;

Komitmen Pemerintah Dalam Pengendalian Tembakau Diragukan

Ekonomi Yoga 04 Oct 2024 Kompas
Komitmen Pemerintah Dalam Pengendalian Tembakau Diragukan

Komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi produk tembakau diragukan karena batal menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Kenaikan tarif cukai yang diiringi dengan kenaikan harga rokok merupakan strategi yang efektif untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat, terutama kelompok masyarakat tidak mampu serta anak dan remaja. Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany dalam konferensi pers bertajuk ”Mendukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok” menuturkan, kenaikan tarif cukai merupakan keniscayaan dalam upaya pengendalian produk tembakau di masyarakat. Tarif cukai rokok seharusnya terus naik sampai efektif untuk mengendalikan konsumsi tembakau. ”Kenaikan (tarif cukai) 10 persen yang diterapkan sebelumnya masih belum efektif menurunkan konsumsi tembakau pada orang miskin dan anak-anak. 

Pemerintah pun sudah berkomitmen menaikkan cukai rokok 10 persen pada 2024 dan tahun berikutnya. Namun, kenapa pada 2025 ini cukai tidak jadi naik?” ujarnya. Mengutip siaran pers dari laman resmi Kementerian Keuangan yang dipublikasi pada 4 November 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam rilis itu disebutkan juga, cukai rokok elektrik akan ditingkatkan rata-rata 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya. Kenaikan ini berlaku setiap tahun dengan kenaikan 15 persen selama lima tahun kedepan. Menurut Hasbullah, rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas. Sebab keputusan tersebut menguntungkan segelintir kelompok masyarakat, terutama industri tembakau, dan justru mempertaruhkan kepentingan sebagian besar masyarakat dari ancaman produk rokok. 

"Seharusnya pemerintah lebih mendengar, mengutamakan dan melindungi 280 juta rakyat dengan mencegah mereka, khususnya anak-anak, agar tidak mudah membeli rokok yang udah dibuktikan secara ilmiah punya efek negatif bagi kesehatan dan ekonomi,” katanya. Rencana pembatalan kenaikan tarif cukai tersebut juga dipertanyakan oleh Founder & Chief Executive Officer Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih. Menurut dia, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tidak sejalan dengan kebijakan dan target pemerintah dalam menekan konsumsi rokok di Indonesia, terutama pada anak-anak dan masyarakat tidak mampu. Keputusan ini juga bertentangan dengan target untuk menurunkan angka penyakit tidak menular yang sebagian besar terkait dengan rokok serta penyakit menular, seperti tuberkulosis, yang juga dipengaruhi oleh kebiasaan merokok. Akibatnya, beban biaya kesehatan yang harus dikeluarkan pemerintah semakin besar. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :