliun dengan alokasi 2 %. Menkeu Sri Mulyani, Senin (19/12) mengatakan, penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif cukai rokok akan disalurkan kembali ke masyarakat terdampak dalam bentuk DBH CHT.

Berbeda dari tahun 2020 dan 2021, kali ini alokasi DBH akan lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi DBH akan diberikan 50 % untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak. Sebanyak 20 % digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, 30 % untuk penyaluran bantuan langsung tunai kepada petani dan buruh tembakau. Sisanya, sebanyak 40 % dialokasikan untuk bidang kesehatan dan 10 % untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam mengontrol peredaran rokok ilegal. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, berkaca dari pengalaman pengalokasian dan distribusi DBH CHT di wilayah khusus penghasil tembakau selama ini, masih ada problem berupa penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dan tidak merata. (Yoga)


Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Inflasi

KT3 13 Dec 2022 Kompas

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 % pada 2023-2024 diyakini akan berdampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 meski tidak signifikan. Menkeu Sri Mulyani, Senin (12/12) mengatakan, dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menambah 0,1-0,2 % inflasi dan mengurangi 0,01-0,02 % pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tarif cukai ditujukan untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya pada anak usia 10-18 tahun. (Yoga)

Meredup Tertekan Cukai Tembakau

KT3 14 Nov 2022 Tempo

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menggerus kinerja saham emiten rokok. Pergerakan harga saham emiten sektor ini selama enam bulan terakhir melemah dan diprediksi masih akan terus tertekan. Emiten dengan mayoritas produk sigaret kretek mesin seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), telah mengalami kontraksi harga saham 12,44 %. Saham PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk (GGRM) juga melemah 30,14 %. Analis saham yang juga Vice President Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, menuturkan kenaikan cukai sebenarnya bukan hal baru karena sering terjadi setiap tahun. “Yang terjadi beberapa waktu terakhir, emiten rokok mengalami penurunan margin keuntungan, sehingga sahamnya cenderung turun, walau secara bisnis masih profit,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Hingga akhir kuartal III tahun ini, laba emiten rokok cenderung tertekan, HMSP turun 12 % dan GGRM turun 67 %. Sedangkan dari sisi pendapatan, HMSP masih mencatatkan kenaikan 15 % menjadi Rp 83,4 triliun dan GGRM sebesar 2 % menjadi Rp 93,92 triliun. “Memang tantangannya profit emiten rokok terus tertekan oleh kenaikan komponen biaya produksi dan promosi,” kata Wawan. Sentimen positif yang diharapkan dapat mengembuskan kinerja emiten rokok lebih tinggi lagi adalah pemulihan ekonomi yang bergulir cepat dan perluasan pembukaan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. “Untuk rekomendasi saham, sementara wait and see. Hal yang bisa diharapkan dari emiten rokok adalah dividen, karena harganya diprediksi masih tertekan.”. (Yoga)


Setengah Hati Tarif Cukai Baru

KT3 08 Nov 2022 Tempo

NIAT pemerintah menekan jumlah perokok anak-anak tak lebih dari bualan belaka. Jika benar-benar serius hendak melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok, pemerintah seharusnya berani menaikkan cukai rokok jauh lebih tinggi lagi. Kenaikan cukai hasil tembakau 5-12 % tak akan berdampak signifikan pada penjualan rokok. Selama harga rokok masih terjangkau, jumlah pengisap rokok yang bersifat adiktif akan terus bertambah. Pemerintah setuju menaikkan cukai hasil tembakau untuk rokok rata-rata 10 % pada 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa kenaikan cukai itu, selain menambah pundi-pundi negara, dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Data BPS menunjukkan, pada 2021, prevalensi anak-anak di bawah 18 tahun yang merokok mencapai 3,69 %. Pada kategori usia 16-18 tahun, angkanya 9,59 %. Kenaikan cukai rokok yang setengah hati tak linear dengan jumlah perokok. Data Institute for Demographic Poverty Studies menunjukkan jumlah perokok pada 2019 sebanyak 57,2 juta jiwa. Dua tahun kemudian, jumlahnya 59,3 juta orang.

Rokok pun menjadi barang nomor dua paling banyak dikonsumsi setelah beras oleh penduduk miskin. Bahkan pengeluaran rumah tangga untuk rokok pada 2021 tercatat lebih tinggi ketimbang belanja makanan bergizi. Dengan fakta tersebut, pemerintah sebenarnya tak perlu berpihak kepada industri rokok yang mengklaim kenaikan cukai akan memporak-porandakan bisnis mereka. Pada 2021, dengan kenaikan cukai 12,5 %, tercatat 320,1 miliar batang rokok diproduksi, atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 298,4 miliar batang. Berapa pun harganya, rokok akan terus diburu oleh para pecandu nikotin, termasuk remaja yang biasa bermoto “sebat(ang) dulu”. Pemerintah bisa belajar dari Thailand, yang serius melindungi rakyatnya dari adiksi rokok. Negeri Gajah Putih, berdasarkan riset Southeast Asia Tobacco Control Alliance, selama 1991-2012 telah sebelas kali menaikkan cukai rokok hingga 78,6 % harga retail. Kebijakan itu efektif menekan prevalensi perokok dari 32 % menjadi 12,4 %. Penerimaan Thailand dari cukai rokok juga meningkat dari US$ 530 juta menjadi US$ 1,99 miliar. (Yoga)


Aba-aba Kerek Harga

KT3 07 Nov 2022 Tempo

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Grapindo), Benny Wachjudi, mengatakan harga rokok akan naik pada tahun depan akibat keputusan pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau untuk rokok pada 2023 dan 2024. “Pasti ada kenaikan (harga rokok), tapi besarannya bergantung pada tarif cukainya,” tutur Benny saat dihubungi Tempo, akhir pekan lalu. Kamis lalu, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Tarif cukai SKM I dan II akan naik 11,5-11,75 %, serta SPM I dan SPM II meningkat 11-12 %. Adapun cukai SKP I, II, dan III naik sekitar 5 %.

Benny mengatakan kenaikan 10 % cukup berdampak bagi industri rokok. Bagi pelaku usaha rokok, ujar dia, 10 % merupakan angka yang besar. Terlebih dengan kondisi inflasi saat ini, meskipun perekonomian Indonesia masih terpantau baik. “Dengan kenaikan yang menurut kami cukup besar, kami khawatir marak lagi rokok ilegal. Di samping itu, ya, pasti berdampak bagi perusahaan,” kata Benny. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, sepakat, ia menganggap kenaikan cukai rokok 5 persen untuk sigaret kretek tangan (SKT) sangat berat. “Akan sangat bijaksana jika cukai SKT tidak dinaikkan, mengingat segmen ini merupakan sektor padat karya,” kata dia. (Yoga)


Prospek Landai Emiten Rokok

HR1 07 Nov 2022 Bisnis Indonesia

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10% pada 2023 dan 2024 bakal kian menekan kinerja laba emiten rokok. Tahun ini saja, laba sejumlah produsen rokok yang melantai di Bursa Efek Indonesia sudah anjlok lebih dari 30% secara agregat. Seperti diketahui, usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan keputusan presiden untuk menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau. Penaikan tarif cukai pun ditetapkan berbeda untuk setiap golongan rokok. Tarif cukai untuk sigaret kretek mesin I dan II naik rata-rata antara 11,5%—11,75%. Adapun, tarif cukai untuk sigaret putih mesin I dan II naik sekitar 11%, serta sigaret kretek tangan rata-rata naik hingga 5%. Terlebih, kinerja emiten rokok tahun ini pun tengah melesu. Hingga kuartal III/2022, dua raksasa emiten rokok yakni PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk. mencatatkan penurunan laba yang relatif tajam. Dalam laporan keuangan perusahaan, laba bersih HMSP tercatat senilai Rp4,9 triliun per 30 September 2022 atau anjlok 11,75% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp5,5 triliun. Sementara itu, nasib yang lebih buruk melanda GGRM. Produsen rokok yang berbasis di Kediri Jawa Timur itu membukukan penurunan laba bersih sampai dengan 63,77% hingga kuartal ketiga tahun ini. Laba bersih perusahaan hanya mencapai Rp1,49 triliun, padahal tahun lalu di periode yang sama mampu menghimpun Rp4,13 triliun.