Cukai Rokok 2021 Naik Sekitar 17%
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan tarif cukai rokok tetap naik di tahun depan. Kabarnya, sampai sekarang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan besaran tarif cukai 2021 ke Presiden RI Joko Widodo.
Namun, ada kabar Jokowi sudah memberi ancar-ancaran besaran kenaikan cukai rokok, yakni antara 13%-20%. Menkeu dikabarkan mengambil jalan tengah dengan merekomendasikan kenaikan cukai sebesar 17% dan kemungkinan menjadi angka final. Sementara Harga Jual Eceran (HJE) tahun depan masih tetap 85%.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mejelaskan, kenaikan tarif cukai rokok masih pembahasan internal Kementerian Keuangan. Tanpa merinci besarannya, ia menyebut untuk tarif cukai 2021 di atas 8%. Pertimbangannya outlook pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% di 2021.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk menentukan tarif cukai rokok 2021. Alasannya, tak lain adalah dampak ekonomi akibat pandemi korona yang memberikan pukulan berat kepada industri rokok yang padat karya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan cukai rokok dipatok Rp 172,7 triliun. Angka ini naik 4,7% dibandingkan dengan outlook akhir 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.
Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berharap pemerintah tidak menaikan tarif cukai rokok sebesar 17% tahun depan. Bila besaran itu diberlakukan, pemerintah sudah tega membuat hajat hidup petani makin sengsara.
Dengan tarif kenaikan cukai rokok 2020 sebesar 23% saja sudah jadi pukulan berat. Apalagi dampak ekonomi akibat pandemi sangat dirasakan petani tembakau. “Jangankan melanjutkan pertanian lagi, untuk hidup saja susah. Itu disebabkan salah satunya dari cukai tahun ini yang naik 23%,” katanya kepada KONTAN, (21/10).
Maka ia berharap tahun depan tarif cukai rokok tidak naik. Namun, bila pemerintah tetap pada pendiriannya, maka menurut Agus kenaikan tarif cukai 2021 maksimal 5%. “Itu angka wajar. Sebab, pemerintah masih untung dan bisa merealisasikan target cukai 2021,” harapnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023