;
Tags

Rokok dan Tembakau

( 84 )

Harga Rokok dan Cabai Naik, Indonesia Inflasi

Sajili 26 Jul 2021 Tribun Timur

Bank Indonesia (BI) menyatakan, perkembangan harga komoditas di pasar relatif terjaga hingga pekan keempat Juli 2021. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, berdasarkan hasil survei pemantauan harga bank sentral, hingga pekan keempat Juli 2021 indeks harga konsumen (IHK) mengalami inflasi sebesar 0,01 persen secara month to month (mtm).

Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi Juli 2021 secara tahun kalender sebesar 0,75 persen year to date (ytd). dan secara tahunan sebesar 1,45 persen (year on year/yoy).

Berdasarkan hasil pemantauan BI, inflasi pekan keempat Juli disebabkan naiknya harga sejumlah komoditas. Cabai rawit menjadi komoditas utama penyumbang inflasi, dengan kenaikan sebesar 0,04 persen mtm, kemudian tomat 0,02 persen, serta bawang merah, bayam, kangkung, rokok kretek filter, dan kacang panjang masing-masing naik sebesar 0,01 persen mtm. Inflasi tahun berjalan sampai dengan Juni 2021 tercatat sebesar 0,74 persen.


Pembayaran Pita Cukai Rokok Ditunda 3 Bulan

Sajili 26 Jul 2021 Kontan

Pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha rokok untuk mengurangi dampak akibat pandemi. Insentif ini berupa penundaan pembayaran pita cukai rokok yang sebelumnya ditunda selama dua bulan diperpanjang menjadi tiga bulan. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK ini berlaku mulai per 12 Juli 2021. PMK 93/2021 memperpanjang penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari. Kebijakan ini berlaku bagi pabrik rokok yang telah memesan pita cukai 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Bagi pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, jatuh tempo 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK yakni 9 September 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan aturan ini merupakan respon atas permintaan Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau agar ada kelonggaran pembayaran cukai. "Sehingga kebijakan ini dapat membantu melonggarkan cash flow pengusaha sampai dengan bulan Oktober 2021 nanti," kata Askolani kepada KONTAN Jumat (23/7). Ia menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha rokok yang membeli pita cukai yang batas relaksasinya melebihi tanggal 31 Desember 2021, batas pelunasannya masih tetap sama. Sedangkan pemberian relaksasi akan tetap diberikan Bea Cukai. Ia harap pemberian relaksasi bisa dilakukan dengan cermat dan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Estimasi Bea Cukai, dengan adanya pemberian insentif penundaan pembayaran cukai nilainya yakni sebesar Rp 71 triliun. Angka tersebut berasal sebanyak 120 pabrik hasil tembakau yang memperoleh insentif kelonggaran pembayaran cukai rokok tersebut. Hal itu mengingat pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan kebijakan relaksasi serupa kepada perusahaan rokok melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Pamekasan Memenuhi Syarat KIHT

Sajili 06 Jul 2021 Surya

Calon lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, dinilai sudah layak dan memenuhi syarat. Mengacu dari keputusan itu, proses pembangunan fisik dari kawasan sekitar 2,5 hektare dari KIHT tersebut, secara bertahap sudah bisa dimulai tahun 2021 ini.

Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag, Agus Wijaya mengatakan, KIHT di Desa Gugul Pamekasan sudah memenuhi syarat sebagai kawasan industri, la mengaku sudah menghubungi Universitas Jember bahwa kawasan KIHT di Pamekasan sudah layak untuk dibangun. Tetapi dari pihak Unej Jember masih belum bisa turun kesini karena dalam keadaan gawat Covid-19 ini.

Sebelumnya, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, tahun ini berencana akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Pembangunan KIHT yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu akan dibangun di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan. Tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang yang ilegal untuk mendapat pembinaan.

Di kawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga akan dibina bagaimana memproses perizinannya secara lengkap. antara langkah yang dilakukan sebelumnya. Melakukan studi kelayakan lokasi bekerjasama dengan Universitas Jember. Setelah selesai akan dipresentasikan dihadapan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan pihak perusahan rokok maupun elemen terkait lainnya.


World Bank Sarankan Cukai Tembakau Indonesia Naik

Sajili 25 Jun 2021 Tribun Timur

World Bank dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects menyarankan agar pemerintah Indonesia meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022. Cara itu diyakini bisa meningkatkan penerimaan negara di tahun depan.

