Cukai Eksesif Picu Banjir Rokok Ilegal yang Merugikan Industri
Kebijakan cukai berlebihan atau eksesif dinilai menjadi biang keladi banjir rokok ilegal yang merugikan industri dan menggerus penerimanaan negara. Selama 2020 sampai 2024, tarif cukai naik 60%, sehingga membuat disparitas makin jauh. Hal itu mendorong orang untuk beralih ke rokok ilegal. Berdasarkan data Indodata Research Center, persentase konsumsi rokok ilegal tahun 2024 mencapai 46,95%, naik dari 2021 dan 2022 masing-masing 28% dan 30%. Imbasnya, negara dirugikan. Mengacu pada data Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada tahaun 2023 dari penerimanaan cukai berkisar Rp15-28% dan 30%. Itu sebabnya, pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan cukai yang membuat harga rokok legal naik tajam. Sebab kebijakan itu tidak berhasil menekan jumlah perokok, melainkan malah memicu orang beralih ke rokok ilegal. Pemerintah juga harus tegas memberantas peredaran rokok ilegal yang disebut sebagai kini sudah sangat meresahkan. Bahkan rokok ilegal kini disebut kejahatan luar biasa. Artinya penanganannya tidak bisa dengan cara biasa, melainkan luar biasa. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023