;
Tags

Rokok dan Tembakau

( 84 )

Cukai Rokok 'Ditahan': Sinyal Perlindungan Industri di Tengah Dilema Kesehatan dan Fiskal

S_Pit 21 Oct 2025 Tim Labirin

Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjadi perhatian utama bagi industri tembakau dan publik. Menteri Keuangan Purbaya secara resmi menegaskan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan dinaikkan pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan Purbaya usai bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9).

Keputusan ini menandai pergeseran signifikan dari tren kenaikan CHT yang rutin diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Purbaya bahkan menyebut bahwa tarif cukai rokok saat ini dinilai terlalu mahal, dan ia sempat mempertimbangkan untuk menurunkannya—meski langkah tersebut belum diambil. Kebijakan menahan kenaikan cukai ini menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, sedang menempuh jalan keseimbangan yang kompleks: antara perlindungan industri tembakau dan kebutuhan fiskal negara yang juga menanggung beban kesehatan masyarakat.

Keputusan untuk tidak menaikkan CHT pada 2026 dapat dipandang sebagai respons pro-industri. Kenaikan cukai yang agresif sering kali dituding menjadi penyebab tertekannya industri rokok legal, yang berdampak langsung pada kestabilan industri dan ketenagakerjaan. Industri tembakau merupakan salah satu sektor padat karya di Indonesia, menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga rantai distribusi. Dengan menahan kenaikan tarif, pemerintah berupaya menjaga daya saing industri, mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), dan memastikan kelangsungan operasional pabrik, terutama yang berskala kecil dan menengah.

Kebijakan Menteri Purbaya ini juga berefek pada jual beli rokok illegal. Argumentasi utama di balik penahanan cukai adalah memerangi peredaran rokok ilegal. Menteri Purbaya secara eksplisit menyatakan komitmennya untuk menindak tegas peredaran rokok illegal baik secara luring maupun daring yang selama ini merugikan perusahaan legal dan mengurangi penerimaan negara. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah menjadi substitusi bagi konsumen ketika harga rokok legal melambung tinggi akibat kenaikan CHT. Dengan menahan kenaikan, pemerintah berharap dapat mempersempit jurang harga dan menekan insentif bagi pelaku rokok ilegal.

Keberhasilan kebijakan 'cukai ditahan' ini sangat bergantung pada keberhasilan pemerintah menekan rokok ilegal. Janji Menteri Purbaya untuk menindak peredaran rokok ilegal adalah kunci. Penindakan rokok ilegal memerlukan kolaborasi yang kuat antara Ditjen Bea dan Cukai, Kepolisian, hingga aparat pemerintah daerah. Tantangannya adalah kompleksitas jaringan peredaran yang bergerak cepat dan memanfaatkan jalur-jalur tikus, baik di darat, laut, maupun melalui platform digital. Jika penindakan rokok ilegal tidak efektif, yang terjadi justru potensi kerugian ganda: penerimaan negara tidak maksimal (karena tarif tidak naik), sementara industri rokok legal tetap tertekan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang murah.

Kesimpulannya, kebijakan tidak menaikkan CHT pada 2026 adalah langkah berani yang diprioritaskan untuk menjaga keberlangsungan industri dan melawan rokok ilegal. Namun, pemerintah wajib memastikan bahwa pilihan ini tidak mencederai komitmen pengendalian konsumsi tembakau dan tidak menciptakan lubang besar pada target penerimaan negara di tengah kebutuhan fiskal yang tinggi.

Kemasan Rokok Bukan Sebatas Pembungkus

KT3 10 Jan 2025 Kompas
Kemasan rokok bukan sebatas pembungkus, melainkan juga salah satu media pemasaran produk tembakau itu. Rokok yang dikemas dengan berbagai desain dan aneka warna menarik minat masyarakat membeli lalu mengonsumsinya. Diperlukan standardisasi kemasan untuk mengurangi ketertarikan terhadap rokok sekaligus menekan prevalensi perokok. Kemasan rokok ibarat iklan berjalan. Jika standardisasi tidak diatur, semakin banyak orang, termasuk anak-anak, yang terpapar. Alhasil, laju peningkatan jumlah perokok di Indonesia makin sulit ditekan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia pada 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang. Jumlah itu merupakan yang tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India. Ditengah tren penurunan konsumsi rokok global, kondisi di Indonesia menjadi anomali karena mengalami peningkatan.

