Cukai Rokok 2020, Kenaikan Tarif di Atas 10%
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Rencananya, besaran kenaikan cukai lebih dari 10%.
Kenaikan ini sejalan dengan target pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang membengkak dari 8,2% menjadi 9% atau dari Rp171,9 triliun menjadi Rp180,53 triliun.
Naiknya target penerimaan CHT tersebut memiliki konsekuensi bagi besaran tarif cukai yang akan diterapkan pada tahun depan.
Munculnya pertumbuhan penerimaan CHT sebesar 9% berawal dari keinginan Banggar yang meminta kenaikan pertumbuhannya di angka 9,5%. Pemerintah menganggap dengan target pertumbuhan tersebut, kemungkinan besaran kenaikan tarif pada 2020 bisa cukup tinggi.
Padahal, dalam memutuskan tarif, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak aspek mulai dari pertanian sampai masalah pengendalian konsumsi tembakau. Dengan semakin signifikannya penerimaan cukai ke pendapatan negara, pemerintah juga perlu menyadari bahwa jumlah produsen rokok saat ini semakin sedikit dan persaingan antarkorporasi juga semakin ketat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023