;
Tags

Rokok dan Tembakau

( 84 )

DPR Sepakati Cukai Rokok Naik

budi6271 03 Sep 2019 Kontan

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target pertumbuhan penerimaan cukai. DPR meminta pertumbuhan penerimaan cukai tahun depan menjadi 9,5%, sebab target yang sekarang di angka 8,2% dianggap kurang optimal dibanding target pertumbuhan penerimaan perpajakan secara keseluruhan sebesar 13,3% dari oulook 2019. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu mengatakan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi bisa menjadi bumerang karena bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kenaikan target penerimaan berimbas pada kenaikan tarif cukai rokok.

Cukai Rokok 2020, Kenaikan Tarif di Atas 10%

tuankacan 03 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Rencananya, besaran kenaikan cukai lebih dari 10%. Kenaikan ini sejalan dengan target pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang membengkak dari 8,2% menjadi 9% atau dari Rp171,9 triliun menjadi Rp180,53 triliun. Naiknya target penerimaan CHT tersebut memiliki konsekuensi bagi besaran tarif cukai yang akan diterapkan pada tahun depan. Munculnya pertumbuhan penerimaan CHT sebesar 9% berawal dari keinginan Banggar yang meminta kenaikan pertumbuhannya di angka 9,5%. Pemerintah menganggap dengan target pertumbuhan tersebut, kemungkinan besaran kenaikan tarif pada 2020 bisa cukup tinggi. Padahal, dalam memutuskan tarif, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak aspek mulai dari pertanian sampai masalah pengendalian konsumsi tembakau. Dengan semakin signifikannya penerimaan cukai ke pendapatan negara, pemerintah juga perlu menyadari bahwa jumlah produsen rokok saat ini semakin sedikit dan persaingan antarkorporasi juga semakin ketat.

Siap-Siap, Harga Rokok Naik di 2020

budi6271 20 Aug 2019 Kontan

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020. Namun besaran kenaikan tarif tersebut menunggu pembahasan pemerintah dengan DPR. Untuk meningkatkan penerimaan cukai hasil tembakau, pemerintah melalukan beberapa strategi, antara lain: menyesuaikan tarif cukai, pemberantasan pita cukai ilegal, ekstensifikasi barang kena cukai baru yakni kantong plastik, hingga penertiban barang kena cukai ilegal.

Kepala Kepabeanan dan Cukai BKF Kementerian Keuangan, menjelaskan tujuan utama rencana kenaikan tarif bukan untuk mengejar penerimaan, tetapi diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai. Selain itu, Ditjen Bea Cukai akan mengerahkan upaya ekstra yang lebih masif dalam pengawasan rokok ilegal.  Ditjen Bea Cukai juga akan memperbaiki layanan pemesanan pita cukai.

Tekan Rokok Ilegal 3%, DJBC Gencar Operasi Pasar

budi6271 29 Jul 2019 Kontan

Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu aktif melakukan operasi pasar alias penindakan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah sepanjang Juli 2019. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%. Salah satu lokasi penindakan adalah Kabupaten Minahasa Selatan. Kantor Bea Cukai Manado berhasil mengamankan sekitar 8.000 batang rokok ilegal. Sementara di Sumatera, petugas berhasil menyisir 5.192 batang rokok ilegal. Begitu juga dengan operasi di Lamongan, Kantor Bea Cukai Gresik berhasil menyita 169.600 batang rokok ilegal. Selain itu, Kantor Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.

Juul dan IQOS Siap Mengebulkan Pasar Rokok Elektrik

budi6271 21 Jun 2019 Kontan

Prospek bisnis rokok elektrik mulai mengepul di Indonesia. Kabar terbaru, salah satu produsen rokok elektrik global, Juul Labs, bakal masuk pasar Tanah Air. PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) melalui anak usahanya disebut-sebut mendapatkan lisensi untuk menjual produk Juul di Indonesia. Dengan kehadiran Juul yang memiliki modal kuat, sejatinya mudah bagi mereka untuk menguasai pasar Indonesia.

Selain Juul, raksasa rokok global Philip Morris disebut-sebut akan memasukkan IQOS - merek rokok elektrik mereka, ke Indonesia. Sementara itu, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) menilai, BAT berinvestasi besar untuk rokok aerosol khususnya di Eropa, AS, dan Jepang, sedangkan di Indonesia masih menunggu regulasi.

