;

Kemasan Rokok Bukan Sebatas Pembungkus

Ekonomi Yoga 10 Jan 2025 Kompas
Kemasan Rokok Bukan Sebatas Pembungkus
Kemasan rokok bukan sebatas pembungkus, melainkan juga salah satu media pemasaran produk tembakau itu. Rokok yang dikemas dengan berbagai desain dan aneka warna menarik minat masyarakat membeli lalu mengonsumsinya. Diperlukan standardisasi kemasan untuk mengurangi ketertarikan terhadap rokok sekaligus menekan prevalensi perokok. Kemasan rokok ibarat iklan berjalan. Jika standardisasi tidak diatur, semakin banyak orang, termasuk anak-anak, yang terpapar. Alhasil, laju peningkatan jumlah perokok di Indonesia makin sulit ditekan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia pada 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang. Jumlah itu merupakan yang tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India. Ditengah tren penurunan konsumsi rokok global, kondisi di Indonesia menjadi anomali karena mengalami peningkatan.

Salah satu penyebab adalah jumlah perokok baru di kalangan anak dan remaja yang terus bertambah. Survei Global YouthTobacco Survey 2019 menyebutkan, prevalensi perokok anak (10-18 tahun) di Indonesia mencapai 19,2 persen. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, upaya menurunkan prevalensi perokok tidak cukup hanya melalui satu intervensi. Cukai rokok telah dinaikkan beberapa kali, tetapi jumlah perokok masih tinggi. Harga rokok di Indonesia masih lebih murah dibandingkan dengan sejumlah negara, seperti Singapura dan Jepang. Upaya lainnya adalah dengan menstandardisasi kemasan rokok. Standardisasi itu meliputi beberapa item, seperti bentuk dan warna kemasan, gambar pada peringatan kesehatan, tulisan peringatan kesehatan, informasi kesehatan, serta informasi produk.

”Kita perlu mengatur kemasannya supaya anak-anak tidak tertarik mencoba. Harapannya bisa menurunkan prevalensi perokok,” ujarnya dalam diskusi publik ”Perlunya Penerapan Standardisasi Kemasan pada Bungkus Rokok dalam Upaya Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia”, di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 mendukung upaya pengendalian tembakau di Tanah Air. Pasal 435 peraturan pemerintah itu mengatur standardisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektrik. Terdapat 25 negara yang telah menerapkan aturan kemasan standar pada produk tembakau dan rokok elektrik, seperti Inggris, Perancis, Belanda, Finlandia, Denmark, Arab Saudi, Australia, dan Singapura. Menurut Nadia, standardisasi kemasan juga bertujuan mengedukasi warga tentang bahaya mengonsumsi produk tembakau. ”Gambarnya (peringatan kesehatan) diperbesar menjadi 50 persen. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :