Aba-aba Kerek Harga
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Grapindo), Benny Wachjudi, mengatakan harga rokok akan naik pada tahun depan akibat keputusan pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau untuk rokok pada 2023 dan 2024. “Pasti ada kenaikan (harga rokok), tapi besarannya bergantung pada tarif cukainya,” tutur Benny saat dihubungi Tempo, akhir pekan lalu. Kamis lalu, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Tarif cukai SKM I dan II akan naik 11,5-11,75 %, serta SPM I dan SPM II meningkat 11-12 %. Adapun cukai SKP I, II, dan III naik sekitar 5 %.
Benny mengatakan kenaikan 10 % cukup berdampak bagi industri rokok. Bagi pelaku usaha rokok, ujar dia, 10 % merupakan angka yang besar. Terlebih dengan kondisi inflasi saat ini, meskipun perekonomian Indonesia masih terpantau baik. “Dengan kenaikan yang menurut kami cukup besar, kami khawatir marak lagi rokok ilegal. Di samping itu, ya, pasti berdampak bagi perusahaan,” kata Benny. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, sepakat, ia menganggap kenaikan cukai rokok 5 persen untuk sigaret kretek tangan (SKT) sangat berat. “Akan sangat bijaksana jika cukai SKT tidak dinaikkan, mengingat segmen ini merupakan sektor padat karya,” kata dia. (Yoga)
Tags :
#Rokok dan TembakauPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023