Pemerintah Harus Tegas Berantas Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal yang kian marak diyakini berdampak negatif terhadao penerimaan negara dan berpotensi menambah jumlah pengangguran. Dari sisi pendapatan negara, hal itu tidak hanya mengakibatkan hilangnya potensi menambah jumlah pengangguran. Dari sisi pendapatan, hal itu tidak hanya mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan dari cukai, melainkan juga lepasnya potensi penerimaan PPN maupun PPh dari aktivitas bisnis industri hasil tembakau (IHT). Mengacu pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada pada tahun 2023 dari penerimaan cukai saja disetimasi mencapai tidak kurang dari Ro 1 triliun- Rp28,6 triliun. Angka potensi kerugian sebesar itu muncul mengingat dari 318 miliar batangan rokok yang beredar di Indonesia sepanjang tahun lalu, 6,9% diantaranya merupakan rokok ilegal. (Yetede)
Tags :
#Rokok dan TembakauPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023