Secara bersamaan, World Bank juga menilai pemerintah Indonesia dapat melakukan penyederhanaan struktur CHT saat ini yang terdapat sepuluh layer. Dengan demikian, semakin banyak industri rokok yang menyetor cukai dengan tarif lebih tinggi dari saat ini.

Dalam laporan yang dipublikasikan Juni 2021 itu, World Bank mengatakan kebijakan fiskal tersebut dapat menolong pemerintah untuk menyehatkan fiskal. Pasalnya, realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar 6,09% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Adapun pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan cukai pada 2022 tumbuh 5%-8% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun. Artinya, tahun depan target penerimaan cukai sebesar Rp 182,46 triliun sampai dengan Rp 187,68 triliun.


Cerutu Jatim Kian Diminati Pasar Luar Negeri

Sajili 17 Feb 2021 Surya

Salah satu hasil Pertanian asal Jatim, yakni tembakau ternyata kian diminati banyak orang, Tak hanya jadi primadona dalam negeri saja, tembakau Jatim, khususnya cerutu juga sangat diminati untuk pasar luar negeri.

Hal itu dirasakan langsung oleh PT Boss Image Nusantara (BIN) yang merupakan salah satu perusahaan produksi cerutu asal Jatim yang berada di Jember. “Tahun lalu (2020), perbulannya kami berhasil mengekspor 20 ribu batang cerutu untuk ke pasar luar negeri, “ ujar Imam Wahid, Direktur PT BIN, kepada Surya, Selasa (16/2).

Untuk tujuan negara ekspor sendiri, kata Imam, perusahaanya biasanya mengirim ke Negara Australia, Dominika, Belanda, Kenya, Malaysia, Swiss dan Tiongkok.  Untuk tahun ini sendiri, pihaknya menargetkan perbulannya ada kenaikan jumlah ekspor, yakni sebesar 50 persen atau 30 ribu batang.


Bisnis Mendaki, Cukai Vape Diatur Ulang

Sajili 05 Feb 2021 Kontan

Pemerintah bakal mengatur industri rokok elektrik. Pemerintah mulai memungut cukai terhadap ekstrak dan esens tembakau (EET) cair pada pertengahan tahun 2018 lalu, dengan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE). Penerimaan cukai EET cair, masuk ke dalam pos penerimaan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir tahun 2018, penerimaan cukai HPTL tercatat Rp 99 miliar. Pada tahun 2019, meroket 331,1% menjadi Rp 427,01 miliar. Pada tahun 2020, penerimaan ini kembali naik 59,2% menjadi Rp 689 miliar, yang didominasi oleh penerimaan cukai ETT cair sebesar Rp 604,9 miliar.

 


Bisnis Rokok Elektrik Berkembang di RI Risikonya Lebih Rendah dari Rokok Biasa

Sajili 25 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Pengetahuan mengenai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, di Indonesia saat ini masih terbilang rendah.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan produk HPTL, seperti rokok elektrik, 90 persen lebih rendah dibandingkan rokok karena terdapat perbedaan pada proses penggunaannya. Hal itu dikarenakan produk ini tidak melalui proses pembakaran.

Dengan demikian, produk HPTL dapat menjadi solusi yang paling realistis untuk mengurangi risiko kesehatan yang diakibatkan oleh rokok. Namun, 47 persen responden Indonesia masih menghubungkan penggunaan rokok elektrik dengan masalah pernafasan. “Untuk itu, edukasi produk HPTL kepada masyarakat menjadi penting,” sambungnya.

Kepala Bidang Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Aneka Ragam Kewirausahaan, Kementerian Perdagangan, Amirudin Sagala. Berdasarkan riset Kementerian Perdagangan, pengguna HPTL, khususnya rokok elektrik, saat ini sudah mencapai 2,2 juta. Adapun jumlah outlet penjual mencapai 5 ribu.


Cukai Rokok 2021 Naik Sekitar 17%

Sajili 22 Oct 2020 Kontan

Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan tarif cukai rokok tetap naik di tahun depan. Kabarnya, sampai sekarang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan besaran tarif cukai 2021 ke Presiden RI Joko Widodo.

Namun, ada kabar Jokowi sudah memberi ancar-ancaran besaran kenaikan cukai rokok, yakni antara 13%-20%. Menkeu dikabarkan mengambil jalan tengah dengan merekomendasikan kenaikan cukai sebesar 17% dan kemungkinan menjadi angka final. Sementara Harga Jual Eceran (HJE) tahun depan masih tetap 85%.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mejelaskan, kenaikan tarif cukai rokok masih pembahasan internal Kementerian Keuangan. Tanpa merinci besarannya, ia menyebut untuk tarif cukai 2021 di atas 8%. Pertimbangannya outlook pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% di 2021.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk menentukan tarif cukai rokok 2021. Alasannya, tak lain adalah dampak ekonomi akibat pandemi korona yang memberikan pukulan berat kepada industri rokok yang padat karya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan cukai rokok dipatok Rp 172,7 triliun. Angka ini naik 4,7% dibandingkan dengan outlook akhir 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berharap pemerintah tidak menaikan tarif cukai rokok sebesar 17% tahun depan. Bila besaran itu diberlakukan, pemerintah sudah tega membuat hajat hidup petani makin sengsara.

Dengan tarif kenaikan cukai rokok 2020 sebesar 23% saja sudah jadi pukulan berat. Apalagi dampak ekonomi akibat pandemi sangat dirasakan petani tembakau. “Jangankan melanjutkan pertanian lagi, untuk hidup saja susah. Itu disebabkan salah satunya dari cukai tahun ini yang naik 23%,” katanya kepada KONTAN, (21/10).

Maka ia berharap tahun depan tarif cukai rokok tidak naik. Namun, bila pemerintah tetap pada pendiriannya, maka menurut Agus kenaikan tarif cukai 2021 maksimal 5%. “Itu angka wajar. Sebab, pemerintah masih untung dan bisa merealisasikan target cukai 2021,” harapnya.


Dorong Kenaikan Cukai Rokok Lebih Agresif

Sajili 23 Sep 2020 Kompas

Pemerintah diharapkan lebih agresif mengendalikan produk tembakau, antara lain, dengan menaikan tarif cukai dan menyederhanakan struktur tarif cukai. Penasihat proyek untuk pengendalian tembakau dari Pusat Inisiatif Strategis untuk Pembangunan (CISDI), Nurul Luntungan, mengatakan, tarif cukai rokok yang berlaku di Indonesia saat ini 44,7 persen.

Tarif ini jauh lebih rendah dari standar global yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada angka 70 persen. Bahkan tarif ini belum mencapai batas maksimal dalam Undang-Undang Cukai sebesar 57 persen.


Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021

Sajili 24 Aug 2020 Kontan

Pemerintah akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6 dibanding outlook penerimaan cukai akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 172, 2 triliun. Terget ini terdiri dari penerimaan CHT sebesar Rp 172,76 triliun. Sedangkan Rp 5,7 triliun sisanya merupakan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol, dan lainnya.

Direktur Teknis dan fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan, pemerintah bakal menaikkan kembali tarif CHT yang berlaku tahun 2021, kenaikan tarif CHT tahun 2021 bisa lebih tinggi dari 8%. Selain itu, kenaikan tarif cukai tahun depan juga bertujuan menekan prevalensi perokok anak dari 9,1 % menjadi 8,7%. Adapun peredaran rokok ilegal tahun depan diharapkan berada di bawah 3%. Menurut Nirwala menerapkan cukai hasil tembakau tidak mudah karena ada empat pilar yang perlu diperhatikan. Pertama, pengendalian konsumsi. Kedua, optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, keberlangsunagan tenaga kerja. Keempat, peredaran rokok ilegal. Semua pilar itu mencerminkan banyaknya kepentingan, dari kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja.

Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai akan berdampak negatif bagi industri dan faktor-faktor pendukungnya. industri hasil tembakau ini dibenci tapi diharapkan, karena kontribusinya besar buat penerimaan negara, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan, menurutnya pemerintah secaara gamblang dan tegas segera membuat roadmap untuk mengharmonisasikan dan mensinergikan kepentingan kesehatan, ekonomi industri hasil tembakau, serta semua pemangku kepentingan.

Salah satu alternatif formula kebijakan CHT yang berkeadilan adalah mengakomodasi berbagai pemangku kepentingan secara proporsional. Misalnya, memasukkan komponen yang menjadi representasi kepentingan pada perhitungan tarif dan struktur CHT seperti kandungan tar atau nikotin, golongan produksi, komponen tenaga kerja, dan bahan baku lokal. Selain itu pemerintah segera mengimplementasikan cukai barang dan jasa yang menimbulkan dampak negatif.