Salah satu penyebab adalah jumlah perokok baru di kalangan anak dan remaja yang terus bertambah. Survei Global YouthTobacco Survey 2019 menyebutkan, prevalensi perokok anak (10-18 tahun) di Indonesia mencapai 19,2 persen. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, upaya menurunkan prevalensi perokok tidak cukup hanya melalui satu intervensi. Cukai rokok telah dinaikkan beberapa kali, tetapi jumlah perokok masih tinggi. Harga rokok di Indonesia masih lebih murah dibandingkan dengan sejumlah negara, seperti Singapura dan Jepang. Upaya lainnya adalah dengan menstandardisasi kemasan rokok. Standardisasi itu meliputi beberapa item, seperti bentuk dan warna kemasan, gambar pada peringatan kesehatan, tulisan peringatan kesehatan, informasi kesehatan, serta informasi produk.

”Kita perlu mengatur kemasannya supaya anak-anak tidak tertarik mencoba. Harapannya bisa menurunkan prevalensi perokok,” ujarnya dalam diskusi publik ”Perlunya Penerapan Standardisasi Kemasan pada Bungkus Rokok dalam Upaya Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia”, di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 mendukung upaya pengendalian tembakau di Tanah Air. Pasal 435 peraturan pemerintah itu mengatur standardisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektrik. Terdapat 25 negara yang telah menerapkan aturan kemasan standar pada produk tembakau dan rokok elektrik, seperti Inggris, Perancis, Belanda, Finlandia, Denmark, Arab Saudi, Australia, dan Singapura. Menurut Nadia, standardisasi kemasan juga bertujuan mengedukasi warga tentang bahaya mengonsumsi produk tembakau. ”Gambarnya (peringatan kesehatan) diperbesar menjadi 50 persen. (Yoga)

Pengendalian Rokok Jadi Tantangan, Cukai 2025 Tidak Naik

KT3 21 Dec 2024 Kompas

Cukai rokok yang tidak naik pada tahun 2025 dinilai sebagai kemunduran komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk tembakau. ”Daripada menaikkan PPN, lebih baik menaikkan cukai rokok. Pemasukan negara dari cukai rokok bisa mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang baru, sekaligus untuk kampanye penurunan prevalensi perokok,” ujar Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024). Menurut dia, keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 merupakan pelemahan kebijakan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Keputusan ini berbanding terbalik dengan upaya penguatan pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Kepastian tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2025 diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 96/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Aturan terkait juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No 97/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok, daun atau klobot, dan tembakau iris. Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau tidak naik,tetapi harga eceran tertinggi (HET) rokok konvensional dan elektronik dinaikkan. Meski begitu, kenaikan harga jual eceran itu pun dinilai tak cukup untuk menurunkan konsumsi tembakau di masyarakat. Kenaikan harga jual ini justru yang terendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah S Saminarsih menyebutkan, rata-rata kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 sekitar 10 persen atau lebih rendah daripada kenaikan pada 2023 yang berkisar 13 persen.

Selain itu, PPN atas penyerahan hasil tembakau dinilai rendah, lebih rendah dibandingkan PPN barang lainnya. ”Sangat disayangkan barang berbahaya punya tarif pajak yang lebih kecil daripada kebutuhan pokok,” ucap Diah. Adapun tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau yang berlaku saat ini sebesar 9,9 persen. Dengan penyesuaian PPN 12 persen tahun depan, besaran tarif PPN hasil tembakau tersebut diperkirakan hanya naik menjadi 10,7 persen. Diah menambahkan, kenaikan harga jual eceran rokok juga belum dilakukan secara signifikan. Harga yang diterapkan masih tergolong sangat murah untuk semua jenis rokok. HET dikenakan pada rokok jenis sigaret putih mesin sebesar Rp 2.495. Sementara harga jual eceran terendah pada rokok jenis sigaret kretek atau putih tangan sebesar Rp 860. Denganbesaranharga jual eceran tersebut, kenaikan harga yang dilakukan dengan tujuan menekan keterjangkauan masyarakat tidak akan tercapai. ”Kita juga ingin agar ada simplifikasi struktur tarif cukai. Saat ini, layer-nya masih kompleks. Simplifikasi ini bisa menurunkan downtrading (peralihan konsumsi ke jenis rokok yang lebih murah). Aturan sekarang bukan solusi karena jarak antargolongan tidak menyempit,” tutur Diah. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional PengendalianTembakau (Komnas Tembakau) Tulus Abadi menyampaikan, langkah pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok merupakan langkah keliru. Pemerintah dinilai tidak memiliki upaya yang kuat untuk mengendalikan kesehatan publik. Reformasi sistem cukai produk tembakau seharusnya dilakukan tanpa ragu, antara lain dengan menyederhanakan golongan, mendekatkan jarak tarif antargolongan, serta mewajibkan harga penjualanrokok 100 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan. (Yoga)

Cukai Eksesif Picu Banjir Rokok Ilegal yang Merugikan Industri

KT1 14 Dec 2024 Investor Daily (H)
Kebijakan cukai berlebihan atau eksesif dinilai menjadi biang keladi banjir rokok ilegal yang merugikan industri dan menggerus penerimanaan negara. Selama 2020 sampai 2024, tarif cukai naik 60%, sehingga membuat disparitas makin jauh. Hal itu mendorong orang untuk beralih ke rokok ilegal. Berdasarkan data Indodata Research Center, persentase konsumsi rokok ilegal tahun 2024 mencapai 46,95%, naik dari 2021 dan 2022 masing-masing 28% dan 30%. Imbasnya, negara dirugikan. Mengacu pada data Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada tahaun 2023 dari penerimanaan cukai berkisar Rp15-28% dan 30%. Itu sebabnya, pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan cukai yang membuat harga rokok legal naik tajam. Sebab kebijakan itu tidak berhasil menekan jumlah perokok, melainkan malah  memicu orang beralih ke rokok ilegal. Pemerintah juga harus tegas memberantas peredaran rokok ilegal yang disebut sebagai kini sudah sangat meresahkan. Bahkan rokok ilegal kini disebut kejahatan luar biasa. Artinya penanganannya tidak bisa dengan cara biasa, melainkan luar biasa. (Yetede)

Pemerintah Harus Tegas Berantas Rokok Ilegal

KT1 13 Dec 2024 Investor Daily (H)
Peredaran rokok ilegal yang kian marak diyakini berdampak negatif terhadao penerimaan negara dan berpotensi menambah jumlah pengangguran. Dari sisi pendapatan negara, hal itu tidak hanya mengakibatkan hilangnya potensi menambah jumlah pengangguran. Dari sisi pendapatan, hal itu tidak hanya mengakibatkan  hilangnya potensi penerimaan dari cukai, melainkan juga  lepasnya potensi penerimaan PPN maupun PPh dari aktivitas bisnis industri hasil tembakau (IHT). Mengacu pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada pada tahun 2023 dari penerimaan cukai saja disetimasi mencapai tidak kurang dari Ro 1 triliun- Rp28,6 triliun. Angka potensi kerugian sebesar itu muncul mengingat dari 318 miliar batangan rokok yang beredar di Indonesia sepanjang tahun lalu, 6,9% diantaranya merupakan rokok ilegal. (Yetede)

Efisiensi, Jawaban di Tengah Konsumsi Lesu

HR1 28 Nov 2024 Kontan
Kinerja PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) pada kuartal III-2024 mencatatkan penurunan laba bersih sebesar 15,8% (yoy) menjadi Rp 5,22 triliun, meskipun pendapatan naik tipis 1,3% menjadi Rp 88,46 triliun. Analis Eka Rahmah dari Binaartha Sekuritas menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh daya beli konsumen yang melemah dan peralihan konsumen ke produk alternatif yang lebih murah. Pangsa pasar HMSP juga turun menjadi 27,9% dari 29% pada tahun sebelumnya.

Menurut Oktavianus Audi, VP Marketing Kiwoom Sekuritas Indonesia, kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada awal 2024 dan lonjakan pembayaran cukai sebesar 17,8% (yoy) memberikan tekanan signifikan pada laba HMSP. Namun, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok di 2025 memberikan peluang HMSP untuk menerapkan strategi efisiensi dan menjaga stabilitas harga.

Analis Maybank Sekuritas, Willy Goutama, mencatat bahwa efisiensi operasional HMSP berhasil meningkatkan margin laba kuartalan menjadi 6,2% dari 3,7% di kuartal sebelumnya. Pendapatan kuartalan HMSP juga meningkat 7% menjadi Rp 30,6 triliun, didukung oleh permintaan yang lebih tinggi untuk tembakau dan cengkeh. Namun, Willy menggarisbawahi bahwa persaingan dari produsen rokok lapis II dan III semakin ketat.

Proyeksi kinerja HMSP di akhir 2024 tetap menghadapi tantangan. Eka Rahmah memprediksi pendapatan HMSP mencapai Rp 117,8 triliun dengan laba bersih Rp 7,6 triliun. Willy Goutama memperkirakan laba bersih sebesar Rp 7,15 triliun, turun dari Rp 8 triliun pada 2023, sementara Oktavianus Audi memprediksi laba bersih Rp 7,12 triliun dengan pendapatan Rp 117,2 triliun..

