;

Suap Rp 4,4 Miliar Perbesar Kuota Rokok

Suap Rp 4,4 Miliar
Perbesar Kuota Rokok

Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kota Tanjung Pinang Den Yealta diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok, terkait kebijakannya semasa ia bertugas pada 2015, yakni memperbesar kuota rokok secara sepihak. Tindakannya itu membuat sejumlah perusahaan dan distributor rokok diuntungkan karena tak membayar cukai dan pajak akibat kebijakannya menambah kuota rokok tersebut. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 296,2 miliar. Terungkapnya penerimaan suap ini merupakan hasil pengusutan yang dilakukan KPK atas surat teguran Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu terhadap BP Bintan dan BP Tanjung Pinang, Kepri.

Surat itu terkait penetapan barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi, antara lain, teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjung Pinang pada tahun 2015 yang melebihi dari yang seharusnya. Sesuai ketentuan, besaran kuota rokok di wilayah BP Bintan dan BP Tanjung Pinang hanya 51, 9 juta batang. Namun, dalam realisasinya, besaran kuota rokok yang diterbitkan 359,4 juta batang atau 693 % kuota semestinya. Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8) malam, mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kepala BP Tanjung Pinang, ditemukan bahwa Den Yealta melakukan realisasi kuota rokok melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahun dengan ditandatanganinya 75 SK (surat keputusan) kuota,” katanya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :