Penjualan Rokok Ketengan Dilarang
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan tahun depan. Alasan utamanya untuk menjaga kesehatan masyarakat. Pelarangan rokok ketengan sudah dilakukan di beberapa negara. ”Ya, itu, kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita, kan, masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujar Presiden dalam keterangan pers seusai peresmian Bendungan Sadawarna di Sumedang, Jabar, Selasa (27/12). Rencana pelarangan penjualn rokok batangan ini tertuang dalam Keppres No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Larangan itu menurut rencana akan dituangkan dalam PP yang akan disusun pada 2023. Keppres No 25/2022 tersebut telah ditandatangani Presiden pada 23 Desember 2022. Wapres Ma’ruf Amin berharap, larangan penjualan rokok batangan mampu mencegah anak-anak membeli rokok. Karena itu, aturan ini dinilai penting untuk kesehatan anak. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023