Meskipun prospek HMSP masih menghadapi tantangan daya beli masyarakat yang lemah dan persaingan ketat, stabilitas cukai rokok di tahun depan memberikan peluang untuk perbaikan kinerja melalui efisiensi operasional.

Platform Digital Bertanggung Jawab Soal Iklan Rokok

KT1 04 Nov 2024 Tempo
SELAGI  seru menonton video permainan online game kegemarannya, Rafa, 11 tahun, mengernyitkan dahinya pada menit kedua. Video itu tertimpa dengan konten ulasan rokok dari seorang laki-laki muda, yang memperlihatkan sebungkus rokok bermerek. Dalam video bersponsor atau iklan itu, laki-laki tersebut membuka bungkusnya, lalu menyulut sebatang rokok. Rafa hanya salah satu dari setidaknya 76 juta anak Indonesia pengguna Internet yang sudah terbiasa beraktivitas di ruang digital, entah untuk menonton online, game ataupun cuplikan film kesayangan. Laporan “Digital 2024: Indonesia” yang dirilis We Are Social menyebutkan rata-rata orang Indonesia berinternet selama 7 jam 38 menit per hari. Dari data itu, dapat kita bayangkan berapa banyak video berkaitan dengan rokok seperti yang ditonton Rafa beredar dan ditonton pengguna Internet lainnya.

Dengan menggunakan data Centers for Disease Control and Prevention (CDC)—yang mengungkap satu dari lima anak di dunia terpapar iklan rokok secara online—kita juga dapat memperkirakan lebih dari 15 juta anak dari Generasi Z Indonesia terpapar iklan rokok lebih dari satu kali setiap hari di platform digital. Angka itu bisa jadi lebih besar karena Rafa punya dua adik yang merupakan bagian dari Generasi Alpha—generasi setelah Generasi Z yang lahir pada periode 2010-an hingga awal 2020-an. Apalagi menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia yang dipaparkan Katadata, penetrasi Internet pada usia remaja merupakan yang tertinggi di Indonesia. Pemicunya adalah saat pandemi Covid-19 yang membuat penggunaan Internet di kelompok usia anak-anak berusia 5-12 tahun memiliki penetrasi Internet sebesar 62,43 persen dan kelompok usia 13-18 tahun mencapai 99,16 persen. Hal ini menambah lagi besaran jumlah anak-anak Generasi Z dan Alpha yang rentan terpapar konten rokok seperti Rafa.

Sekalipun perusahaan platform digital telah memiliki panduan komunitas mengenai pemuatan video yang melarang promosi barang ilegal seperti nikotin dan pemuatan konten berisi promosi produk nikotin, video yang ditonton Rafa itu hingga hari ini lolos dari teguran dan masih ditayangkan. Konten berupa promosi iklan rokok tadi dimasukkan ke video ulasan online game. Konten rokok ini merupakan temuan terbaru SAFEnet yang merupakan bagian dari koalisi Free Net From Tobacco (FNFT). SAFEnet menemukan setidaknya ada 2.318 video yang mengandung iklan rokok dalam kurun waktu Agustus-Desember 2023 dan Maret-Agustus 2024. Temuan ini juga baru pada satu platform berbagi video saja, belum diperluas ke platform-platform digital lain yang juga berbasis berbagi konten. (Yetede)

Komitmen Pemerintah Dalam Pengendalian Tembakau Diragukan

KT3 04 Oct 2024 Kompas

Komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi produk tembakau diragukan karena batal menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Kenaikan tarif cukai yang diiringi dengan kenaikan harga rokok merupakan strategi yang efektif untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat, terutama kelompok masyarakat tidak mampu serta anak dan remaja. Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany dalam konferensi pers bertajuk ”Mendukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok” menuturkan, kenaikan tarif cukai merupakan keniscayaan dalam upaya pengendalian produk tembakau di masyarakat. Tarif cukai rokok seharusnya terus naik sampai efektif untuk mengendalikan konsumsi tembakau. ”Kenaikan (tarif cukai) 10 persen yang diterapkan sebelumnya masih belum efektif menurunkan konsumsi tembakau pada orang miskin dan anak-anak. 

