Pamekasan Memenuhi Syarat KIHT
Calon lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, dinilai sudah layak dan memenuhi syarat. Mengacu dari keputusan itu, proses pembangunan fisik dari kawasan sekitar 2,5 hektare dari KIHT tersebut, secara bertahap sudah bisa dimulai tahun 2021 ini.
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag, Agus Wijaya mengatakan, KIHT di Desa Gugul Pamekasan sudah memenuhi syarat sebagai kawasan industri, la mengaku sudah menghubungi Universitas Jember bahwa kawasan KIHT di Pamekasan sudah layak untuk dibangun. Tetapi dari pihak Unej Jember masih belum bisa turun kesini karena dalam keadaan gawat Covid-19 ini.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, tahun ini berencana akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Pembangunan KIHT yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu akan dibangun di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan. Tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang yang ilegal untuk mendapat pembinaan.
Di kawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga akan dibina bagaimana memproses perizinannya secara lengkap. antara langkah yang dilakukan sebelumnya. Melakukan studi kelayakan lokasi bekerjasama dengan Universitas Jember. Setelah selesai akan dipresentasikan dihadapan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan pihak perusahan rokok maupun elemen terkait lainnya.
Tags :
#Rokok dan TembakauPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023