Pengendalian Rokok Jadi Tantangan, Cukai 2025 Tidak Naik
Cukai rokok yang tidak naik pada tahun 2025 dinilai sebagai kemunduran komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk tembakau. ”Daripada menaikkan PPN, lebih baik menaikkan cukai rokok. Pemasukan negara dari cukai rokok bisa mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang baru, sekaligus untuk kampanye penurunan prevalensi perokok,” ujar Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024). Menurut dia, keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025 merupakan pelemahan kebijakan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Keputusan ini berbanding terbalik dengan upaya penguatan pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Kepastian tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2025 diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 96/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Aturan terkait juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No 97/2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok, daun atau klobot, dan tembakau iris. Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau tidak naik,tetapi harga eceran tertinggi (HET) rokok konvensional dan elektronik dinaikkan. Meski begitu, kenaikan harga jual eceran itu pun dinilai tak cukup untuk menurunkan konsumsi tembakau di masyarakat. Kenaikan harga jual ini justru yang terendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah S Saminarsih menyebutkan, rata-rata kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 sekitar 10 persen atau lebih rendah daripada kenaikan pada 2023 yang berkisar 13 persen.
Selain itu, PPN atas penyerahan hasil tembakau dinilai rendah, lebih rendah dibandingkan PPN barang lainnya. ”Sangat disayangkan barang berbahaya punya tarif pajak yang lebih kecil daripada kebutuhan pokok,” ucap Diah. Adapun tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau yang berlaku saat ini sebesar 9,9 persen. Dengan penyesuaian PPN 12 persen tahun depan, besaran tarif PPN hasil tembakau tersebut diperkirakan hanya naik menjadi 10,7 persen. Diah menambahkan, kenaikan harga jual eceran rokok juga belum dilakukan secara signifikan. Harga yang diterapkan masih tergolong sangat murah untuk semua jenis rokok. HET dikenakan pada rokok jenis sigaret putih mesin sebesar Rp 2.495. Sementara harga jual eceran terendah pada rokok jenis sigaret kretek atau putih tangan sebesar Rp 860. Denganbesaranharga jual eceran tersebut, kenaikan harga yang dilakukan dengan tujuan menekan keterjangkauan masyarakat tidak akan tercapai. ”Kita juga ingin agar ada simplifikasi struktur tarif cukai. Saat ini, layer-nya masih kompleks. Simplifikasi ini bisa menurunkan downtrading (peralihan konsumsi ke jenis rokok yang lebih murah). Aturan sekarang bukan solusi karena jarak antargolongan tidak menyempit,” tutur Diah. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Nasional PengendalianTembakau (Komnas Tembakau) Tulus Abadi menyampaikan, langkah pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok merupakan langkah keliru. Pemerintah dinilai tidak memiliki upaya yang kuat untuk mengendalikan kesehatan publik. Reformasi sistem cukai produk tembakau seharusnya dilakukan tanpa ragu, antara lain dengan menyederhanakan golongan, mendekatkan jarak tarif antargolongan, serta mewajibkan harga penjualanrokok 100 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023