Pemerintah pun sudah berkomitmen menaikkan cukai rokok 10 persen pada 2024 dan tahun berikutnya. Namun, kenapa pada 2025 ini cukai tidak jadi naik?” ujarnya. Mengutip siaran pers dari laman resmi Kementerian Keuangan yang dipublikasi pada 4 November 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam rilis itu disebutkan juga, cukai rokok elektrik akan ditingkatkan rata-rata 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya. Kenaikan ini berlaku setiap tahun dengan kenaikan 15 persen selama lima tahun kedepan. Menurut Hasbullah, rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas. Sebab keputusan tersebut menguntungkan segelintir kelompok masyarakat, terutama industri tembakau, dan justru mempertaruhkan kepentingan sebagian besar masyarakat dari ancaman produk rokok. 

"Seharusnya pemerintah lebih mendengar, mengutamakan dan melindungi 280 juta rakyat dengan mencegah mereka, khususnya anak-anak, agar tidak mudah membeli rokok yang udah dibuktikan secara ilmiah punya efek negatif bagi kesehatan dan ekonomi,” katanya. Rencana pembatalan kenaikan tarif cukai tersebut juga dipertanyakan oleh Founder & Chief Executive Officer Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih. Menurut dia, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tidak sejalan dengan kebijakan dan target pemerintah dalam menekan konsumsi rokok di Indonesia, terutama pada anak-anak dan masyarakat tidak mampu. Keputusan ini juga bertentangan dengan target untuk menurunkan angka penyakit tidak menular yang sebagian besar terkait dengan rokok serta penyakit menular, seperti tuberkulosis, yang juga dipengaruhi oleh kebiasaan merokok. Akibatnya, beban biaya kesehatan yang harus dikeluarkan pemerintah semakin besar. (Yoga)

Banyaknya Jumlah Perokok Anak yang Harus di Turunkan

KT1 26 Sep 2024 Tempo
IFDHAL Kasim kecewa lantaran pemerintah batal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KNMSPT) itu menilai pemerintah tak serius menekan angka konsumsi rokok, terutama perokok anak.  "Kami sangat kecewa atas sikap pemerintah yang tidak konsekuen dengan kebijakan pengendalian rokok," tutur Ifdhal kepada Tempo, kemarin, 25 September 2024. Dia berujar langkah otoritas tak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengendalian zat adiktif produk tembakau.

Padahal, tutur Ifdhal, kenaikan cukai rokok dapat menunjukkan komitmen menurunkan laju prevalensi perokok anak. Terlebih, penurunan konsumen rokok usia dini masih jauh dari target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024, yaitu 8,7 persen. Adapun Badan Pusat Statistik mencatat persentase jumlah perokok usia 15-19 tahun pada 2023 mencapai 9,62 persen.  Meski Kementerian Keuangan membatalkan rencana kenaikan tarif CHT, pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan alternatif untuk menurunkan konsumsi rokok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah berencana menaikkan harga jual rokok di tingkat industri. "Kami akan review dulu dalam beberapa bulan ke depan," ujar Askolani, Senin, 23 September 2024. (Yetede)

Kenaikan Cukai Rokok yang Sangat Diharapkan

KT1 26 Sep 2024 Tempo
Baladenta Amalia terkejut mendengar pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pada awal pekan ini. Dalam konferensi pers pada Senin, 23 September 2024, Askolani mengabarkan penundaan kenaikan cukai rokok yang seharusnya diberlakukan tahun depan. "Posisi pemerintah untuk kebijakan cukai hasil tembakau 2025 belum akan dilaksanakan," tuturnya. Pada 10 September 2024, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen pada 2025 dan 2026. Usul tersebut lebih rendah daripada kenaikan pada 2023 dan 2024 yang rata-rata mencapai 10 persen. Namun Kementerian Keuangan memutuskan cukai rokok tahun depan tidak naik.

Padahal kenaikan cukai rokok ini sangat dinanti. Beladenta, yang merupakan Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), mengatakan kebijakan tersebut krusial untuk menekan konsumsi rokok di dalam negeri. "Cukai ini instrumen paling efektif untuk membuat rokok tidak terjangkau, terutama untuk kelompok rentan," katanya kepada Tempo, kemarin, 25 September 2024. Anak sekolah serta keluarga prasejahtera masuk dalam kelompok tersebut. Kementerian Kesehatan melalui laporan mereka dalam Global Adult Tobacco Survey 2021 mencatat jumlah perokok dewasa naik 8,8 juta orang dalam periode 2011-2021. Jumlahnya naik dari 60,3 juta orang menjadi 69,1 juta orang. Lewat Survei Kesehatan Indonesia 2023, pemerintah menyatakan jumlah perokok aktif bertambah menjadi 70 juta orang. (Yetede)