Bisnis Mendaki, Cukai Vape Diatur Ulang
Pemerintah bakal mengatur industri rokok elektrik. Pemerintah mulai memungut cukai terhadap ekstrak dan esens tembakau (EET) cair pada pertengahan tahun 2018 lalu, dengan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE). Penerimaan cukai EET cair, masuk ke dalam pos penerimaan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir tahun 2018, penerimaan cukai HPTL tercatat Rp 99 miliar. Pada tahun 2019, meroket 331,1% menjadi Rp 427,01 miliar. Pada tahun 2020, penerimaan ini kembali naik 59,2% menjadi Rp 689 miliar, yang didominasi oleh penerimaan cukai ETT cair sebesar Rp 604,9 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023