Iklan Diblokir, Bisnis Rokok Tak Menguap

budi6271 18 Jun 2019 Kontan

Kemkominfo segera merespons permintaan Kementerian Kesehatan untuk memblokir iklan rokok di internet. Meski demikian, para produsen rokok meyakini penjualan rokok tak terganggu pemblokiran iklan rokok di internet. Pemblokiran dilakukan terhadap iklan yang memunculkan wujud rokok. Hal serupa sudah diberlakukan pada iklan rokok di televisi. Aturan ini termaktub dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat (3) butir c. Selain UU 36/2009, setidaknya ada 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT). Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) mengaku pihaknya siap mematuhi aturan.

Cukai Pantau Efek Larangan Iklan Rokok

budi6271 14 Jun 2019 Kontan

Ruang bisnis industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya berdampak pada penerimaan cukai hasil tembakau. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2014. Saat itu pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar bahaya merokok. Hasilnya, penerimaan cukai masih bisa melampaui target. Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui pemberantasan rokok ilegal.

Lobi-Lobi PBNU Menggagalkan Kenaikan Cukai Rokok 2019

budi6271 28 May 2019 Kontan

Pemerintah menetapkan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau tahun 2019. Padahal rencana kenaikan tarif cukai rokok masuk di RAPBN 2019. Di balik kebijakan yang tak sejalan dengan komitmen mengurangi jumlah perokok dan mengerek tarif cukai, ada lobi-lobi kuat dari ulama.

Dalam sebuah diskusi dengan pihak terkait, PBNU menyampaikan bahwa peraturan kenaikan cukai dan simplifikasi belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah. Pembentukan harga di petani tembakau semakin dikuasai industri rokok besar.

Lantas PBNU mengirim surat ke Kemkau. Setelahnya, mereka diundang Wantimpes. Hasilnya, tuntutan mereka disetujui.

Raksasa Rokok Menghindar Pajak RI

budi6271 09 May 2019 Kontan

Perusahaan multinasional diduga melakukan praktik penghindaran pajak. Salah satunya perusahaan tembakau milik British American Tobacco (BAT) diduga melakukan penghindaran pajak di Indonesia melalui PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA). Praktik tersebut diduga merugikan negara US$ 13,7 juta per tahun. Namun, komisaris dan direksi RMBA membantah tuduhan ini.

Dugaan kecurangan ini merupakan hasil penelusuran Tax Justice Network (TJN), lembaga independen berjaringan internasional berpusat di London yang berfokus melakukan penelitian dan kajian terkait kebijakan dan pelaksanaan perpajakan. Menurut TJN, BAT mengalihkan sebagian pendapatannya agar terhindar dari kewajiban perpajakan di Indonesia melalui dua cara. Pertama, melalui pinjaman intra-perusahaan tahun 2013 - 2015. Pada tahun itu, Bentoel banyak mengambil pinjaman dari perusahaan terafiliasi, Rothman Far East BV di Belanda. Biaya bunga atas pinjaman itu bisa dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Kedua, melalui pembayaran kembali ke Inggris untuk royalti, ongkos, dan layanan. Bentoel membayar US $ 10,1 juta ke BAT Holding Ltd untuk penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike. Bentoel juga membayar US$ 5,3 juta ongkos teknis dan konsultasi kepada BAT Investment Ltd. Selain itu, ada juga biaya IT sebesar US$ 4,3 juta kepada British American Shared Services (GSD). Sehingga jika dihitung, pendapatan yang hilang dari Indonesia mencapai US$ 2,7 juta, dengan rincian pajak royalti US$ 1 juta, pajak perusahaan US$ 1,3 juta, dan pajak biaya IT US$ 0,4 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan pihaknya masih akan mempelajari laporan tersebut. Namun ia enggan menjelaskan langkah apa yang akan diambil. Sementara itu, otoritas bursa sudah menaruh curiga atas kinerja perusahaan rokok itu. Perseroan melaporkan rugi padahal pendapatan dari penjualan terus meningkat. Untuk itu, BEI telah meminta penjelasan kepada manajemen.

Rokok Mengepulkan Setoran Cukai

budi6271 25 Apr 2019 Kontan

Hingga Maret, penerimaan bea dan cukai tumbuh 73% yoy. Cukai rokok mengepulkan penerimaan cukai. Lonjakan ini karena pendapatan cukai hasil tembakau tumbuh 189,14% yoy.  Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola pelunasan pembelian pita cukai sebagai dampak penerapan PMK-57/2017.

Namun, kenaikan pendapatan cukai hasil tembakau tidak sejalan dengan kondisi pelaku industri. Menurut Philip Morris International, penjualan industri rokok pada kuartal I 2019 sebesar 68,7 miliar batang atau turun 0,8% yoy.